PELAYANAN PAJAK

Daftar NPWP Secara Online, DJP Pastikan Kartu Fisik Tetap Tersedia

Dian Kurniati | Sabtu, 15 Oktober 2022 | 09:00 WIB
Daftar NPWP Secara Online, DJP Pastikan Kartu Fisik Tetap Tersedia

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan wajib pajak tetap dapat memperoleh kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) fisik, meski mendaftar secara online.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan layanan pendaftaran NPWP online tersedia untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak. Menurutnya, kartu fisik NPWP dapat diambil di KPP atau dikirimkan ke alamat wajib pajak melalui pos.

"Hingga saat ini, mempertimbangkan demografi Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak tetap menyediakan layanan cetak, kirim, maupun pengambilan langsung kartu NPWP ke kantor pelayanan pajak," katanya, dikutip Sabtu (15/10/2022).

Baca Juga:
Petugas Pajak Jemput Bola, ‘Jaring’ WP yang Belum Lapor SPT Tahunan

Neilmaldrin mengatakan penyediaan NPWP elektronik menjadi salah satu inovasi DKP untuk memudahkan dan menyederhanakan layanan kepada wajib pajak dan masyarakat. Pendaftaran NPWP tersebut tergolong mudah karena masyarakat cukup melakukan aktivasi, login, mengisi data, penyataan, dan mengirimkan permohonan.

Beberapa hal yang perlu dipersiapkan ketika mendaftar NPWP secara online yakni email aktif, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK).

Setelah permohonan terkirim dan dinyatakan lengkap, wajib pajak akan memperoleh email dari DJP. Selain itu, kartu fisik NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) juga bakal dikirimkan melalui pos ke alamat terdaftar.

Baca Juga:
Catat! Telat Buat Faktur Pajak Tak Kena Sanksi selama Transisi Coretax

Meski demikian, wajib pajak yang belum menerima kartu fisik juga dapat mencetak dari NPWP digital yang diterima pada email pendaftaran.

"Hal ini untuk mengantisipasi kendala proses pengiriman kartu fisik NPWP dari kantor pelayanan pajak yang disebabkan beragam faktor berupa kendala teknis hingga kendala layanan pengiriman," ujarnya.

Adapun apabila dalam email pendaftaran tidak terdapat kartu NPWP digital, wajib pajak orang pribadi dapat mengajukan permohonan permintaan kembali atau cetak ulang kartu NPWP di KPP terdekat. Formulir untuk pengajuan permohonan tersebut juga telah tersedia di laman pajak.go.id. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:15 WIB CORETAX SYSTEM

Catat! Telat Buat Faktur Pajak Tak Kena Sanksi selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Validasi Foto pada Coretax Gagal Terus, Harus Bagaimana?

Jumat, 10 Januari 2025 | 15:21 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak WP Kesulitan Pakai Coretax, Begini Keterangan Lengkap DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Januari 2025 | 16:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

Sabtu, 11 Januari 2025 | 15:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Siapkan Badan TI dan Intelijen Keuangan, Begini Strukturnya

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:15 WIB CORETAX SYSTEM

Catat! Telat Buat Faktur Pajak Tak Kena Sanksi selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Ditarget 90% di 2029

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Prabowo Bikin Satgas Percepatan Hilirisasi & Ketahanan Energi Nasional

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lapor SPT Tahunan Belum Pakai Coretax, Ini Hal yang Perlu Kamu Tahu