PEMERIKSAAN BPK

Dana Desa Rp2,32 Triliun Menganggur di Daerah

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 02 Januari 2021 | 14:01 WIB
Dana Desa Rp2,32 Triliun Menganggur di Daerah

Warga melintasi jalan penghubung yang rusak Desa Renah Kasah dengan Sungai Sampun di Kayu Aro, Kerinci, Jambi, Kamis (3/12/2020). Badan Pemeriksa Keuangan mendapati penyaluran dana desa ke daerah selalu menyisakan sisa di tiap tahun anggaran. Sisa dana itu terus berakumulasi setiap tahun. (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/wsj)
 

JAKARTA, DDTCNEWS– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan agar ditetapkan batas waktu dalam penyaluran sisa dana desa, sekaligus ditetapkan aturan untuk mengatur pengembalian sisa dana tersebut ke kas negara.

Rekomendasi itu muncul dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Pusat 2019 tertanggal 15 Juni 2020.

“Merekomendasikan Menteri Keuangan agar menetapkan batas waktu penyaluran atas sisa dana desa di rekening kas umum daerah, serta melaksanakan rekonsiliasi dan penyetoran atas sisa dana tersebut,” demikian bunyi rekomendasi tersebut.

Baca Juga:
AR Kantor Pajak Datangkan Ratusan Kepala Desa, Ada Apa?

Rekomendasi itu muncul setelah BPK mendapati penyaluran dana desa ke daerah selalu menyisakan sisa di tiap tahun anggaran. Sisa dana itu terus berakumulasi setiap tahun dan tersimpan begitu saja di kas daerah.

“Sisa dana desa di rekening umum kas daerah dan rekening kas desa tidak diketahui statusnya dan berpotensi menjadi idle cash (dana menganggur)”, demikian terungkap dalam LHP.

Secara lebih spesifik, audit BPK mendapati sisa dana desa terjadi sejak tahun anggaran 2016 sebesar Rp53,68 miliar, lalu Rp11,45 miliar (2017), Rp30,08 miliar (2018), dan Rp3,24 triliun (2019), sehingga total pada Februari 2020, sisa dana desa di kas daerah sudah berakumulasi Rp3,33 triliun.

Baca Juga:
Konfirmasi Data Potensi Pajak Dana Desa, Fiskus Kunjungi Dinas Daerah

Namun, pada Maret 2020, sisa dana desa berkurang menjadi Rp2,32 triliun yang mengindikasikan telah terjadi penyaluran ke rekening kas desa menggunakan dana sisa tersebut. LHP BPK menyatakan hal ini menunjukkan tidak terjadi cut off dalam penyaluran dana desa.

Seharusnya, penyaluran dana menyesuaikan dengan tahun anggaran. Program desa (ABPDes) pada 2019 harus didanai dana desa tahun anggaran 2019.

Tujuannya untuk mendorong desa mencapai output yang direncanakan atau menyelesaikan program APBDes dalam satu tahun anggaran. Namun, akumulasi sisa dana desa selama 4 tahun anggaran (2016-2019) di kas daerah membuat praktik cut off tidak terjadi,

Baca Juga:
Setoran Pajak Dana Desa Rendah, Fiskus Lakukan Evaluasi Pengawasan

“Tidak terdapat pengaturan secara jelas mengenai batasan waktu tahun anggaran sebelumnya, terutama terkait sisa dana desa di rekening kas umum daerah dan rekening kas desa yang masih bisa disalurkan, meskipun telah melampaui satu tahun anggaran,” demikian terungkap dalam LHP.

Praktik itu, seperti dilansir wartapemeriksa.bpk.go.id, tidak sesuai dengan Pasal 3 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengharuskan keuangan negara dikelola secara tertib.

Atas temuan itu, BPK merekomendasikan agar Menteri Keuangan menetapkan batas waktu penyaluran sisa dana desa, hingga penyaluran dana tersebut bisa tertib dan menyesuaikan dengan tahun anggaran.

BPK juga merekomendasikan agar dibuat aturan mengenai pengembalian dana desa ke rekening kas umum negara, hingga tidak lagi terjadi pengendapan sisa dana desa di kas daerah atau dana menganggur. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 Januari 2021 | 23:07 WIB

WAH

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 21 Agustus 2024 | 18:30 WIB KPP PRATAMA KAYU AGUNG

AR Kantor Pajak Datangkan Ratusan Kepala Desa, Ada Apa?

Selasa, 13 Agustus 2024 | 14:30 WIB KP2KP BANGGAI

Konfirmasi Data Potensi Pajak Dana Desa, Fiskus Kunjungi Dinas Daerah

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:00 WIB KPP PRATAMA GARUT

Setoran Pajak Dana Desa Rendah, Fiskus Lakukan Evaluasi Pengawasan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?