EFEK VIRUS CORONA

Daerah yang Penerimaan Pajak Hotelnya Anjlok Bakal Diberi Hibah

Dian Kurniati | Rabu, 21 Oktober 2020 | 15:03 WIB
Daerah yang Penerimaan Pajak Hotelnya Anjlok Bakal Diberi Hibah

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah meluncurkan program dana hibah pariwisata untuk membantu pemerintah daerah (pemda) dan pelaku usaha pariwisata yang terdampak pandemi Covid-19. Dana hibah senilai total Rp3,3 triliun.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengatakan pandemi telah menyebabkan pendapatan asli daerah (PAD) anjlok, terutama yang penerimaannya mengandalkan sektor pariwisata. Pemerintah memberi hibah kepada pemda yang PAD-nya selama ini bergantung pada pajak hotel dan restoran.

"[Hibah diberikan kepada] daerah dengan pendapatan dari pajak hotel dan hotel restoran minimal 15% dari total PAD tahun anggaran 2019," katanya dalam konferensi video, Rabu (21/10/2020).

Wishnutama mengatakan pemerintah pusat memberikan hibah pariwisata melalui skema transfer ke daerah. Dia menyebut dana hibah akan dibagikan kepada 101 kabupaten/kota yang ekonominya bergantung pada kegiatan pariwisata.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Pemda yang memperoleh dana hibah harus memenuhi beberapa kriteria, yakni ibu kota 34 provinsi, berada di 10 destinasi wisata prioritas dan 5 destinasi superprioritas, masuk dalam 100 destination of events, menjadi destinasi branding, serta pendapatan pajak hotel dan pajak restorannya minimal 15% dari total PAD tahun anggaran 2019.

Dari alokasi dana hibah Rp3,3 triliun, menurut Wishnutama, hanya 30% yang akan diberikan kepada pemda. Sebanyak 70% lainnya untuk dunia usaha. Pemda yang memperoleh dana hibah juga harus memanfaatkannya untuk pelaksanaan protokol kesehatan.

"Sehingga tercipta rasa aman dan nyaman bagi wisatawan pada nantinya berkunjung," ujarnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sementara pembagian hibah kepada dunia usaha, Wishnutama mengatur besarannya berdasarkan realisasi nilai pajak hotel dan pajak restoran yang disetorkan kepada pemda pada 2019. Penyaluran dana hibah tersebut juga melalui transfer ke daerah terlebih dulu. Pemerintah akan menyalurkan dana hibah pariwisata tersebut hingga Desember 2020.

Selain hibah, Wishnutama menyebut pemerintah telah memberikan fasilitas lain untuk mendukung industri ekonomi kreatif dan pariwisata di tengah pandemi Covid-19. Misalnya, restrukturisasi kredit di perbankan dan nonperbankan, program penjaminan kredit UKM dan koperasi, relaksasi pajak, subsidi abonemen listrik, serta subsidi gaji dan banpres produktif untuk usaha mikro.

"Pemerintah akan terus mengeluarkan berbagai kebijakan untuk membantu sektor pariwisata maupun ekonomi kreatif untuk dapat bangkit kembali," imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?