PENEGAKAN HUKUM

Dadang Suwarna Kembali ke BPKP, Ini Kata Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Oktober 2017 | 15:31 WIB
Dadang Suwarna Kembali ke BPKP, Ini Kata Sri Mulyani

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 778 tahun 2017 sebagai bentuk klarifikasi atas pengembalian posisi Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak Dadang Suwarna ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai kontribusi Dadang selama di Ditjen Pajak sudah cukup, sehingga Sri memutuskan untuk mengembalikan Dadang ke institusi sebelumnya yaitu BPKP. Dia pun menegaskan pengembalian Dadang bukan berarti atas tersandung dengan kasus berat.

“Saya sudah minta Wakil Menkeu, Sekjen dan Direktur untuk mengecek kebenaran hal itu, hasilnya sama sekali enggak ada. Jadi, kami anggap tugas Pak Dadang sudah cukup untuk di Ditjen Pajak, maka kami kembalikan ke BPKP. Kami juga sudah bicara dengan orang BPKP untuk proses pengembalian Pak Dadang,” paparnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Selasa (31/10).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Pasalnya belakangan ini tersebarnya Bukti Permulaan (Bukper) yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada sejumlah perusahaan justru membuahkan banyak keluhan. Berdasarkan hal itu, isu mengenai mundurnya Dadang sangat dikait-kaitkan dengan tersebarnya Bukper.

Penerbitan Bukper merupakan salah satu langkah awal Ditjen Pajak dalam menegakkan hukum atau law enforcement kepada wajib pajak yang masih belum maupun tidak sepenuhnya patuh terhadap peraturan yang berlaku, namun dalam hal ini terkait dengan nilai pajak yang seharusnya dibayarkan.

Sementara itu, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi pekan lalu menekankan tersebarnya Bukper sudah menjadi tugas Ditjen Pajak dalam mengejar penerimaan negara dari sektor pajak. Maka Ditjen Pajak sudah jelas tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

“Bukper yang lalu kok tidak ramai, tapi sekarang kok ramai. Bukper itu kan diselesaikan, bukan dicabut atau dihentikan. Wajib pajak bisa membenarkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) pajak sendiri atau mengajukan keberatan,” papar Ken.

Hanya saja pada pekan lalu Ken masih belum memperoleh keterangan resmi terkait lengsernya Dadang dari Ditjen Pajak, karena dia belum mendapat keterangan secara resmi sehingga tidak bisa memberi informasi lebih terperinci mengenai hal tersebut. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra