PAJAK DIVIDEN

Dapat Dividen? Jangan Lupa Setor Sendiri Pajaknya

Muhamad Wildan | Rabu, 19 Mei 2021 | 14:46 WIB
Dapat Dividen? Jangan Lupa Setor Sendiri Pajaknya

Petugas kebersihan melintas di depan layar Indeks Harga Saham Gabungan, di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (17/5/2021). Wajib pajak orang pribadi penerima dividen dalam negeri perlu segera menyetorkan pajak penghasilan (PPh) terutang bila wajib pajak tidak berniat untuk menginvestasikan dividen tersebut. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc)

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi penerima dividen dalam negeri perlu segera menyetorkan pajak penghasilan (PPh) terutang bila wajib pajak tidak berniat untuk menginvestasikan dividen tersebut.

Sebagaimana diatur pada Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2021, selisih dividen yang diterima dikurangi dividen yang diinvestasikan dikenai PPh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Adapun PPh yang dikenakan adalah PPh final dengan tarif 10%.

"PPh yang terutang atas dividen yang berasal dari dalam negeri ... wajib disetor sendiri oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dengan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 40 ayat (1) PMK 18/2021, dikutip Senin (19/5/2021).

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

PPh terutang atas dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi tersebut harus disetorkan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak dividen diterima atau diperoleh.

Dengan demikian, apabila dividen diterima oleh pada bulan Mei 2021, maka PPh dengan tarif 10% atas dividen tersebut harus disetorkan paling lambat pada tanggal 15 Juni 2021.

Apabila wajib pajak orang pribadi telah melakukan pembayaran PPh terutang dan telah mendapatkan validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), maka wajib pajak dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh sesuai dengan tanggal validasi.

Baca Juga:
Ingin Tahu Aspek Pajak Internasional atas Dividen? Baca Buku Ini

Seperti diketahui, dividen dalam negeri yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi baru dibebaskan dari pengenaan PPh bila dividen tersebut diinvestasikan di wilayah NKRI selama 3 tahun.

Agar dividen dikecualikan dari pengenaan PPh, dividen harus diinvestasikan pada instrumen yang tertuang pada Pasal 34 dan Pasal 35 PMK 18/2021. Laporan realisasi investasi juga perlu disampaikan secara rutin selama 3 tahun kepada Ditjen Pajak (DJP). (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Ingin Tahu Aspek Pajak Internasional atas Dividen? Baca Buku Ini

Senin, 16 September 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sukuk Bisa Jadi Opsi Investasi agar Dividen Tidak Kena Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja