PEREKONOMIAN INDONESIA

Darmin Buka Opsi Relaksasi Pungutan PPN Komoditas Strategis

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Maret 2019 | 18:00 WIB
Darmin Buka Opsi Relaksasi Pungutan PPN Komoditas Strategis

Menko Perekonomian Darmin Nasution. 

JAKARTA, DDTCNews – Menko Perekonomian Darmin Nasution membuka opsi perubahan skema pungutan pajak pertambahan nilai (PPN). Kajian tengah dilakukan secara intensif.

Hal ini dilontarkannya dalam Rapat Kerja Kementerian Perdagangan 2019. Menurutnya, opsi perubahan skema pungutan hanya akan berlaku kepada komoditas yang mempunyai nilai strategis.

“PPN jangan sejauh itu kesimpulannya mau dihapuskan karena ada banyak kemungkinan. Kita juga sedang membicarakan karena beberapa komoditas hasil bumi seperti karet, kelapa, dan lain-lain,” katanya, Selasa (12/3/2019).

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Menurutnya, skema PPN yang berjalan saat ini sudah dalam koridor yang benar, yakni pungutan pajak atas konsumsi di daerah pabean. Ketika pelaku usaha meminta insentif bebas pungutan PPN untuk produk yang dijual di dalam negeri, menurutnya, pemerintah membutuhkan kajian mendalam.

Beberapa opsi sudah dalam genggaman Kemenko Perekonomian untuk untuk relaksasi pungutan PPN sebesar 10%. Dua pilihan relaksasi tersebut adalah memberlakukan tarif PPN bersifat final dan insentif dalam penghitungan pajak masukan dan keluaran.

Opsi tarif PPN bersifat final akan meringankan beban pelaku usaha dalam melakukan ekspansi pasar di dalam negeri. Sementara itu, opsi pemberian insentif dalam penghitungan antara pajak masukan dan keluaran pelaku usaha dilakukan agar pelaku usaha mendapatkan tarif lebih rendah dari 10%.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

“Bisa saja kita cari jalan PPN-nya difinalkan. Kemudian, misalnya dia kena PPN 10% tapi pajak masukannya kita patok 9,5%. Jadi pajak masukan dikurangi pajak keluarannya bisa dikurangi sehingga dia bayar bukan 10% tapi bisa 9% atau setengahnya,” tandasnya.

Namun, Mantan Dirjen Pajak itu tidak mau buru-buru merilis relaksasi untuk skema pengenaan PPN dalam negeri. Hitungan untung—rugi masih terus dilakukan mengingat PPN merupakan salah satu kontributor utama penerimaan pajak.

“Jangan buru-buru kita mau ubah, tapi kita akan pelajarinya dulu,” imbuh Darmin. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini