KPP PRATAMA GARUT

Setoran Pajak Dana Desa Rendah, Fiskus Lakukan Evaluasi Pengawasan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Juli 2024 | 18:00 WIB
Setoran Pajak Dana Desa Rendah, Fiskus Lakukan Evaluasi Pengawasan

Ilustrasi.

GARUT, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut melaksanakan kegiatan tindak lanjut dan evaluasi pengawasan dana desa kepada desa-desa yang berada di Kecamatan Cikelet pada 13 Juni 2024.

Account Representative (AR) Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Garut Yusuf Setyadi mengatakan kegiatan tersebut diselenggarakan lantaran realisasi pembayaran pajak atas pemanfaatan dana desa dan alokasi dana desa masih rendah.

“Kami mengharapkan seluruh perangkat desa dapat berkomitmen untuk memastikan penggunaan dana desa dan alokasi dana desa dengan tepat sasaran serta melaksanakan kewajiban pakak sesuai aturan yang berlaku,” katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (24/7/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Yusuf menegaskan kantor pajak akan terus menjalankan peran pengawasan terhadap pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa tersebut. Hal ini bertujuan untuk memastikan kinerja penerimaan pajak dapat berjalan optimal.

Apabila ada kesulitan teknis dalam hal perpajakan maka dapat menghubungi petugas pada hari dan jam kerja, yaitu Senin - Jumat pukul 08.00 - 16.00 WIB dengan seluruh layanan yang tanpa dipungut biaya.

Sebagai informasi, terdapat 11 desa yang berada di Kecamatan Cikelet antara lain Kertamukti, Karangsari, Linggamanik, Girimukti, Awassagara, Cikelet, Cijambe, Cigadod, Ciroyom, Pamalayan, dan Tipar. Adapun perwakilan perangkat desa dari tiap-tiap desa hadir dalam kegiatan tersebut.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum Kecamatan Cikelet Nurjamil menyampaikan dana desa dan alokasi dana desa digunakan untuk menyelenggarakan berbagai program sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan yang berlaku.

”Dana tersebut selayaknya digunakan untuk pembangunan desa demi kesejahteraan seluruh warga dan pihaknya bersedia untuk lebih taat dalam hal perpajakan,” ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra