KOTA MATARAM

Cuma 2 Bulan! Segera Manfaatkan Pemutihan Denda PBB-P2 Mulai Hari Ini

Dian Kurniati | Kamis, 01 Agustus 2024 | 15:30 WIB
Cuma 2 Bulan! Segera Manfaatkan Pemutihan Denda PBB-P2 Mulai Hari Ini

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat memberikan insentif penghapusan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) mulai hari ini.

Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan BKD Kota Mataram Achmad Amri mengatakan penghapusan denda bertujuan meringankan beban ekonomi wajib pajak yang ingin melunasi tunggakan PBB-P2. Selain itu, insentif ini juga menjadi kado HUT ke-31 Kota Mataram dari Wali Kota Mataram Mohan Roliskana untuk wajib pajak.

"Denda PBB tahun-tahun sebelumnya terhapus secara otomatis. Syaratnya, wajib pajak melunasi pada periode tersebut," katanya, dikutip pada Kamis (1/8/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Amri mengatakan kebijakan pemutihan denda PBB-P2 telah diatur dalam Surat Keputusan Wali Kota Mataram Nomor 838/VII/2024. Kebijakan ini berlaku pada 1 Agustus hingga 30 September 2024.

pemutihan denda diberikan kepada seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2. Melalui insentif ini, seluruh denda akibat keterlambatan pembayaran PBB-P2 akan dihapus sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya.

Insentif ini diberikan secara otomatis oleh pemkab ketika wajib pajak melakukan pembayaran PBB-P2.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Dia berharap program pemutihan denda PBB-P2 ramai dimanfaatkan wajib pajak sehingga berdampak pada penerimaan pajak daerah. Guna memudahkan wajib pajak membayar PBB-P2, BKD juga mulai menggalakkan kegiatan door to door dengan mengoptimalkan petugas dan jaringan BKD yang ada di 325 titik.

Selain itu, BKD juga menyediakan metode pembayaran PBB-P2 secara nontunai menggunakan QRIS.

"Kami juga membuka layanan dengan mobil keliling di kelurahan maupun lingkungan dan siap membuka atau menambah loket pembayaran di depan kantor BKD," ujarnya dilansir ntbsatu.com.

Sejauh ini, realisasi PBB-P2 di Kota Mataram tercatat baru Rp8,9 miliar. Angka ini setara 29,9% dari target Rp30 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra