KEBIJAKAN PAJAK

Data AEoI Belum Dimanfaatkan pada Kuartal I/2019

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 April 2019 | 15:07 WIB
Data AEoI Belum Dimanfaatkan pada Kuartal I/2019

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) belum menggunakan data hasil pertukaran informasi keuangan untuk menggenjot penerimaan pada kuartal I/2019.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan hingga April 2019 data hasil Automatic Exchange of Information (AEoI) masih tersimpan rapat di kantor pusat. Pengolahan data masih di lakukan oleh DJP sebelum didistribusikan kepada kantor vertikal DJP.

“[Data AEoI] belum digunakan karena itu masih kita olah dengan sangat cermat dan governance yang bagus. Jadi, masih proses cleansing, pengolahan, identifikasi dan segala macamnya sebelum dimanfaatkan,” katanya di Kantor Pusat DJP, Senin (29/4/2019).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Hestu menjanjikan data tersebut dapat dimanfaatkan tahun ini. Setelah proses pengolahan data selesai pada level kantor pusat, pada tahap selanjutnya, data AEoI dapat segera dimanfaatkan oleh unit kerja DJP.

Seperti diketahui, sejak awal tahun lalu, otoritas pajak sudah mendapatkan informasi keuangan dari penyedia jasa domestik. Sementara itu, DJP juga telah mendapatkan informasi dari negara lain mulai kuartal III/2018.

Untuk skema AEoI, DJP mengirim laporan keuangan wajib pajak luar negeri kepada 54 negara mitra pada tahun lalu. Pada saat yang bersamaan, otoritas pajak juga menerima laporan keuangan WNI dari 66 negara mitra.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Hestu memastikan data hasil pertukaran informasi ini akan mampu memperbaiki proses bisnis otoritas pajak. Mekanisme pengawasan dan penegakan hukum, disebutnya, akan lebih baik karena berbasis data yang valid.

“Kita tetap lakukan pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum. Pengawasan dari data yang kami miliki. Banyak yang kita lakukan. Pelayanan kami perbaiki terus dengan mempermudah cara pelaporan dan cara pembayaran pajak. Semua kami lakukan,” jelas Hestu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN