INGGRIS

Dalam Satu Dekade, Kebocoran Pajak di Negara Ini Tembus Rp333 Triliun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Juni 2021 | 18:00 WIB
Dalam Satu Dekade, Kebocoran Pajak di Negara Ini Tembus Rp333 Triliun

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews – Partai Buruh Inggris menilai kebijakan ekonomi kaum konservatif telah melemahkan ekonomi Inggris tercermin dari potensi penerimaan pajak yang hilang selama satu dekade sejumlah £16,7 miliar atau setara dengan Rp333 triliun.

Politikus dair Partai Buruh Bridget Phillipson mengatakan 9 tahun kepemimpinan Partai Konservatif gagal mencegah hilangnya potensi penerimaan pajak yang mencapai £16,7 miliar. Kebijakan ekonomi kaum konservatif dinilai melemahkan ekonomi Inggris.

"Pendapatan pajak yang hilang tersebut dapat membayar biaya investasi pemerintah empat kali lebih besar dalam periode waktu yang sama," katanya, dikutip pada Jumat (18/6/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Phillipson menjelaskan kebijakan ekonomi Partai Konservatif selama ini telah melemahkan pondasi perekonomian Inggris. Fasilitas kesehatan dan pendidikan, lanjutnya, tidak mengalami perubahan berarti dari situasi 10 tahun lalu.

Pemerintah juga hanya fokus pada kebijakan anggaran jangka pendek dalam memacu ekonomi. Akan tetapi, pemerintah tidak memiliki rencana kebijakan yang berkelanjutan untuk mengejar pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

"Partai Buruh akan melakukan kebijakan yang berbeda. Pembangunan ekonomi yang tangguh merupakan prioritas dengan memastikan pelaku usaha memiliki alat yang cukup untuk berkembang," ujarnya.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Phillipson menambahkan potensi penerimaan pajak yang hilang hingga puluhan miliar pounds akan sangat berguna untuk berbagai belanja negara. Dana tersebut bisa digunakan untuk membayar gaji 500.000 perawat atau membayar gaji 300.000 guru.

"Mereka menghamburkan uang pembayar pajak dan membuat pilihan yang salah. Partai Buruh akan fokus pada penciptaan kekayaan dan menekan ketimpangan ekonomi dan sosial," tuturnya seperti dilansir The Guardian. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?