PEMBATASAN KEGIATAN

Daerah Berlakukan PPKM, Ini Permintaan Apindo

Dian Kurniati | Senin, 18 Januari 2021 | 17:03 WIB
Daerah Berlakukan PPKM, Ini Permintaan Apindo

Petugas Satpol PP melakukan razia masker saat Operasi Yustisi di sebuah pusat perbelanjaan, Singosaren, Solo, Jawa Tengah, Rabu (13/1/2021). Pengusaha properti/pusat perbelanjaan, ritel, hotel, dan restoran meminta pemerintah memberikan insentif pajak karena berbagai daerah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk mencegah penularan Covid-19. (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj)

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha properti/pusat perbelanjaan, ritel, hotel, dan restoran meminta pemerintah memberikan insentif pajak karena berbagai daerah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk mencegah penularan Covid-19.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan PPKM telah memberikan dampak berat bagi ekosistem ritel, dari hilir hingga hulu, hingga pelaku usaha membutuhkan insentif pajak.

Misalnya pada usaha ritel, yang mencakup properti atau pusat perbelanjaan hingga toko ritel yang ada di dalamnya. "Pemilik properti/mal, ritel, dan tenant harus di-support, sehingga pemilik mal mampu membantu tenant di dalamnya," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (18/1/2021).

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Hariyadi mengatakan pengusaha membutuhkan insentif pajak daerah berupa penghapusan atau pengurangan pembayaran pajak restoran, pajak hotel, pajak reklame, pajak hiburan, serta pajak bumi dan bangunan.

Sementara kepada pemerintah pusat, pengusaha meminta penghapusan atau pengurangan pembayaran berbagai jenis pajak, termasuk pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk penagihan listrik, pajak penghasilan (PPh) final Pasal 4 ayat 2 atau PPh sewa.

Selain itu, pengusaha juga meminta pemerintah kembali memberikan bantuan subsidi gaji untuk para pegawai yang bergaji di bawah Rp5 juta per bulan. Menurut Hariyadi, komposisi karyawan bergaji di bawah Rp5 juta menjadi yang terbanyak di sektor usaha mal dan ritel saat ini.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Secara umum, Hariyadi juga meminta kelonggaran mengenai PPKM yang berlaku 11-25 Januari 2021. Misalnya, soal waktu operasional mal, toko ritel, hotel, dan restoran yang telah menerapkan protokol kesehatan agar boleh buka hingga pukul 21.00 dengan kapasitas dine in maksimal 50%.

Saat ini, pemerintah mengatur waktu operasional mal hanya sampai pukul 19.00 dan ketentuan dine in di restoran maksimum 25%. Pengusaha pun meminta kebijakan PPKM tidak diperpanjang kembali karena mal, tenant, dan toko ritel modern sudah menerapkan protokol kesehatan ketat.

Berbagai usulan tersebut disampaikan oleh pengusaha yang tergabung dalam Apindo, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI), serta Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo). (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI MALUKU

Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN