KABUPATEN SUKABUMI

Daftar NPWP PAUD, Petugas Pajak KP2KP Ini Jelaskan Syaratnya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 November 2022 | 10:36 WIB
Daftar NPWP PAUD, Petugas Pajak KP2KP Ini Jelaskan Syaratnya

Ilustrasi.

SUKABUMI, DDTCNews – Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) perlu mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Saat menemui seorang pengurus salah satu lembaga PAUD yang berkunjung pada Senin (31/10/2022), petugas dari KP2KP Pelabuhan Ratu Ahmad Rifai memberikan asistensi pendaftaran NPWP secara online di situs web pajak.go.id.

“Untuk persyaratannya KTP seluruh pengurus, NPWP seluruh pengurus, serta NPWP yayasan atau badan pusat,” tutur Ahmad, dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak (DJP), Selasa (22/11/2022).

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

NPWP PAUD digunakan untuk kemudahan pengurusan administrasi perpajakan. Kemudahan itu terutama terkait dengan penerimaan bantuan operasional, pertanggungjawaban anggaran, serta manfaat lainnya.

Jika statusnya bukan badan pusat, lembaga tersebut bisa mengajukan NPWP PAUD sebagai NPWP cabang. Hal ini didukung dengan dokumen berupa akta yayasan yang menaungi PAUD serta bukti penunjukkan PAUD sebagai lembaga di bawah yayasan tersebut.

Pendaftaran akun lewat pajak.go.id menggunakan email yang belum digunakan untuk pembuatan NPWP. Setelah akun teraktivasi, wajib pajak memasukkan data pokok berupa nama badan, alamat, nomor telepon, email, data pengurus, serta pernyataan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Setelah data terisi lengkap dan benar, wajib pajak menekan tombol kirim permohonan pendaftaran NPWP. Pengiriman dilakukan dengan memasukkan token yang diterima melalui email. Setelah pendaftaran selesai, wajib pajak bisa mencetak sendiri NPWP elektronik yang telah dikirim ke email.

Sebagai pengingat kembali, terkait dengan NPWP, ada 3 format baru sesuai dengan PMK 112/2022. Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.

Namun demikian, sampai dengan 31 Desember 2023, NPWP format baru masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk login ke aplikasi pajak.go.id. Mulai 1 Januari 2024, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?