TAIWAN

Danai Kesehatan, Pajak Tembakau Naik

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 September 2016 | 08:01 WIB
Danai Kesehatan, Pajak Tembakau Naik

TAIPEI, DDTCNews – Pemerintah berencana untuk menaikkan pajak tembakau sebesar NT$25 (Rp10.300) per bungkus rokok sebagai upaya untuk mengumpulkan tambahan pendapatan bagi layanan kesehatan jangka panjang dan pelayanan kesejahteraan sosial.

Perdana Menteri Lin Chuan menegaskan hingga saat ini rencana kenaikan pajak tembakau belum ditentukan jumlah pastinya, namun sebagai rincian awal untuk kenaikan pajak sendiri ditetapkan sebesar NT$20 dan biaya tambahan untuk kesehatan sebesar NT$5 akan dikenakan pada produk termbakau per bungkusnya.

“Kami akan mengkalibrasi kenaikan harga rokok yang disebabkan oleh kenaikan pajak dan adanya biaya tambahan sesuai dengan standar internasional. Saya tidak berpikir untuk mengubah harga hingga jauh berbeda dari standar internasional,” ungkap Lin, Senin (26/9).

Baca Juga:
RI Kenakan Lagi BMAD Produk Canai Lantaian Asal China, Korea, Taiwan

Executive Yuan juga akan mempertimbangkan manfaat yang akan diperoleh atas kenaikan pajak tembakau ini. Pasalnya, tidak seperti biaya tambahan tembakau yang hanya digunakan untuk tujuan membatasi penggunaan tembakau saja, namun pajak tembakau ini diharapkan dapat memberikan manfaat secara lebih luas lagi.

Menurut Lin, kenaikan harga rokok ini dilaporkan akan ditutup pada harga NT$25 per bungkusnya, dan diharapkan keputusan kenaikan pajak tembakau ini akan selesai dibahas dalam rapat antara Eksekutif Yuan dan Legislatif Yuan hari Kamis (29/9).

Sementara itu, Menteri Lin Wan-i mengatakan rencana kenaikan pajak tembakau bisa meningkatkan tambahan penerimaan sekitar NT$23 miliar (Rp9,4 triliun) dalam pendapatan pajak. Namun, Departemen Keuangan mengatakan penerimaan pajak yang tepat belum dihitung karena masih menunggu finalisasi kebijakan.

Saat ini, seperti dilansir dalam taipeitimes.com, para konsumen di Taiwan harus membayar pajak tembakau sebesar NT$ 11,8 dan NT$20 untuk biaya tambahan per 20 batang rokok. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 08 Oktober 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

RI Kenakan Lagi BMAD Produk Canai Lantaian Asal China, Korea, Taiwan

Jumat, 26 Januari 2024 | 12:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Genjot Investasi, AS Bakal Hapus Pajak Berganda Perusahaan Taiwan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN