TAIWAN

Danai Kesehatan, Pajak Tembakau Naik

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 September 2016 | 08:01 WIB
Danai Kesehatan, Pajak Tembakau Naik

TAIPEI, DDTCNews – Pemerintah berencana untuk menaikkan pajak tembakau sebesar NT$25 (Rp10.300) per bungkus rokok sebagai upaya untuk mengumpulkan tambahan pendapatan bagi layanan kesehatan jangka panjang dan pelayanan kesejahteraan sosial.

Perdana Menteri Lin Chuan menegaskan hingga saat ini rencana kenaikan pajak tembakau belum ditentukan jumlah pastinya, namun sebagai rincian awal untuk kenaikan pajak sendiri ditetapkan sebesar NT$20 dan biaya tambahan untuk kesehatan sebesar NT$5 akan dikenakan pada produk termbakau per bungkusnya.

“Kami akan mengkalibrasi kenaikan harga rokok yang disebabkan oleh kenaikan pajak dan adanya biaya tambahan sesuai dengan standar internasional. Saya tidak berpikir untuk mengubah harga hingga jauh berbeda dari standar internasional,” ungkap Lin, Senin (26/9).

Baca Juga:
AS Mulai Bahas Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan Taiwan

Executive Yuan juga akan mempertimbangkan manfaat yang akan diperoleh atas kenaikan pajak tembakau ini. Pasalnya, tidak seperti biaya tambahan tembakau yang hanya digunakan untuk tujuan membatasi penggunaan tembakau saja, namun pajak tembakau ini diharapkan dapat memberikan manfaat secara lebih luas lagi.

Menurut Lin, kenaikan harga rokok ini dilaporkan akan ditutup pada harga NT$25 per bungkusnya, dan diharapkan keputusan kenaikan pajak tembakau ini akan selesai dibahas dalam rapat antara Eksekutif Yuan dan Legislatif Yuan hari Kamis (29/9).

Sementara itu, Menteri Lin Wan-i mengatakan rencana kenaikan pajak tembakau bisa meningkatkan tambahan penerimaan sekitar NT$23 miliar (Rp9,4 triliun) dalam pendapatan pajak. Namun, Departemen Keuangan mengatakan penerimaan pajak yang tepat belum dihitung karena masih menunggu finalisasi kebijakan.

Saat ini, seperti dilansir dalam taipeitimes.com, para konsumen di Taiwan harus membayar pajak tembakau sebesar NT$ 11,8 dan NT$20 untuk biaya tambahan per 20 batang rokok. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra