PEREKONOMIAN INDONESIA

Darmin Buka Opsi Relaksasi Pungutan PPN Komoditas Strategis

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Maret 2019 | 18:00 WIB
Darmin Buka Opsi Relaksasi Pungutan PPN Komoditas Strategis

Menko Perekonomian Darmin Nasution. 

JAKARTA, DDTCNews – Menko Perekonomian Darmin Nasution membuka opsi perubahan skema pungutan pajak pertambahan nilai (PPN). Kajian tengah dilakukan secara intensif.

Hal ini dilontarkannya dalam Rapat Kerja Kementerian Perdagangan 2019. Menurutnya, opsi perubahan skema pungutan hanya akan berlaku kepada komoditas yang mempunyai nilai strategis.

“PPN jangan sejauh itu kesimpulannya mau dihapuskan karena ada banyak kemungkinan. Kita juga sedang membicarakan karena beberapa komoditas hasil bumi seperti karet, kelapa, dan lain-lain,” katanya, Selasa (12/3/2019).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Menurutnya, skema PPN yang berjalan saat ini sudah dalam koridor yang benar, yakni pungutan pajak atas konsumsi di daerah pabean. Ketika pelaku usaha meminta insentif bebas pungutan PPN untuk produk yang dijual di dalam negeri, menurutnya, pemerintah membutuhkan kajian mendalam.

Beberapa opsi sudah dalam genggaman Kemenko Perekonomian untuk untuk relaksasi pungutan PPN sebesar 10%. Dua pilihan relaksasi tersebut adalah memberlakukan tarif PPN bersifat final dan insentif dalam penghitungan pajak masukan dan keluaran.

Opsi tarif PPN bersifat final akan meringankan beban pelaku usaha dalam melakukan ekspansi pasar di dalam negeri. Sementara itu, opsi pemberian insentif dalam penghitungan antara pajak masukan dan keluaran pelaku usaha dilakukan agar pelaku usaha mendapatkan tarif lebih rendah dari 10%.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

“Bisa saja kita cari jalan PPN-nya difinalkan. Kemudian, misalnya dia kena PPN 10% tapi pajak masukannya kita patok 9,5%. Jadi pajak masukan dikurangi pajak keluarannya bisa dikurangi sehingga dia bayar bukan 10% tapi bisa 9% atau setengahnya,” tandasnya.

Namun, Mantan Dirjen Pajak itu tidak mau buru-buru merilis relaksasi untuk skema pengenaan PPN dalam negeri. Hitungan untung—rugi masih terus dilakukan mengingat PPN merupakan salah satu kontributor utama penerimaan pajak.

“Jangan buru-buru kita mau ubah, tapi kita akan pelajarinya dulu,” imbuh Darmin. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?