KOTA DEPOK

Cukup Genjot Pajak Ini Saja, PAD Diyakini Bisa Lompat 25%

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 09 Maret 2018 | 14:44 WIB
Cukup Genjot Pajak Ini Saja, PAD Diyakini Bisa Lompat 25%

DEPOK, DDTCNews – Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dinilai perlu meningkatkan penerimaan dari sektor pajak parkir. Pasalnya, selama ini realisasi pendapatan dari sektor parkir dianggap cukup kecil setiap tahunnya.

Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisi B DPRD Kota Depok Fitri Hariono. Menurutnya, sektor perpakiran merupakan salah salah potensi atau aset untuk peningkatan retribusi.

“Parkir itu bisa menambahkan PAD Depok karena banyak tempat pakir yang tidak dikelola oleh Pemkot. Setahu saya parkir yang baru dikelola Pemkot itu adalah di tempat parkir RSUD dan gedung parkir di Balaikota Depok,” kata nya baru-baru ini.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Saat ini, lanjut Fitri, parkir kendaraan merupakan sebuah kebutuhan. Di berbagai tempat, sudah diberlakukan tarif parkir, bahkan dikelola secara profesional.

Menurut Ketua Fraksi PAN ini, jika sektor perparkiran dapat dikelola dengan baik, maka diprediksi PAD Kota Depok akan naik sekitar 25%.

“Di tahun 2018 ini, pemerintah kota harus menyoroti penerimaan pajak yang belum maksimal, salah satunya dari retribusi parkir kendaraan,” tandasnya seperti dilansir dari pojokjabar.com.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Fitri menambahkan, Pemkot Depok juga harus berupaya meningkatkan pengelolaan dan pemunggutan dari sektor pajak parkir. Seperti membuat kebijakan intensifikasi maupun ekstensifikasi pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah.

“Pajak daerah yang dihasilkan adalah untuk kesejahteraan seluruh warga Depok, bentuknya adalah pembangunan sarana pendidikan, kesehatan, jalan umum, bahkan rumah layak huni bagi warga yang tak mampu,” tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra