TRANSFER DAERAH

Dana Transfer Daerah Meningkat, Ini Imbauan Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Desember 2018 | 15:04 WIB
Dana Transfer Daerah Meningkat, Ini Imbauan Sri Mulyani

JAKARTA, DDTCNews - Dana transfer ke daerah terus naik tiap tahunnya. Kenaikan tersebut idealnya diikuti dengan pengelolaan belanja daerah yang semakin berkualitas.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat sosialisasi dana transfer ke daerah dan dana desa 2019. Menurutnya masih ada pekerjaan besar bagi daerah dalam pengelolaan anggaran.

Sri Mulyani kemudian menjabarkan salah satu PR tersebut adalah pengelolaan anggaran yang kerap diserahkan kepada pihak di luar lingkungan pemerintah daerah. Akibat praktik ini, serapan anggaran menjadi tidak optimal untuk pembangunan.

Baca Juga:
AR Kantor Pajak Datangkan Ratusan Kepala Desa, Ada Apa?

"Karena banyak yang menyerahkan (pengelolaan) ke makelar, daerah pun enggak tahu kalau makelar itu justru banyak yang dikorupsikan," katanya di Gedung Dhanapala, Senin (10/12/2018).

Oleh karena itu, kepala daerah wajib hukumnya melek anggaran, sehingga kontrol atas belanja dapat dipantau secara lebih baik. Tidak hanya itu, Sri Mulyani juga berpesan agar kepala daerah tidak menjadi bagian yang mengergoti anggaran untuk kepentingan pribadi.

"Jangan menghisap, jangan mengambil, jangan mengurangi hak masyarakat," tegasnya.

Baca Juga:
Konfirmasi Data Potensi Pajak Dana Desa, Fiskus Kunjungi Dinas Daerah

Seperti yang diketahui, pemerintah pusat pada tahun fiskal 2019 mengalokasikan dana transfer ke daerah dan dana desa mencapai Rp826,8 triliun. Angka ini meningkat dari alokasi tahun 2018 yang sebesar Rp763,6 triliun.

Dari angka Rp826,8 triliun, Rp756,8 triliun merupakan transfer ke daerah yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK). Sementara itu, Rp70 triliun merupakan alokasi dana desa. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 21 Agustus 2024 | 18:30 WIB KPP PRATAMA KAYU AGUNG

AR Kantor Pajak Datangkan Ratusan Kepala Desa, Ada Apa?

Selasa, 13 Agustus 2024 | 14:30 WIB KP2KP BANGGAI

Konfirmasi Data Potensi Pajak Dana Desa, Fiskus Kunjungi Dinas Daerah

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:00 WIB KPP PRATAMA GARUT

Setoran Pajak Dana Desa Rendah, Fiskus Lakukan Evaluasi Pengawasan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?