PROVINSI JAWA TIMUR

Cuma 3 Bulan! Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Selasa, 01 Agustus 2023 | 12:30 WIB
Cuma 3 Bulan! Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan pembebasan denda diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang kesulitan membayar tunggakan pajak kendaraan bermotor. Selain itu, program pemutihan ini juga untuk memeriahkan HUT ke-78 RI.

"Program ini adalah bentuk rasa syukur Provinsi Jawa Timur atas anugerah kemerdekaan Republik Indonesia yang tahun ini genap menginjak usia 78 tahun, selain juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Jawa Timur dan meringankan beban masyarakat," katanya melalui Instagram @khofifah.ip, dikutip pada Selasa (1/8/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Khofifah menyatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor diadakan selama 3 bulan, sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2023.

Insentif yang diberikan berupa pembebasan denda karena keterlambatan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kemudian, ada pembebasan BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya, serta pembebasan pajak kendaraan progresif.

Dengan mengikuti program pemutihan, wajib pajak tinggal membayar pajak pokok kendaraan bermotor tanpa harus membayar denda dan sanksi keterlambatan.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Dia mengimbau masyarakat Jatim segera memanfaatkan program pemutihan ini dengan mendatangi tempat pelayanan Samsat terdekat. Metode pembayaran yang tersedia sudah beragam antara lain melalui e-Samsat, Tokopedia, Gopay, Indomaret, Alfamart, dan kantor pos.

"Tunggu apalagi? Jangan tunda, yuk langsung bayar pajak kendaraan di kantor Samsat terdekat," katanya.

Sebelumnya, Pemprov Jatim juga telah melaksanakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan BBNKB pada 14 April hingga 14 Juni 2023. Program ini dilaksanakan untuk membantu masyarakat yang masih memiliki tunggakan, sekaligus menjadi tunjangan hari raya (THR) karena dirilis jelang Lebaran 2023.

Pemprov mencatat ada 1,22 juta kendaraan yang memanfaatkan program pemutihan ini, serta mendatangkan penerimaan senilai Rp636,7 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah