UU HPP

Cuma 6 Bulan, Apindo Desak Pengusaha Manfaatkan PPS Sejak Januari 2022

Muhamad Wildan | Sabtu, 30 Oktober 2021 | 12:00 WIB
Cuma 6 Bulan, Apindo Desak Pengusaha Manfaatkan PPS Sejak Januari 2022

Wakil Ketua Umum Apindo Suryadi Sasmita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong para pelaku usaha untuk segera memanfaatkan program pelaporan sukarela (PPS) pada Januari 2022.

Wakil Ketua Umum Apindo Suryadi Sasmita mengatakan pengusaha tak perlu menunda-nunda pemanfaatan PPS agar tidak timbul kendala di kemudian hari.

"Kelihatannya 6 bulan itu lama, jangan coba-coba di bulan ketiga atau keempat karena kalau membludak di akhir itu nge-hang juga [aplikasinya]," ujar Suryadi, Senin (27/10/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Agar wajib pajak dapat memanfaatkan PPS yang diberikan pemerintah dengan mudah dan tanpa kendala, maka pengusaha perlu memanfaatkan program tersebut sejak Januari atau Februari 2022.

"Nanti belum tentu bisa mudah, nanti bisa diinput lalu kurang bayar dan prosesnya berulang kali. Enam bulan ini jangan dibilang lama, ini sangat singkat," ujar Suryadi.

Seperti diketahui, PPS adalah program baru yang akan diselenggarakan pada Januari hingga Juni 2022 sebagaimana yang diatur pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Pada PPS, wajib pajak diberikan kesempatan untuk mengungkapkan harta bersihnya. PPS akan terbagi dalam 2 skema yakni skema untuk wajib pajak orang pribadi dan badan yang telah menjadi peserta amnesti pajak dan skema untuk wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan harta bersih dalam SPT Tahunan.

Guna mempermudah wajib pajak dalam mengikuti PPS, DJP mengaku sedang menyiapkan aplikasi khusus yang mempermudah wajib pajak melaporkan asetnya sehingga tak perlu mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP). Aplikasi diharapkan dapat mengurangi interaksi langsung antara wajib pajak dan fiskus.

Sosialisasi mengenai PPS juga sedang disiapkan agar nantinya banyak wajib pajak memahami dan turut memanfaatkan program tersebut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?