KABUPATEN BEKASI

Dari Ribuan Pabrik, Cuma 300 yang Bayar Pajak Air Tanah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Maret 2018 | 15:20 WIB
Dari Ribuan Pabrik, Cuma 300 yang Bayar Pajak Air Tanah

CIKARANG, DDTCNews – Pungutan pajak air tanah dari kawasan industri terbesar di Indonesia, Kabupaten Bekasi, masih sangat kecil. Tercatat, kontribusinya masih kurang dari Rp10 miliar per tahun yang hanya bersumber dari 300 wajib pajak.

Ketua Panitia XXVI DPRD Kabupaten Bekasi Nurdin Muhidin mengatakan potensi pajak dari sektor industri sangatlah besar, karena ada ribuan pabrik di satu kawasan tersebut. Pajak air tanah seharusnya menjadi lumbung pendapatan asli daerah terutama dari daerah dengan sektor industri yang besar.

“Jika perusahaan besar yang ada di kawasan semisal ada 3.000 perusahaan. Artinya jika wajib pajaknya hanya 300 perusahaan, yang bayar pajak hanya 10%. Kemudian sisanya mereka ambil air dari mana? Apakah dari PDAM? Belum tentu, apa mereka tidak menggunakan air sedikitpun?” paparnya di Cikarang, Selasa (6/3).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Setiap industri yang berdiri, baik itu industri kecil maupun skala besar, membutuhkan banyak air untuk menjalankan usahanya. Tapi, kompensasi yang didapat pemerintah daerah dari air yang digunakan itu justru sangat jauh dari harapan.

Dia memaparkan persoalan realisasi pajak air tanah masih ditelusuri akar persoalannya. Mengingat rendahnya realisasi itu bisa juga disebabkan karena proses izin yang terlewat, pencatatan yang tidak aktual atau nilai perolehan air yang rendah.

“Termasuk apakah 300 wajib pajak itu taat membayar semua atau justru tidak? Apakah petugas di lapangan mengecek meteran airnya? Nilai perolehan air pun kalau terbilang terlalu murah Rp500 per kubik sehingga akan kami naikkan,” paparnya seperti dilansir beritacikarang.com.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Lebih lanjut, Nurdin bersama Pansus XXVI tetap akan terus mengecek kondisi di daerah terdekat seperti di Kota Bekasi dan Karawang sebagai pembanding realisasi pajak air tanah. Adapun realisasi pajak air tanah setinggi 70% diberikan pada pemerintah kabupaten atau kota, sedangkan 30% sisa realisasnya diserahkan kepada pemerintah provinsi.

“Meski 70% diberikan kepada pemerintah kabupaten atau kota, jumlahnya tetap kecil,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN