KOTA PADANG

Cuma 3 Bulan Ini! Pemkot Padang Gelar Pemutihan PBB-P2

Dian Kurniati | Sabtu, 20 Juli 2024 | 10:30 WIB
Cuma 3 Bulan Ini! Pemkot Padang Gelar Pemutihan PBB-P2

Ilustrasi.

PADANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat kembali memberikan insentif penghapusan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang Yosefriawan mengatakan pemutihan denda diberikan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2. Melalui kebijakan ini, wajib pajak diharapkan segera menyelesaikan tunggakannya.

"Program ini diharapkan dapat membantu meringankan wajib pajak, terutama yang memiliki tunggakan denda," katanya, dikutip pada Sabtu (20/7/2024).

Baca Juga:
Pacu Produksi Semen, Negara Ini Beri Insentif Pajak selama 2 Tahun

Yosefriawan mengatakan program pemutihan denda PBB-P2 dilaksanakan untuk memeriahkan HUT ke-355 Kota Padang yang jatuh pada 7 Agustus 2024. Program ini berlangsung sepanjang 1 Juli hingga 30 September 2024.

Program pemutihan denda PBB-P2 dapat dimanfaatkan oleh semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Dengan mengikuti program pemutihan, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja.

Dia menjelaskan Bapenda terus menyosialisasikan program pemutihan denda PBB-P2 kepada masyarakat. Informasi mengenai insentif pajak daerah tersebut juga dapat diakses melalui kantor kelurahan dan kecamatan setempat.

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Wajib pajak dapat mengecek secara mandiri pajak terutangnya melalui aplikasi surat pemberitahuan pajak terutang elektronik (e-SPPT) PBB-P2. Adapun untuk pembayarannya, bisa dilakukan secara elektronik melalui Bank Nagari, BNI, BSI, Gopay, Ovo, Shopeepay, dan Dana.

"Kepada masyarakat Kota Padang supaya dapat memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktunya berakhir," ujarnya dilansir langgam.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai