SURABAYA, DDTCNews – Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo menyatakan bentuk kelembagaan Ditjen Pajak sudah beberapa kali berubah selama Indonesia merdeka. Namun perubahan itu belum menjadikan Ditjen Pajak sebagai lembaga yang modern.
Mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini juga mengatakan perubahan Ditjen Pajak menjadi Badan Penerimaan Pajak (BPP) dan terlepas dari naungan Kementerian Keuangan masih jadi bahasan pemerintah yang cukup alot. Rencana itu sudah tercantum dalam draf RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
“Jika Ditjen Pajak tidak dipisah dari naungan Kementerian Keuangan, maka bisa disebut dengan Departemen Tradisional. Penilaian ini berdasarkan hasil kajian AIPEG (Australia Indonesia Partnership for Economic Governance) 2004,” ujarnya di di Universitas Airlangga Surabaya, Senin (6/11).
Hadi mengatakan model Departemen Tradisional bekerja dalam skema yang kaku, terbatasnya kewenangan dan spesifik unik, multitafsir dan kurang dipercaya publik. Sementara model lembaga modern memiliki kewenangan lebih besar, fleksibel, adaptif, efektif, efisien dan lebih dipercaya publik.
Dia menegaskan jika Ditjen Pajak terlepas dari naungan Kementerian Keuangan maka kinerjanya akan semakin meningkat. Pasalnya, Ditjen Pajak dapat mengadopsi skema lembaga modern yang mampu meningkatkan rasa percaya publik kepada otoritas pajak.
Di samping itu, Hadi menjelaskan dari sisi sejarah, Ditjen Pajak sejatinya dimulai sejak tahun 1942 melalui tahapan Djawatan Padjak di bawah Zaimubu yang meliputi Djawatan Padjak, Bea Cukai dan Padjak Hasil Bumi. Kemudian dilanjut pada tahun 1945 berdasarkan Penetapan Pemerintah Nomor 2/SD Urusan Bea di tangan Departemen Keuangan Bahagian Padjak.
Tahapan sejarah Ditjen Pajak selanjutnya yakni pada tahun 1964 melalui Djawatan Padjak berubah menjadi Direktorat Padjak di bawah pimpinan Menteri Urusan Pendapatan Negara. Lalu pada tahun 1966, Direktorat Padjak kembali diubah menjadi Ditjen Pajak.
Sejarah terbentuknya Ditjen Pajak pun tidak berhenti di tahapan tersebut, namun berlanjut dalam RUU KUP yang terbit pada tahun 2016. RUU KUP itu mengusung Ditjen Pajak menjadi lembaga di bawah pengawasan Presiden secara langsung. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.