KABUPATEN BEKASI

Dari Ribuan Pabrik, Cuma 300 yang Bayar Pajak Air Tanah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Maret 2018 | 15:20 WIB
Dari Ribuan Pabrik, Cuma 300 yang Bayar Pajak Air Tanah

CIKARANG, DDTCNews – Pungutan pajak air tanah dari kawasan industri terbesar di Indonesia, Kabupaten Bekasi, masih sangat kecil. Tercatat, kontribusinya masih kurang dari Rp10 miliar per tahun yang hanya bersumber dari 300 wajib pajak.

Ketua Panitia XXVI DPRD Kabupaten Bekasi Nurdin Muhidin mengatakan potensi pajak dari sektor industri sangatlah besar, karena ada ribuan pabrik di satu kawasan tersebut. Pajak air tanah seharusnya menjadi lumbung pendapatan asli daerah terutama dari daerah dengan sektor industri yang besar.

“Jika perusahaan besar yang ada di kawasan semisal ada 3.000 perusahaan. Artinya jika wajib pajaknya hanya 300 perusahaan, yang bayar pajak hanya 10%. Kemudian sisanya mereka ambil air dari mana? Apakah dari PDAM? Belum tentu, apa mereka tidak menggunakan air sedikitpun?” paparnya di Cikarang, Selasa (6/3).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Setiap industri yang berdiri, baik itu industri kecil maupun skala besar, membutuhkan banyak air untuk menjalankan usahanya. Tapi, kompensasi yang didapat pemerintah daerah dari air yang digunakan itu justru sangat jauh dari harapan.

Dia memaparkan persoalan realisasi pajak air tanah masih ditelusuri akar persoalannya. Mengingat rendahnya realisasi itu bisa juga disebabkan karena proses izin yang terlewat, pencatatan yang tidak aktual atau nilai perolehan air yang rendah.

“Termasuk apakah 300 wajib pajak itu taat membayar semua atau justru tidak? Apakah petugas di lapangan mengecek meteran airnya? Nilai perolehan air pun kalau terbilang terlalu murah Rp500 per kubik sehingga akan kami naikkan,” paparnya seperti dilansir beritacikarang.com.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Lebih lanjut, Nurdin bersama Pansus XXVI tetap akan terus mengecek kondisi di daerah terdekat seperti di Kota Bekasi dan Karawang sebagai pembanding realisasi pajak air tanah. Adapun realisasi pajak air tanah setinggi 70% diberikan pada pemerintah kabupaten atau kota, sedangkan 30% sisa realisasnya diserahkan kepada pemerintah provinsi.

“Meski 70% diberikan kepada pemerintah kabupaten atau kota, jumlahnya tetap kecil,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra