EFEK VIRUS CORONA

Daerah yang Penerimaan Pajak Hotelnya Anjlok Bakal Diberi Hibah

Dian Kurniati | Rabu, 21 Oktober 2020 | 15:03 WIB
Daerah yang Penerimaan Pajak Hotelnya Anjlok Bakal Diberi Hibah

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah meluncurkan program dana hibah pariwisata untuk membantu pemerintah daerah (pemda) dan pelaku usaha pariwisata yang terdampak pandemi Covid-19. Dana hibah senilai total Rp3,3 triliun.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengatakan pandemi telah menyebabkan pendapatan asli daerah (PAD) anjlok, terutama yang penerimaannya mengandalkan sektor pariwisata. Pemerintah memberi hibah kepada pemda yang PAD-nya selama ini bergantung pada pajak hotel dan restoran.

"[Hibah diberikan kepada] daerah dengan pendapatan dari pajak hotel dan hotel restoran minimal 15% dari total PAD tahun anggaran 2019," katanya dalam konferensi video, Rabu (21/10/2020).

Wishnutama mengatakan pemerintah pusat memberikan hibah pariwisata melalui skema transfer ke daerah. Dia menyebut dana hibah akan dibagikan kepada 101 kabupaten/kota yang ekonominya bergantung pada kegiatan pariwisata.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Pemda yang memperoleh dana hibah harus memenuhi beberapa kriteria, yakni ibu kota 34 provinsi, berada di 10 destinasi wisata prioritas dan 5 destinasi superprioritas, masuk dalam 100 destination of events, menjadi destinasi branding, serta pendapatan pajak hotel dan pajak restorannya minimal 15% dari total PAD tahun anggaran 2019.

Dari alokasi dana hibah Rp3,3 triliun, menurut Wishnutama, hanya 30% yang akan diberikan kepada pemda. Sebanyak 70% lainnya untuk dunia usaha. Pemda yang memperoleh dana hibah juga harus memanfaatkannya untuk pelaksanaan protokol kesehatan.

"Sehingga tercipta rasa aman dan nyaman bagi wisatawan pada nantinya berkunjung," ujarnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sementara pembagian hibah kepada dunia usaha, Wishnutama mengatur besarannya berdasarkan realisasi nilai pajak hotel dan pajak restoran yang disetorkan kepada pemda pada 2019. Penyaluran dana hibah tersebut juga melalui transfer ke daerah terlebih dulu. Pemerintah akan menyalurkan dana hibah pariwisata tersebut hingga Desember 2020.

Selain hibah, Wishnutama menyebut pemerintah telah memberikan fasilitas lain untuk mendukung industri ekonomi kreatif dan pariwisata di tengah pandemi Covid-19. Misalnya, restrukturisasi kredit di perbankan dan nonperbankan, program penjaminan kredit UKM dan koperasi, relaksasi pajak, subsidi abonemen listrik, serta subsidi gaji dan banpres produktif untuk usaha mikro.

"Pemerintah akan terus mengeluarkan berbagai kebijakan untuk membantu sektor pariwisata maupun ekonomi kreatif untuk dapat bangkit kembali," imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Menko Ekonomi Turut Koordinasikan Urusan Energi hingga Pariwisata

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN