KOTA DEPOK

Cukup Genjot Pajak Ini Saja, PAD Diyakini Bisa Lompat 25%

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 09 Maret 2018 | 14:44 WIB
Cukup Genjot Pajak Ini Saja, PAD Diyakini Bisa Lompat 25%

DEPOK, DDTCNews – Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dinilai perlu meningkatkan penerimaan dari sektor pajak parkir. Pasalnya, selama ini realisasi pendapatan dari sektor parkir dianggap cukup kecil setiap tahunnya.

Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisi B DPRD Kota Depok Fitri Hariono. Menurutnya, sektor perpakiran merupakan salah salah potensi atau aset untuk peningkatan retribusi.

“Parkir itu bisa menambahkan PAD Depok karena banyak tempat pakir yang tidak dikelola oleh Pemkot. Setahu saya parkir yang baru dikelola Pemkot itu adalah di tempat parkir RSUD dan gedung parkir di Balaikota Depok,” kata nya baru-baru ini.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Saat ini, lanjut Fitri, parkir kendaraan merupakan sebuah kebutuhan. Di berbagai tempat, sudah diberlakukan tarif parkir, bahkan dikelola secara profesional.

Menurut Ketua Fraksi PAN ini, jika sektor perparkiran dapat dikelola dengan baik, maka diprediksi PAD Kota Depok akan naik sekitar 25%.

“Di tahun 2018 ini, pemerintah kota harus menyoroti penerimaan pajak yang belum maksimal, salah satunya dari retribusi parkir kendaraan,” tandasnya seperti dilansir dari pojokjabar.com.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Fitri menambahkan, Pemkot Depok juga harus berupaya meningkatkan pengelolaan dan pemunggutan dari sektor pajak parkir. Seperti membuat kebijakan intensifikasi maupun ekstensifikasi pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah.

“Pajak daerah yang dihasilkan adalah untuk kesejahteraan seluruh warga Depok, bentuknya adalah pembangunan sarana pendidikan, kesehatan, jalan umum, bahkan rumah layak huni bagi warga yang tak mampu,” tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN