TAIWAN

Sesuaikan Pajak Minimum Global, Tarif AMT Yurisdiksi Ini akan Naik

Muhamad Wildan | Kamis, 08 Agustus 2024 | 17:59 WIB
Sesuaikan Pajak Minimum Global, Tarif AMT Yurisdiksi Ini akan Naik

Ilustrasi.

TAIPEI, DDTCNews - Pemerintah Taiwan berencana untuk menaikkan tarif alternative minimum tax (AMT) dari 12% menjadi 15%.

Rencana kenaikan tarif AMT menjadi sebesar 15% dimaksudkan agar rezim di negara tersebut sejalan dengan ketentuan pajak minimum global sebagaimana dimaksud dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

“Langkah-langkah tambahan termasuk kebijakan preferensial akan disiapkan agar kebijakan ini [kenaikan tarif AMT] tidak memberikan dampak terhadap usaha kecil dan menengah," ujar Menteri Keuangan Taiwan Chuang Tsui Yun, dikutip pada Kamis (8/8/2024).

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Nantinya, AMT sebesar 15% diberlakukan terhadap grup perusahaan Taiwan dengan pendapatan senilai NT$26,75 miliar per tahun. Threshold tersebut setara dengan €750 juta yang tercantum dalam Pilar 2. Sekitar 100 grup perusahaan diproyeksi akan terbebani AMT sebesar 15%.

Untuk mencegah dampak kenaikan AMT terhadap perusahaan kecil dan menengah, Chuang mengatakan perusahaan dengan pendapatan di bawah NT$26,75 miliar tetap mendapat pengenaan tarif AMT yang berlaku sekarang, yakni sebesar 12%.

Tak hanya menyesuaikan tarif AMT agar sejalan dengan tarif pajak minimum global, sambung Chuang, pemerintah juga akan memperbarui tata cara penghitungan PPh badan. Tata cara penghitungan akan disesuaikan dengan ketentuan penghitungan pajak minimum dalam Pilar 2.

Baca Juga:
RI Kenakan Lagi BMAD Produk Canai Lantaian Asal China, Korea, Taiwan

“Bila Taiwan ingin mengikuti standar pajak internasional, Taiwan harus mengikuti norma Pilar 2 dan menggunakan standar yang sama," kata Chuang, seperti dilansir focustaiwan.tw.

Seperti diketahui, pajak minimum global dengan tarif efektif sebesar 15% berlaku atas grup perusahaan multinasional dengan pendapatan minimal €750 juta per tahun. OECD mencatat sudah ada sekitar 40 negara yang menerapkan ataupun bersiap untuk mengenakan pajak minimum global. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Selasa, 08 Oktober 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

RI Kenakan Lagi BMAD Produk Canai Lantaian Asal China, Korea, Taiwan

Senin, 07 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Demi Industri Pionir, Periode Tax Holiday Dipastikan akan Diperpanjang

Jumat, 04 Oktober 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Bakal Adopsi Pajak Minimum Global Tahun Depan, PMK Disiapkan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja