KOTA DEPOK

Cukup Genjot Pajak Ini Saja, PAD Diyakini Bisa Lompat 25%

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 09 Maret 2018 | 14:44 WIB
Cukup Genjot Pajak Ini Saja, PAD Diyakini Bisa Lompat 25%

DEPOK, DDTCNews – Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dinilai perlu meningkatkan penerimaan dari sektor pajak parkir. Pasalnya, selama ini realisasi pendapatan dari sektor parkir dianggap cukup kecil setiap tahunnya.

Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisi B DPRD Kota Depok Fitri Hariono. Menurutnya, sektor perpakiran merupakan salah salah potensi atau aset untuk peningkatan retribusi.

“Parkir itu bisa menambahkan PAD Depok karena banyak tempat pakir yang tidak dikelola oleh Pemkot. Setahu saya parkir yang baru dikelola Pemkot itu adalah di tempat parkir RSUD dan gedung parkir di Balaikota Depok,” kata nya baru-baru ini.

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Saat ini, lanjut Fitri, parkir kendaraan merupakan sebuah kebutuhan. Di berbagai tempat, sudah diberlakukan tarif parkir, bahkan dikelola secara profesional.

Menurut Ketua Fraksi PAN ini, jika sektor perparkiran dapat dikelola dengan baik, maka diprediksi PAD Kota Depok akan naik sekitar 25%.

“Di tahun 2018 ini, pemerintah kota harus menyoroti penerimaan pajak yang belum maksimal, salah satunya dari retribusi parkir kendaraan,” tandasnya seperti dilansir dari pojokjabar.com.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Fitri menambahkan, Pemkot Depok juga harus berupaya meningkatkan pengelolaan dan pemunggutan dari sektor pajak parkir. Seperti membuat kebijakan intensifikasi maupun ekstensifikasi pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah.

“Pajak daerah yang dihasilkan adalah untuk kesejahteraan seluruh warga Depok, bentuknya adalah pembangunan sarana pendidikan, kesehatan, jalan umum, bahkan rumah layak huni bagi warga yang tak mampu,” tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah