PROVINSI JAWA TIMUR

Cuma 3 Bulan! Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Selasa, 01 Agustus 2023 | 12:30 WIB
Cuma 3 Bulan! Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan pembebasan denda diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang kesulitan membayar tunggakan pajak kendaraan bermotor. Selain itu, program pemutihan ini juga untuk memeriahkan HUT ke-78 RI.

"Program ini adalah bentuk rasa syukur Provinsi Jawa Timur atas anugerah kemerdekaan Republik Indonesia yang tahun ini genap menginjak usia 78 tahun, selain juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Jawa Timur dan meringankan beban masyarakat," katanya melalui Instagram @khofifah.ip, dikutip pada Selasa (1/8/2023).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Khofifah menyatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor diadakan selama 3 bulan, sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2023.

Insentif yang diberikan berupa pembebasan denda karena keterlambatan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kemudian, ada pembebasan BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya, serta pembebasan pajak kendaraan progresif.

Dengan mengikuti program pemutihan, wajib pajak tinggal membayar pajak pokok kendaraan bermotor tanpa harus membayar denda dan sanksi keterlambatan.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Dia mengimbau masyarakat Jatim segera memanfaatkan program pemutihan ini dengan mendatangi tempat pelayanan Samsat terdekat. Metode pembayaran yang tersedia sudah beragam antara lain melalui e-Samsat, Tokopedia, Gopay, Indomaret, Alfamart, dan kantor pos.

"Tunggu apalagi? Jangan tunda, yuk langsung bayar pajak kendaraan di kantor Samsat terdekat," katanya.

Sebelumnya, Pemprov Jatim juga telah melaksanakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan BBNKB pada 14 April hingga 14 Juni 2023. Program ini dilaksanakan untuk membantu masyarakat yang masih memiliki tunggakan, sekaligus menjadi tunjangan hari raya (THR) karena dirilis jelang Lebaran 2023.

Pemprov mencatat ada 1,22 juta kendaraan yang memanfaatkan program pemutihan ini, serta mendatangkan penerimaan senilai Rp636,7 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra