Ilustrasi. Anggota Polisi meminta pengendara sepeda motor untuk memutar balik saat Pemberlakukan Penutupan Akses Jalan di jalan Pierre Tendean, Nusukan, Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/7/2021). Sebanyak enam ruas jalan protokol di Kota Solo ditutup sementara selama PPKM Darurat untuk mengurangi mobilitas warga demi menekan penyebaran Covid-19. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menyatakan akan terus mengamati dampak kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat terhadap penerimaan pajak.
Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan dampak PPKM mikro terhadap penerimaan pajak sepanjang semester I/2021 masih tergolong positif. Dia berharap kebijakan PPKM darurat yang berlaku di Jawa-Bali tidak berlangsung lama agar tekanannya pada perekonomian dan penerimaan pajak lebih kecil.
"Masih akan dipantau karena kalau PPKM sekarang, mobilitas terhambat, dampaknya nanti mungkin akan terasa di penerimaan Agustus," katanya dalam sebuah webinar, dikutip Kamis (8/7/2021).
Yon mengatakan pemerintah terus berupaya menangani lonjakan kasus aktif Covid-19 melalui penerapan PPKM darurat dan PPKM mikro. Jika isu kesehatan cepat tertangani, Yon meyakini roda perekonomian dapat segera berputar sehingga penerimaan pajak ikut membaik.
Menurut Yon, Kemenkeu juga akan menjaga penerimaan pajak walaupun ada PPKM darurat. Dengan kinerja penerimaan yang sudah menunjukkan tanda positif dalam 6 bulan terakhir, lanjutnya, pemerintah belum memutuskan ada atau tidaknya APBN perubahan.
"Barangkali akan kami pantau terus. Kami melihat evaluasinya dan responsnya akan seperti apa yang kami berikan," ujarnya.
Sepanjang semester I/2021, realisasi penerimaan pajak mengalami pertumbuhan positif 4,9%, lebih tinggi dari perolehan hingga Mei 2021 yang tumbuh 3,4%. Realisasi penerimaan pajak mencapai Rp557,8 triliun atau setara dengan 45,4% terhadap target APBN senilai Rp1.229,6 triliun.
Secara umum, pendapatan negara yang bersumber dari perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta hibah pada semester I/2021 sudah mencapai Rp886,9 triliun atau tumbuh 9,1% dari periode yang sama 2020. Realisasi itu setara 50,9% dari target Rp1.743,6 triliun. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Dengan adanya PPKM, mobilitas sangat amat terbatas. Tentu saja ini akan berdampak terhadap penerimaan pajak, khususnya pajak daerah. Misalnya saja, dengan mobilitas yang dibatasi, restoran, hotel atau tempat hiburan memiliki waktu terbatas dan juga konsumen yang menurun. sedang, pajak yang harus mereka keluarkan tetap harus dibayar. Tentu saja ini akan memberatkan mengingat untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari saja sulit. Semoga keadaan cepat membaik.