REALISASI PAKET KEBIJAKAN

DARMIN: Reformasi Struktural Dorong Ekonomi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 November 2016 | 06:36 WIB
DARMIN: Reformasi Struktural Dorong Ekonomi Menko Perekonomian Darmin Nasution (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, reformasi struktural yang dilakukan pemerintah akan menarik swasta untuk berinvestasi. Realisasi paket kebijakan ekonomi tahap kedua menjadi buktinya.

Darmin mengatakan realisasi paket kebijakan ekonomi tahap dua meliputi peningkatan investasi di bidang infrastruktur, perbaikan peringkat kemudahan berbisnis, perbaikan pendidikan, pelatihan vokasi, reformasi agraria, hilirisasi industri, pariwisata serta perbaikan logistik di Indonesia.

“Saya harap swasta mampu berinvestasi hingga Rp154 triliun atau sekitar 27% dari kebutuhan belanja konstruksi tahun depan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (10/11).

Baca Juga:
Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Belanja infrastruktur tahun depan sebesar Rp387,3 triliun rencananya untuk pembangunan 815 kilometer jalan, 9 kilometer jembatan, 13 bandar udara, 55 pelabuhan laut, 550 kilometer jalur kereta api, dan 3 terminal bus.

“Sementara untuk belanja konstruksi sendiri direncanakan mencapai sekitar Rp500 triliun yang meliputi pembangunan 341 kilometer jalan tol dengan nilai investasi senilai Rp37,5 triliun," ungkapnya.

Lebih lanjut, sebagian dana pengadaaan tanah untuk jalan tol tersebut telah dialokasikan dalam APBN sebesar Rp20 triliun melalui Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).

Baca Juga:
Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan sejumlah proyek kakap hilirisasi industri, antara lain 19 proyek agro yang berkisar Rp123,6 triliun, 21 proyek logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika setara Rp190 triliun.

Darmin mengungkapkan adapun rencana pemerintah untuk membangun 32 proyek industri kimia, tekstil, dan aneka dengan proyeksi sebesar Rp134,5 triliun diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Selasa, 10 Desember 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tingkatkan Peran KEK, Airlangga: RI Perlu Contoh China dan Vietnam

Rabu, 04 Desember 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

OECD Perkirakan Ekonomi Indonesia hingga 2026 Hanya Tumbuh 5 Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?