PAJAK DIVIDEN

Dapat Dividen? Jangan Lupa Setor Sendiri Pajaknya

Muhamad Wildan | Rabu, 19 Mei 2021 | 14:46 WIB
Dapat Dividen? Jangan Lupa Setor Sendiri Pajaknya

Petugas kebersihan melintas di depan layar Indeks Harga Saham Gabungan, di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (17/5/2021). Wajib pajak orang pribadi penerima dividen dalam negeri perlu segera menyetorkan pajak penghasilan (PPh) terutang bila wajib pajak tidak berniat untuk menginvestasikan dividen tersebut. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc)

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi penerima dividen dalam negeri perlu segera menyetorkan pajak penghasilan (PPh) terutang bila wajib pajak tidak berniat untuk menginvestasikan dividen tersebut.

Sebagaimana diatur pada Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2021, selisih dividen yang diterima dikurangi dividen yang diinvestasikan dikenai PPh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Adapun PPh yang dikenakan adalah PPh final dengan tarif 10%.

"PPh yang terutang atas dividen yang berasal dari dalam negeri ... wajib disetor sendiri oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dengan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 40 ayat (1) PMK 18/2021, dikutip Senin (19/5/2021).

Baca Juga:
Pajak Dividen Bakal Berlaku di Negara Ini, Pasar Modal Tak Terpengaruh

PPh terutang atas dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi tersebut harus disetorkan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak dividen diterima atau diperoleh.

Dengan demikian, apabila dividen diterima oleh pada bulan Mei 2021, maka PPh dengan tarif 10% atas dividen tersebut harus disetorkan paling lambat pada tanggal 15 Juni 2021.

Apabila wajib pajak orang pribadi telah melakukan pembayaran PPh terutang dan telah mendapatkan validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), maka wajib pajak dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh sesuai dengan tanggal validasi.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 atas Penambahan Modal Disetor

Seperti diketahui, dividen dalam negeri yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi baru dibebaskan dari pengenaan PPh bila dividen tersebut diinvestasikan di wilayah NKRI selama 3 tahun.

Agar dividen dikecualikan dari pengenaan PPh, dividen harus diinvestasikan pada instrumen yang tertuang pada Pasal 34 dan Pasal 35 PMK 18/2021. Laporan realisasi investasi juga perlu disampaikan secara rutin selama 3 tahun kepada Ditjen Pajak (DJP). (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 November 2024 | 17:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 atas Penambahan Modal Disetor

Sabtu, 16 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Perhatikan Lima Aspek SPT Tahunan yang Jadi Sasaran Penelitian DJP

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha