KEBIJAKAN PAJAK

Data AEoI Belum Dimanfaatkan pada Kuartal I/2019

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 April 2019 | 15:07 WIB
Data AEoI Belum Dimanfaatkan pada Kuartal I/2019

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) belum menggunakan data hasil pertukaran informasi keuangan untuk menggenjot penerimaan pada kuartal I/2019.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan hingga April 2019 data hasil Automatic Exchange of Information (AEoI) masih tersimpan rapat di kantor pusat. Pengolahan data masih di lakukan oleh DJP sebelum didistribusikan kepada kantor vertikal DJP.

“[Data AEoI] belum digunakan karena itu masih kita olah dengan sangat cermat dan governance yang bagus. Jadi, masih proses cleansing, pengolahan, identifikasi dan segala macamnya sebelum dimanfaatkan,” katanya di Kantor Pusat DJP, Senin (29/4/2019).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Hestu menjanjikan data tersebut dapat dimanfaatkan tahun ini. Setelah proses pengolahan data selesai pada level kantor pusat, pada tahap selanjutnya, data AEoI dapat segera dimanfaatkan oleh unit kerja DJP.

Seperti diketahui, sejak awal tahun lalu, otoritas pajak sudah mendapatkan informasi keuangan dari penyedia jasa domestik. Sementara itu, DJP juga telah mendapatkan informasi dari negara lain mulai kuartal III/2018.

Untuk skema AEoI, DJP mengirim laporan keuangan wajib pajak luar negeri kepada 54 negara mitra pada tahun lalu. Pada saat yang bersamaan, otoritas pajak juga menerima laporan keuangan WNI dari 66 negara mitra.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Hestu memastikan data hasil pertukaran informasi ini akan mampu memperbaiki proses bisnis otoritas pajak. Mekanisme pengawasan dan penegakan hukum, disebutnya, akan lebih baik karena berbasis data yang valid.

“Kita tetap lakukan pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum. Pengawasan dari data yang kami miliki. Banyak yang kita lakukan. Pelayanan kami perbaiki terus dengan mempermudah cara pelaporan dan cara pembayaran pajak. Semua kami lakukan,” jelas Hestu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan