TAIWAN

Sesuaikan Pajak Minimum Global, Tarif AMT Yurisdiksi Ini akan Naik

Muhamad Wildan | Kamis, 08 Agustus 2024 | 17:59 WIB
Sesuaikan Pajak Minimum Global, Tarif AMT Yurisdiksi Ini akan Naik

Ilustrasi.

TAIPEI, DDTCNews - Pemerintah Taiwan berencana untuk menaikkan tarif alternative minimum tax (AMT) dari 12% menjadi 15%.

Rencana kenaikan tarif AMT menjadi sebesar 15% dimaksudkan agar rezim di negara tersebut sejalan dengan ketentuan pajak minimum global sebagaimana dimaksud dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

“Langkah-langkah tambahan termasuk kebijakan preferensial akan disiapkan agar kebijakan ini [kenaikan tarif AMT] tidak memberikan dampak terhadap usaha kecil dan menengah," ujar Menteri Keuangan Taiwan Chuang Tsui Yun, dikutip pada Kamis (8/8/2024).

Baca Juga:
Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Nantinya, AMT sebesar 15% diberlakukan terhadap grup perusahaan Taiwan dengan pendapatan senilai NT$26,75 miliar per tahun. Threshold tersebut setara dengan €750 juta yang tercantum dalam Pilar 2. Sekitar 100 grup perusahaan diproyeksi akan terbebani AMT sebesar 15%.

Untuk mencegah dampak kenaikan AMT terhadap perusahaan kecil dan menengah, Chuang mengatakan perusahaan dengan pendapatan di bawah NT$26,75 miliar tetap mendapat pengenaan tarif AMT yang berlaku sekarang, yakni sebesar 12%.

Tak hanya menyesuaikan tarif AMT agar sejalan dengan tarif pajak minimum global, sambung Chuang, pemerintah juga akan memperbarui tata cara penghitungan PPh badan. Tata cara penghitungan akan disesuaikan dengan ketentuan penghitungan pajak minimum dalam Pilar 2.

Baca Juga:
Faktur yang Ditandatangani Melonjak, Kapasitas Unggah Coretax Naik

“Bila Taiwan ingin mengikuti standar pajak internasional, Taiwan harus mengikuti norma Pilar 2 dan menggunakan standar yang sama," kata Chuang, seperti dilansir focustaiwan.tw.

Seperti diketahui, pajak minimum global dengan tarif efektif sebesar 15% berlaku atas grup perusahaan multinasional dengan pendapatan minimal €750 juta per tahun. OECD mencatat sudah ada sekitar 40 negara yang menerapkan ataupun bersiap untuk mengenakan pajak minimum global. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 08:35 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Faktur yang Ditandatangani Melonjak, Kapasitas Unggah Coretax Naik

Rabu, 22 Januari 2025 | 18:31 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Banyak Jargon, Ketentuan Pajak Minimum Global Tidak Mudah Diadopsi RI

Rabu, 22 Januari 2025 | 17:30 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Siapkan Formulir SPT GloBE, Kemenkeu Jamin Lebih Sederhana dari GIR

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa