KOTA MATARAM

Cuma 2 Bulan! Segera Manfaatkan Pemutihan Denda PBB-P2 Mulai Hari Ini

Dian Kurniati | Kamis, 01 Agustus 2024 | 15:30 WIB
Cuma 2 Bulan! Segera Manfaatkan Pemutihan Denda PBB-P2 Mulai Hari Ini

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat memberikan insentif penghapusan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) mulai hari ini.

Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan BKD Kota Mataram Achmad Amri mengatakan penghapusan denda bertujuan meringankan beban ekonomi wajib pajak yang ingin melunasi tunggakan PBB-P2. Selain itu, insentif ini juga menjadi kado HUT ke-31 Kota Mataram dari Wali Kota Mataram Mohan Roliskana untuk wajib pajak.

"Denda PBB tahun-tahun sebelumnya terhapus secara otomatis. Syaratnya, wajib pajak melunasi pada periode tersebut," katanya, dikutip pada Kamis (1/8/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Amri mengatakan kebijakan pemutihan denda PBB-P2 telah diatur dalam Surat Keputusan Wali Kota Mataram Nomor 838/VII/2024. Kebijakan ini berlaku pada 1 Agustus hingga 30 September 2024.

pemutihan denda diberikan kepada seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2. Melalui insentif ini, seluruh denda akibat keterlambatan pembayaran PBB-P2 akan dihapus sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya.

Insentif ini diberikan secara otomatis oleh pemkab ketika wajib pajak melakukan pembayaran PBB-P2.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dia berharap program pemutihan denda PBB-P2 ramai dimanfaatkan wajib pajak sehingga berdampak pada penerimaan pajak daerah. Guna memudahkan wajib pajak membayar PBB-P2, BKD juga mulai menggalakkan kegiatan door to door dengan mengoptimalkan petugas dan jaringan BKD yang ada di 325 titik.

Selain itu, BKD juga menyediakan metode pembayaran PBB-P2 secara nontunai menggunakan QRIS.

"Kami juga membuka layanan dengan mobil keliling di kelurahan maupun lingkungan dan siap membuka atau menambah loket pembayaran di depan kantor BKD," ujarnya dilansir ntbsatu.com.

Sejauh ini, realisasi PBB-P2 di Kota Mataram tercatat baru Rp8,9 miliar. Angka ini setara 29,9% dari target Rp30 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja