EFEK VIRUS CORONA

Daerah yang Penerimaan Pajak Hotelnya Anjlok Bakal Diberi Hibah

Dian Kurniati | Rabu, 21 Oktober 2020 | 15:03 WIB
Daerah yang Penerimaan Pajak Hotelnya Anjlok Bakal Diberi Hibah

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah meluncurkan program dana hibah pariwisata untuk membantu pemerintah daerah (pemda) dan pelaku usaha pariwisata yang terdampak pandemi Covid-19. Dana hibah senilai total Rp3,3 triliun.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengatakan pandemi telah menyebabkan pendapatan asli daerah (PAD) anjlok, terutama yang penerimaannya mengandalkan sektor pariwisata. Pemerintah memberi hibah kepada pemda yang PAD-nya selama ini bergantung pada pajak hotel dan restoran.

"[Hibah diberikan kepada] daerah dengan pendapatan dari pajak hotel dan hotel restoran minimal 15% dari total PAD tahun anggaran 2019," katanya dalam konferensi video, Rabu (21/10/2020).

Wishnutama mengatakan pemerintah pusat memberikan hibah pariwisata melalui skema transfer ke daerah. Dia menyebut dana hibah akan dibagikan kepada 101 kabupaten/kota yang ekonominya bergantung pada kegiatan pariwisata.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Pemda yang memperoleh dana hibah harus memenuhi beberapa kriteria, yakni ibu kota 34 provinsi, berada di 10 destinasi wisata prioritas dan 5 destinasi superprioritas, masuk dalam 100 destination of events, menjadi destinasi branding, serta pendapatan pajak hotel dan pajak restorannya minimal 15% dari total PAD tahun anggaran 2019.

Dari alokasi dana hibah Rp3,3 triliun, menurut Wishnutama, hanya 30% yang akan diberikan kepada pemda. Sebanyak 70% lainnya untuk dunia usaha. Pemda yang memperoleh dana hibah juga harus memanfaatkannya untuk pelaksanaan protokol kesehatan.

"Sehingga tercipta rasa aman dan nyaman bagi wisatawan pada nantinya berkunjung," ujarnya.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Sementara pembagian hibah kepada dunia usaha, Wishnutama mengatur besarannya berdasarkan realisasi nilai pajak hotel dan pajak restoran yang disetorkan kepada pemda pada 2019. Penyaluran dana hibah tersebut juga melalui transfer ke daerah terlebih dulu. Pemerintah akan menyalurkan dana hibah pariwisata tersebut hingga Desember 2020.

Selain hibah, Wishnutama menyebut pemerintah telah memberikan fasilitas lain untuk mendukung industri ekonomi kreatif dan pariwisata di tengah pandemi Covid-19. Misalnya, restrukturisasi kredit di perbankan dan nonperbankan, program penjaminan kredit UKM dan koperasi, relaksasi pajak, subsidi abonemen listrik, serta subsidi gaji dan banpres produktif untuk usaha mikro.

"Pemerintah akan terus mengeluarkan berbagai kebijakan untuk membantu sektor pariwisata maupun ekonomi kreatif untuk dapat bangkit kembali," imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP