Ilustrasi.
GARUT, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut melaksanakan kegiatan tindak lanjut dan evaluasi pengawasan dana desa kepada desa-desa yang berada di Kecamatan Cikelet pada 13 Juni 2024.
Account Representative (AR) Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Garut Yusuf Setyadi mengatakan kegiatan tersebut diselenggarakan lantaran realisasi pembayaran pajak atas pemanfaatan dana desa dan alokasi dana desa masih rendah.
“Kami mengharapkan seluruh perangkat desa dapat berkomitmen untuk memastikan penggunaan dana desa dan alokasi dana desa dengan tepat sasaran serta melaksanakan kewajiban pakak sesuai aturan yang berlaku,” katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (24/7/2024).
Yusuf menegaskan kantor pajak akan terus menjalankan peran pengawasan terhadap pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa tersebut. Hal ini bertujuan untuk memastikan kinerja penerimaan pajak dapat berjalan optimal.
Apabila ada kesulitan teknis dalam hal perpajakan maka dapat menghubungi petugas pada hari dan jam kerja, yaitu Senin - Jumat pukul 08.00 - 16.00 WIB dengan seluruh layanan yang tanpa dipungut biaya.
Sebagai informasi, terdapat 11 desa yang berada di Kecamatan Cikelet antara lain Kertamukti, Karangsari, Linggamanik, Girimukti, Awassagara, Cikelet, Cijambe, Cigadod, Ciroyom, Pamalayan, dan Tipar. Adapun perwakilan perangkat desa dari tiap-tiap desa hadir dalam kegiatan tersebut.
Sementara itu, Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum Kecamatan Cikelet Nurjamil menyampaikan dana desa dan alokasi dana desa digunakan untuk menyelenggarakan berbagai program sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan yang berlaku.
”Dana tersebut selayaknya digunakan untuk pembangunan desa demi kesejahteraan seluruh warga dan pihaknya bersedia untuk lebih taat dalam hal perpajakan,” ujarnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.