TAIWAN

Danai Kesehatan, Pajak Tembakau Naik

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 September 2016 | 08:01 WIB
Danai Kesehatan, Pajak Tembakau Naik

TAIPEI, DDTCNews – Pemerintah berencana untuk menaikkan pajak tembakau sebesar NT$25 (Rp10.300) per bungkus rokok sebagai upaya untuk mengumpulkan tambahan pendapatan bagi layanan kesehatan jangka panjang dan pelayanan kesejahteraan sosial.

Perdana Menteri Lin Chuan menegaskan hingga saat ini rencana kenaikan pajak tembakau belum ditentukan jumlah pastinya, namun sebagai rincian awal untuk kenaikan pajak sendiri ditetapkan sebesar NT$20 dan biaya tambahan untuk kesehatan sebesar NT$5 akan dikenakan pada produk termbakau per bungkusnya.

“Kami akan mengkalibrasi kenaikan harga rokok yang disebabkan oleh kenaikan pajak dan adanya biaya tambahan sesuai dengan standar internasional. Saya tidak berpikir untuk mengubah harga hingga jauh berbeda dari standar internasional,” ungkap Lin, Senin (26/9).

Baca Juga:
AS Mulai Bahas Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan Taiwan

Executive Yuan juga akan mempertimbangkan manfaat yang akan diperoleh atas kenaikan pajak tembakau ini. Pasalnya, tidak seperti biaya tambahan tembakau yang hanya digunakan untuk tujuan membatasi penggunaan tembakau saja, namun pajak tembakau ini diharapkan dapat memberikan manfaat secara lebih luas lagi.

Menurut Lin, kenaikan harga rokok ini dilaporkan akan ditutup pada harga NT$25 per bungkusnya, dan diharapkan keputusan kenaikan pajak tembakau ini akan selesai dibahas dalam rapat antara Eksekutif Yuan dan Legislatif Yuan hari Kamis (29/9).

Sementara itu, Menteri Lin Wan-i mengatakan rencana kenaikan pajak tembakau bisa meningkatkan tambahan penerimaan sekitar NT$23 miliar (Rp9,4 triliun) dalam pendapatan pajak. Namun, Departemen Keuangan mengatakan penerimaan pajak yang tepat belum dihitung karena masih menunggu finalisasi kebijakan.

Saat ini, seperti dilansir dalam taipeitimes.com, para konsumen di Taiwan harus membayar pajak tembakau sebesar NT$ 11,8 dan NT$20 untuk biaya tambahan per 20 batang rokok. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai