ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP Hanya untuk Melamar Kerja, Apakah Tetap Bayar-Lapor Pajak?

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Juni 2024 | 14:30 WIB
Daftar NPWP Hanya untuk Melamar Kerja, Apakah Tetap Bayar-Lapor Pajak?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Saat ini tidak sedikit lowongan pekerjaan yang mencantumkan syarat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tujuannya, agar ketika calon pegawai itu diterima maka perusahaan bisa langsung menjalankan kewajiban pemotongan pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak.

Karenanya, seseorang boleh-boleh saja mendaftarkan NPWP untuk memenuhi syarat melamar pekerjaan. Lantas jika sudah memiliki NPWP dan si pelamar kerja belum resmi bekerja, apakah dirinya tetap berkewajiban membayar dan melaporkan pajak penghasilan?

"Jika belum bekerja, bisa memilih pilihan belum menjalankan kewajiban perpajakan pada formulir pendaftaran agar NPWP menjadi non-efektif (NE) dan dikecualikan dari pengawasan KPP," tulis Kring Pajak sata menjawab pertanyaan netizen, Senin (24/6/2024).

Baca Juga:
Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Sesuai dengan Pasal 18 ayat (2a) PMK 243/2014, wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan adalah wajib pajak orang pribadi yang dalam satu tahun pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Dalam hal wajib pajak sudah ditetapkan sebagai wajib pajak non-efektif (WP NE) oleh kantor pajak karena memiliki penghasilan di bawah PTKP (atau belum memiliki penghasilan sama sekali karena belum bekerja) maka dikecualikan dari kewajiban lapor SPT Tahunan.

Selain melalui KPP terdaftar, permohonan penetapan WP NE juga bisa dilakukan lewat layanan telepon Kring Pajak 1500200 atau live chat DJP di laman pajak.go.id pada hari dan jam kerja. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Rabu, 22 Januari 2025 | 17:30 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Siapkan Formulir SPT GloBE, Kemenkeu Jamin Lebih Sederhana dari GIR

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:21 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax