PROVINSI JAWA TIMUR

Cuma 3 Bulan! Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Selasa, 01 Agustus 2023 | 12:30 WIB
Cuma 3 Bulan! Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan pembebasan denda diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang kesulitan membayar tunggakan pajak kendaraan bermotor. Selain itu, program pemutihan ini juga untuk memeriahkan HUT ke-78 RI.

"Program ini adalah bentuk rasa syukur Provinsi Jawa Timur atas anugerah kemerdekaan Republik Indonesia yang tahun ini genap menginjak usia 78 tahun, selain juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Jawa Timur dan meringankan beban masyarakat," katanya melalui Instagram @khofifah.ip, dikutip pada Selasa (1/8/2023).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Khofifah menyatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor diadakan selama 3 bulan, sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2023.

Insentif yang diberikan berupa pembebasan denda karena keterlambatan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kemudian, ada pembebasan BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya, serta pembebasan pajak kendaraan progresif.

Dengan mengikuti program pemutihan, wajib pajak tinggal membayar pajak pokok kendaraan bermotor tanpa harus membayar denda dan sanksi keterlambatan.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dia mengimbau masyarakat Jatim segera memanfaatkan program pemutihan ini dengan mendatangi tempat pelayanan Samsat terdekat. Metode pembayaran yang tersedia sudah beragam antara lain melalui e-Samsat, Tokopedia, Gopay, Indomaret, Alfamart, dan kantor pos.

"Tunggu apalagi? Jangan tunda, yuk langsung bayar pajak kendaraan di kantor Samsat terdekat," katanya.

Sebelumnya, Pemprov Jatim juga telah melaksanakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan BBNKB pada 14 April hingga 14 Juni 2023. Program ini dilaksanakan untuk membantu masyarakat yang masih memiliki tunggakan, sekaligus menjadi tunjangan hari raya (THR) karena dirilis jelang Lebaran 2023.

Pemprov mencatat ada 1,22 juta kendaraan yang memanfaatkan program pemutihan ini, serta mendatangkan penerimaan senilai Rp636,7 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN