PEMBATASAN KEGIATAN

Daerah Berlakukan PPKM, Ini Permintaan Apindo

Dian Kurniati | Senin, 18 Januari 2021 | 17:03 WIB
Daerah Berlakukan PPKM, Ini Permintaan Apindo

Petugas Satpol PP melakukan razia masker saat Operasi Yustisi di sebuah pusat perbelanjaan, Singosaren, Solo, Jawa Tengah, Rabu (13/1/2021). Pengusaha properti/pusat perbelanjaan, ritel, hotel, dan restoran meminta pemerintah memberikan insentif pajak karena berbagai daerah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk mencegah penularan Covid-19. (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj)

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha properti/pusat perbelanjaan, ritel, hotel, dan restoran meminta pemerintah memberikan insentif pajak karena berbagai daerah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk mencegah penularan Covid-19.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan PPKM telah memberikan dampak berat bagi ekosistem ritel, dari hilir hingga hulu, hingga pelaku usaha membutuhkan insentif pajak.

Misalnya pada usaha ritel, yang mencakup properti atau pusat perbelanjaan hingga toko ritel yang ada di dalamnya. "Pemilik properti/mal, ritel, dan tenant harus di-support, sehingga pemilik mal mampu membantu tenant di dalamnya," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (18/1/2021).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Hariyadi mengatakan pengusaha membutuhkan insentif pajak daerah berupa penghapusan atau pengurangan pembayaran pajak restoran, pajak hotel, pajak reklame, pajak hiburan, serta pajak bumi dan bangunan.

Sementara kepada pemerintah pusat, pengusaha meminta penghapusan atau pengurangan pembayaran berbagai jenis pajak, termasuk pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk penagihan listrik, pajak penghasilan (PPh) final Pasal 4 ayat 2 atau PPh sewa.

Selain itu, pengusaha juga meminta pemerintah kembali memberikan bantuan subsidi gaji untuk para pegawai yang bergaji di bawah Rp5 juta per bulan. Menurut Hariyadi, komposisi karyawan bergaji di bawah Rp5 juta menjadi yang terbanyak di sektor usaha mal dan ritel saat ini.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Secara umum, Hariyadi juga meminta kelonggaran mengenai PPKM yang berlaku 11-25 Januari 2021. Misalnya, soal waktu operasional mal, toko ritel, hotel, dan restoran yang telah menerapkan protokol kesehatan agar boleh buka hingga pukul 21.00 dengan kapasitas dine in maksimal 50%.

Saat ini, pemerintah mengatur waktu operasional mal hanya sampai pukul 19.00 dan ketentuan dine in di restoran maksimum 25%. Pengusaha pun meminta kebijakan PPKM tidak diperpanjang kembali karena mal, tenant, dan toko ritel modern sudah menerapkan protokol kesehatan ketat.

Berbagai usulan tersebut disampaikan oleh pengusaha yang tergabung dalam Apindo, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI), serta Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo). (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak