KP2KP KUTACANE

Terapkan Tax Clearance Dana Desa, Kantor Pajak Kerja Sama dengan Pemda

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Juni 2024 | 10:00 WIB
Terapkan Tax Clearance Dana Desa, Kantor Pajak Kerja Sama dengan Pemda

Ilustrasi.

KUTACANE, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kutacane melakukan kunjungan kerja ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Tenggara pada 5 Juni 2024.

Kepala KP2KP Kutacane Qomarudin Alfatah mengatakan kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan kerja sama perpajakan khususnya optimalisasi kinerja penerimaan perpajakan dana desa di 385 desa se-Kabupatan Aceh Tenggara.

“Kami mengapresiasi atas kerja samanya selama ini dalam mengawal dana desa. BPKD merupakan mitra strategis kami,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Rabu (19/6/2024).

Baca Juga:
PMK Baru! Aturan Soal Restitusi Dipercepat Direvisi, Sesuaikan Coretax

Dalam kunjungan tersebut, lanjut Qomarudin, kantor pajak dan BPKD membahas perihal strategi baru dalam mengoptimalkan penerimaan pajak dana desa, yaitu dengan menerapkan tax clearance sebelum permohonan pencairan dana desa.

“Periode pencairan dana desa tahap kedua ini sedikit berbeda dengan periode sebelumnya. Untuk itu, kami bekerja sama dengan BPKD supaya desa-desa melunasi pajak-pajaknya terlebih dahulu sebelum mengajukan pencairan dana desa,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPKD menyambut positif maksud tersebut dan siap bekerja sama khususnya dalam mengawal dana desa. Dia berharap upaya strategi baru tersebut dapat meningkatkan setoran pajak dari dana desa.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

“Kami menyambut baik kerja sama ini dan saya berharap setoran pajak akan meningkat, khususnya pada tahap kedua ini. Terlebih, realisasi penyaluran dana desa Aceh Tenggara pada pekan pertama hingga Juni 2024 sudah Rp149,390 miliar,” tuturnya.

Pada kesempatan lain, Kepala KPPN Kutacane Haryono menyampaikan penyaluran dana desa masih sesuai dengan jadwal dan tidak ada keterlambatan. Dia memperkirakan penyaluran dana desa akan tumbuh 25,83% ketimbang realisasi pada 2023.

“Ini karena APBD 2024 ditetapkan lebih cepat ketimbang tahun lalu serta ada penyesuaian tahapan penyaluran dana desa reguler yang semula dilakukan 3 tahap dan kini menjadi 2 tahap seperti desa desa mandiri,” katanya.

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Sebagai informasi, kewajiban perpajakan melekat dengan pertanggungjawaban atas keseluruhan pelaksanaan APBDesa. LPJ Desa menjadi syarat untuk pencairan tahap selanjutnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati yang mengatur teknis dana desa.

Dengan adanya upaya tax clearance (penelitian kewajiban perpajakan) sebelum dilakukan pencairan dana desa, kantor pajak berharap kepatuhan perpajakan desa-desa akan menjadi makin tinggi ke depannya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan