PELAYANAN PAJAK

Daftar NPWP Secara Online, DJP Pastikan Kartu Fisik Tetap Tersedia

Dian Kurniati | Sabtu, 15 Oktober 2022 | 09:00 WIB
Daftar NPWP Secara Online, DJP Pastikan Kartu Fisik Tetap Tersedia

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan wajib pajak tetap dapat memperoleh kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) fisik, meski mendaftar secara online.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan layanan pendaftaran NPWP online tersedia untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak. Menurutnya, kartu fisik NPWP dapat diambil di KPP atau dikirimkan ke alamat wajib pajak melalui pos.

"Hingga saat ini, mempertimbangkan demografi Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak tetap menyediakan layanan cetak, kirim, maupun pengambilan langsung kartu NPWP ke kantor pelayanan pajak," katanya, dikutip Sabtu (15/10/2022).

Baca Juga:
Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Neilmaldrin mengatakan penyediaan NPWP elektronik menjadi salah satu inovasi DKP untuk memudahkan dan menyederhanakan layanan kepada wajib pajak dan masyarakat. Pendaftaran NPWP tersebut tergolong mudah karena masyarakat cukup melakukan aktivasi, login, mengisi data, penyataan, dan mengirimkan permohonan.

Beberapa hal yang perlu dipersiapkan ketika mendaftar NPWP secara online yakni email aktif, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK).

Setelah permohonan terkirim dan dinyatakan lengkap, wajib pajak akan memperoleh email dari DJP. Selain itu, kartu fisik NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) juga bakal dikirimkan melalui pos ke alamat terdaftar.

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Meski demikian, wajib pajak yang belum menerima kartu fisik juga dapat mencetak dari NPWP digital yang diterima pada email pendaftaran.

"Hal ini untuk mengantisipasi kendala proses pengiriman kartu fisik NPWP dari kantor pelayanan pajak yang disebabkan beragam faktor berupa kendala teknis hingga kendala layanan pengiriman," ujarnya.

Adapun apabila dalam email pendaftaran tidak terdapat kartu NPWP digital, wajib pajak orang pribadi dapat mengajukan permohonan permintaan kembali atau cetak ulang kartu NPWP di KPP terdekat. Formulir untuk pengajuan permohonan tersebut juga telah tersedia di laman pajak.go.id. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik