KOTA PADANG

Cuma 3 Bulan Ini! Pemkot Padang Gelar Pemutihan PBB-P2

Dian Kurniati | Sabtu, 20 Juli 2024 | 10:30 WIB
Cuma 3 Bulan Ini! Pemkot Padang Gelar Pemutihan PBB-P2

Ilustrasi.

PADANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat kembali memberikan insentif penghapusan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang Yosefriawan mengatakan pemutihan denda diberikan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2. Melalui kebijakan ini, wajib pajak diharapkan segera menyelesaikan tunggakannya.

"Program ini diharapkan dapat membantu meringankan wajib pajak, terutama yang memiliki tunggakan denda," katanya, dikutip pada Sabtu (20/7/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Yosefriawan mengatakan program pemutihan denda PBB-P2 dilaksanakan untuk memeriahkan HUT ke-355 Kota Padang yang jatuh pada 7 Agustus 2024. Program ini berlangsung sepanjang 1 Juli hingga 30 September 2024.

Program pemutihan denda PBB-P2 dapat dimanfaatkan oleh semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Dengan mengikuti program pemutihan, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja.

Dia menjelaskan Bapenda terus menyosialisasikan program pemutihan denda PBB-P2 kepada masyarakat. Informasi mengenai insentif pajak daerah tersebut juga dapat diakses melalui kantor kelurahan dan kecamatan setempat.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Wajib pajak dapat mengecek secara mandiri pajak terutangnya melalui aplikasi surat pemberitahuan pajak terutang elektronik (e-SPPT) PBB-P2. Adapun untuk pembayarannya, bisa dilakukan secara elektronik melalui Bank Nagari, BNI, BSI, Gopay, Ovo, Shopeepay, dan Dana.

"Kepada masyarakat Kota Padang supaya dapat memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktunya berakhir," ujarnya dilansir langgam.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP