KABUPATEN BEKASI

Dari Ribuan Pabrik, Cuma 300 yang Bayar Pajak Air Tanah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Maret 2018 | 15:20 WIB
Dari Ribuan Pabrik, Cuma 300 yang Bayar Pajak Air Tanah

CIKARANG, DDTCNews – Pungutan pajak air tanah dari kawasan industri terbesar di Indonesia, Kabupaten Bekasi, masih sangat kecil. Tercatat, kontribusinya masih kurang dari Rp10 miliar per tahun yang hanya bersumber dari 300 wajib pajak.

Ketua Panitia XXVI DPRD Kabupaten Bekasi Nurdin Muhidin mengatakan potensi pajak dari sektor industri sangatlah besar, karena ada ribuan pabrik di satu kawasan tersebut. Pajak air tanah seharusnya menjadi lumbung pendapatan asli daerah terutama dari daerah dengan sektor industri yang besar.

“Jika perusahaan besar yang ada di kawasan semisal ada 3.000 perusahaan. Artinya jika wajib pajaknya hanya 300 perusahaan, yang bayar pajak hanya 10%. Kemudian sisanya mereka ambil air dari mana? Apakah dari PDAM? Belum tentu, apa mereka tidak menggunakan air sedikitpun?” paparnya di Cikarang, Selasa (6/3).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Setiap industri yang berdiri, baik itu industri kecil maupun skala besar, membutuhkan banyak air untuk menjalankan usahanya. Tapi, kompensasi yang didapat pemerintah daerah dari air yang digunakan itu justru sangat jauh dari harapan.

Dia memaparkan persoalan realisasi pajak air tanah masih ditelusuri akar persoalannya. Mengingat rendahnya realisasi itu bisa juga disebabkan karena proses izin yang terlewat, pencatatan yang tidak aktual atau nilai perolehan air yang rendah.

“Termasuk apakah 300 wajib pajak itu taat membayar semua atau justru tidak? Apakah petugas di lapangan mengecek meteran airnya? Nilai perolehan air pun kalau terbilang terlalu murah Rp500 per kubik sehingga akan kami naikkan,” paparnya seperti dilansir beritacikarang.com.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Lebih lanjut, Nurdin bersama Pansus XXVI tetap akan terus mengecek kondisi di daerah terdekat seperti di Kota Bekasi dan Karawang sebagai pembanding realisasi pajak air tanah. Adapun realisasi pajak air tanah setinggi 70% diberikan pada pemerintah kabupaten atau kota, sedangkan 30% sisa realisasnya diserahkan kepada pemerintah provinsi.

“Meski 70% diberikan kepada pemerintah kabupaten atau kota, jumlahnya tetap kecil,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah