UJI MATERI UU TAX AMNESTY

Darussalam: Tax Amnesty Langkah Awal Sambut AEoI

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Oktober 2016 | 14:56 WIB
Darussalam: Tax Amnesty Langkah Awal Sambut AEoI

JAKARTA, DDTCNews – Pengamat Pajak Darussalam mengatakan program pengampunan pajak atau tax amnesty merupakan langkah awal dalam menerapkan kebijakan pertukaran informasi pajak secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI).

Hal itu dia katakan dalam sidang lanjutan sidang uji materi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pejak di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (31/10).

Darussalam mengatakan beberapa tahun ke depan Indonesia menjadi salah satu negara yang siap memberlakukan AEoI sebagai bentuk pertukaran data dan informasi untuk tujuan perpajakan.

Baca Juga:
Ahli dari Pemerintah Sebut Pajak Hiburan 40 - 75 Persen Sudah Adil

“Masih ada negara yang tidak siap dengan kebijakan AEoI, maka di negara itulah para penggelap pajak dan dana hasil tindak kriminal bisa disimpan,” ujarnya di Jakarta, Senin (31/10).

AEoI akan diberlakukan di Indonesia pada 2018 yang akan saling menukarkan data dan informasi setiap warga negara mengenai hartanya yang di luar negeri.

Berlakunya AEoI diarahkan untuk mengurangi bahkan memberantas pencucian uang yang kerap terjadi di beberapa negara, serta praktik penghindaran pajak yang kerap dilakukan dengan memanfaatkan berbagai celah.

Baca Juga:
Ahli Pemerintah Sebut Tarif 40-75% untuk Jasa Spa Tidak Diskriminatif

Jika sistem itu diterapkan, maka otoritas pajak di berbagai negara, termasuk Ditjen Pajak di Indonesai akan memiliki data-data wajib pajak untuk melakukan penegakan hukum.

Karena itu, jelas Darussalam, program pengampunan pajak yang tengah berlaku di Indonesia merupakan salah satu tahap awal menyambut AEoI.

Program ini menyaratkan pemilik harta yang menyimpan hartanya di luar negeri untuk bisa dibawa pulang ke Indonesia, sebelum adanya upaya penegakan hukum yang keras dari adanya data-data perpajakan tersebut.

Selain itu, melalui program pengampunan pajak, harta yang dipulangkan ke Indonesia, selain untuk dipajaki nantinya, juga bisa digunakan oleh pemerintah untuk membangun perekonomian Indonesia lebih cepat guna meningkatkan daya saing dengan negara lain. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 01 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJI YUDISIAL

Ahli dari Pemerintah Sebut Pajak Hiburan 40 - 75 Persen Sudah Adil

Rabu, 11 September 2024 | 13:30 WIB UJI MATERIIL

Ahli Pemerintah Sebut Tarif 40-75% untuk Jasa Spa Tidak Diskriminatif

Rabu, 04 September 2024 | 16:00 WIB PENGADILAN PAJAK

Jelang Penyatuan Atap Pengadilan Pajak, Lokasi Sidang Bakal Ditambah

Jumat, 30 Agustus 2024 | 18:45 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Pajak Hiburan 40-75% Tak Ada di Naskah Akademik, Ahli: Tidak Saintifik

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN