KEBIJAKAN PAJAK

Data AEoI Belum Dimanfaatkan pada Kuartal I/2019

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 April 2019 | 15:07 WIB
Data AEoI Belum Dimanfaatkan pada Kuartal I/2019

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) belum menggunakan data hasil pertukaran informasi keuangan untuk menggenjot penerimaan pada kuartal I/2019.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan hingga April 2019 data hasil Automatic Exchange of Information (AEoI) masih tersimpan rapat di kantor pusat. Pengolahan data masih di lakukan oleh DJP sebelum didistribusikan kepada kantor vertikal DJP.

“[Data AEoI] belum digunakan karena itu masih kita olah dengan sangat cermat dan governance yang bagus. Jadi, masih proses cleansing, pengolahan, identifikasi dan segala macamnya sebelum dimanfaatkan,” katanya di Kantor Pusat DJP, Senin (29/4/2019).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Hestu menjanjikan data tersebut dapat dimanfaatkan tahun ini. Setelah proses pengolahan data selesai pada level kantor pusat, pada tahap selanjutnya, data AEoI dapat segera dimanfaatkan oleh unit kerja DJP.

Seperti diketahui, sejak awal tahun lalu, otoritas pajak sudah mendapatkan informasi keuangan dari penyedia jasa domestik. Sementara itu, DJP juga telah mendapatkan informasi dari negara lain mulai kuartal III/2018.

Untuk skema AEoI, DJP mengirim laporan keuangan wajib pajak luar negeri kepada 54 negara mitra pada tahun lalu. Pada saat yang bersamaan, otoritas pajak juga menerima laporan keuangan WNI dari 66 negara mitra.

Baca Juga:
DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Hestu memastikan data hasil pertukaran informasi ini akan mampu memperbaiki proses bisnis otoritas pajak. Mekanisme pengawasan dan penegakan hukum, disebutnya, akan lebih baik karena berbasis data yang valid.

“Kita tetap lakukan pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum. Pengawasan dari data yang kami miliki. Banyak yang kita lakukan. Pelayanan kami perbaiki terus dengan mempermudah cara pelaporan dan cara pembayaran pajak. Semua kami lakukan,” jelas Hestu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov