UU HPP

Cuma 6 Bulan, Apindo Desak Pengusaha Manfaatkan PPS Sejak Januari 2022

Muhamad Wildan | Sabtu, 30 Oktober 2021 | 12:00 WIB
Cuma 6 Bulan, Apindo Desak Pengusaha Manfaatkan PPS Sejak Januari 2022

Wakil Ketua Umum Apindo Suryadi Sasmita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong para pelaku usaha untuk segera memanfaatkan program pelaporan sukarela (PPS) pada Januari 2022.

Wakil Ketua Umum Apindo Suryadi Sasmita mengatakan pengusaha tak perlu menunda-nunda pemanfaatan PPS agar tidak timbul kendala di kemudian hari.

"Kelihatannya 6 bulan itu lama, jangan coba-coba di bulan ketiga atau keempat karena kalau membludak di akhir itu nge-hang juga [aplikasinya]," ujar Suryadi, Senin (27/10/2021).

Baca Juga:
Barang Kiriman Jemaah Haji Bebas Bea Masuk, Begini Aturannya

Agar wajib pajak dapat memanfaatkan PPS yang diberikan pemerintah dengan mudah dan tanpa kendala, maka pengusaha perlu memanfaatkan program tersebut sejak Januari atau Februari 2022.

"Nanti belum tentu bisa mudah, nanti bisa diinput lalu kurang bayar dan prosesnya berulang kali. Enam bulan ini jangan dibilang lama, ini sangat singkat," ujar Suryadi.

Seperti diketahui, PPS adalah program baru yang akan diselenggarakan pada Januari hingga Juni 2022 sebagaimana yang diatur pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak Daerah, Pemda Bisa Gandeng Instansi Lain

Pada PPS, wajib pajak diberikan kesempatan untuk mengungkapkan harta bersihnya. PPS akan terbagi dalam 2 skema yakni skema untuk wajib pajak orang pribadi dan badan yang telah menjadi peserta amnesti pajak dan skema untuk wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan harta bersih dalam SPT Tahunan.

Guna mempermudah wajib pajak dalam mengikuti PPS, DJP mengaku sedang menyiapkan aplikasi khusus yang mempermudah wajib pajak melaporkan asetnya sehingga tak perlu mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP). Aplikasi diharapkan dapat mengurangi interaksi langsung antara wajib pajak dan fiskus.

Sosialisasi mengenai PPS juga sedang disiapkan agar nantinya banyak wajib pajak memahami dan turut memanfaatkan program tersebut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 09 Februari 2025 | 08:00 WIB PMK 4/2025

Barang Kiriman Jemaah Haji Bebas Bea Masuk, Begini Aturannya

Minggu, 09 Februari 2025 | 07:30 WIB PMK 7/2025

Tagih Tunggakan Pajak Daerah, Pemda Bisa Gandeng Instansi Lain

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:30 WIB MALAYSIA

Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

BERITA PILIHAN
Minggu, 09 Februari 2025 | 08:00 WIB PMK 4/2025

Barang Kiriman Jemaah Haji Bebas Bea Masuk, Begini Aturannya

Minggu, 09 Februari 2025 | 07:30 WIB PMK 7/2025

Tagih Tunggakan Pajak Daerah, Pemda Bisa Gandeng Instansi Lain

Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan