PENEGAKAN HUKUM

Dadang Suwarna Kembali ke BPKP, Ini Kata Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Oktober 2017 | 15:31 WIB
Dadang Suwarna Kembali ke BPKP, Ini Kata Sri Mulyani

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 778 tahun 2017 sebagai bentuk klarifikasi atas pengembalian posisi Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak Dadang Suwarna ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai kontribusi Dadang selama di Ditjen Pajak sudah cukup, sehingga Sri memutuskan untuk mengembalikan Dadang ke institusi sebelumnya yaitu BPKP. Dia pun menegaskan pengembalian Dadang bukan berarti atas tersandung dengan kasus berat.

“Saya sudah minta Wakil Menkeu, Sekjen dan Direktur untuk mengecek kebenaran hal itu, hasilnya sama sekali enggak ada. Jadi, kami anggap tugas Pak Dadang sudah cukup untuk di Ditjen Pajak, maka kami kembalikan ke BPKP. Kami juga sudah bicara dengan orang BPKP untuk proses pengembalian Pak Dadang,” paparnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Selasa (31/10).

Baca Juga:
Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Pasalnya belakangan ini tersebarnya Bukti Permulaan (Bukper) yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada sejumlah perusahaan justru membuahkan banyak keluhan. Berdasarkan hal itu, isu mengenai mundurnya Dadang sangat dikait-kaitkan dengan tersebarnya Bukper.

Penerbitan Bukper merupakan salah satu langkah awal Ditjen Pajak dalam menegakkan hukum atau law enforcement kepada wajib pajak yang masih belum maupun tidak sepenuhnya patuh terhadap peraturan yang berlaku, namun dalam hal ini terkait dengan nilai pajak yang seharusnya dibayarkan.

Sementara itu, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi pekan lalu menekankan tersebarnya Bukper sudah menjadi tugas Ditjen Pajak dalam mengejar penerimaan negara dari sektor pajak. Maka Ditjen Pajak sudah jelas tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

“Bukper yang lalu kok tidak ramai, tapi sekarang kok ramai. Bukper itu kan diselesaikan, bukan dicabut atau dihentikan. Wajib pajak bisa membenarkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) pajak sendiri atau mengajukan keberatan,” papar Ken.

Hanya saja pada pekan lalu Ken masih belum memperoleh keterangan resmi terkait lengsernya Dadang dari Ditjen Pajak, karena dia belum mendapat keterangan secara resmi sehingga tidak bisa memberi informasi lebih terperinci mengenai hal tersebut. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China