KOTA MATARAM

Cuma 2 Bulan! Segera Manfaatkan Pemutihan Denda PBB-P2 Mulai Hari Ini

Dian Kurniati | Kamis, 01 Agustus 2024 | 15:30 WIB
Cuma 2 Bulan! Segera Manfaatkan Pemutihan Denda PBB-P2 Mulai Hari Ini

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat memberikan insentif penghapusan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) mulai hari ini.

Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan BKD Kota Mataram Achmad Amri mengatakan penghapusan denda bertujuan meringankan beban ekonomi wajib pajak yang ingin melunasi tunggakan PBB-P2. Selain itu, insentif ini juga menjadi kado HUT ke-31 Kota Mataram dari Wali Kota Mataram Mohan Roliskana untuk wajib pajak.

"Denda PBB tahun-tahun sebelumnya terhapus secara otomatis. Syaratnya, wajib pajak melunasi pada periode tersebut," katanya, dikutip pada Kamis (1/8/2024).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Amri mengatakan kebijakan pemutihan denda PBB-P2 telah diatur dalam Surat Keputusan Wali Kota Mataram Nomor 838/VII/2024. Kebijakan ini berlaku pada 1 Agustus hingga 30 September 2024.

pemutihan denda diberikan kepada seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2. Melalui insentif ini, seluruh denda akibat keterlambatan pembayaran PBB-P2 akan dihapus sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya.

Insentif ini diberikan secara otomatis oleh pemkab ketika wajib pajak melakukan pembayaran PBB-P2.

Baca Juga:
Seperti Apa Pemungutan Pajak Orang Asing di Era Majapahit?

Dia berharap program pemutihan denda PBB-P2 ramai dimanfaatkan wajib pajak sehingga berdampak pada penerimaan pajak daerah. Guna memudahkan wajib pajak membayar PBB-P2, BKD juga mulai menggalakkan kegiatan door to door dengan mengoptimalkan petugas dan jaringan BKD yang ada di 325 titik.

Selain itu, BKD juga menyediakan metode pembayaran PBB-P2 secara nontunai menggunakan QRIS.

"Kami juga membuka layanan dengan mobil keliling di kelurahan maupun lingkungan dan siap membuka atau menambah loket pembayaran di depan kantor BKD," ujarnya dilansir ntbsatu.com.

Sejauh ini, realisasi PBB-P2 di Kota Mataram tercatat baru Rp8,9 miliar. Angka ini setara 29,9% dari target Rp30 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Seperti Apa Pemungutan Pajak Orang Asing di Era Majapahit?

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai