KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Rokok, WHO: Lanjutkan Simplifikasi & Naikkan Tarif di Atas 25%

Dian Kurniati | Jumat, 16 Oktober 2020 | 17:07 WIB
Cukai Rokok, WHO: Lanjutkan Simplifikasi & Naikkan Tarif di Atas 25%

Jeremias N. Paul, Head of Fiscal Policies for Health Unit Head Promotion Department WHO Quarter. 

JAKARTA, DDTCNews – Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) memberi rekomendasi kepada pemerintah untuk menaikkan tarif cukai rokok secara konsisten di atas 25% setiap tahun.

Jeremias N. Paul, Head of Fiscal Policies for Health Unit Head Promotion Department WHO Quarter mengatakan kenaikan tarif cukai memiliki peran penting untuk mengurangi prevalensi merokok, terutama pada kalangan muda.

"Tarif cukai hasil tembakau harus dinaikkan secara signifikan di atas 25% dan dilakukan secara teratur sehingga dapat mendapatkan dampak positif yang kita inginkan," katanya dalam webinar bersama AJI Jakarta, Jumat (16/10/2020).

Baca Juga:
Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Paul mengatakan kenaikan tarif cukai secara signifikan akan menyebabkan harga rokok semakin tidak terjangkau. Harga rokok yang mahal itulah yang akan mencegah anak dan remaja mengonsumsi rokok sehingga prevalensi merokok bisa turun. Pada 2019, prevalensi merokok anak dan remaja sebesar 9,1%.

Hitungan Paul mengenai kenaikan ideal tarif rokok sebesar 25% tersebut berasal dari penggandaan kenaikan tarif cukai rata-rata Indonesia yang berkisar 10%-12% per tahun. Menurutnya, kenaikan tarif cukai pada 2020 sebesar 23% memang tidak biasa karena menjadi akumulasi setelah pada 2019 yang tidak ada kenaikan tarif cukai.

"Anda harus menggandakan angka kenaikannya. Tidak hanya untuk sekali, tapi harus teratur untuk mengurangi keterjangkauannya," ujarnya.

Baca Juga:
PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

Selain mengenai tarif, Paul juga meminta pemerintah melanjutkan simplifikasi tarif cukai rokok yang saat ini masih 10 layer menjadi 5 layer. Menurutnya, kombinasi kenaikan tarif dan simplifikasi struktur tarif akan secara efektif menaikkan harga rokok agar semakin tidak terjangkau.

WHO membuat ilustrasi efek kenaikan tarif cukai rokok 25% yang dikombinasikan dengan simplifikasi tarif cukai terhadap prevalensi merokok hingga potensi penerimaan negara. Jika kenaikan tarif hanya 10%-11%, perokok hanya berkurang 2,4 juta orang. Penerimaan negara dapat meningkat Rp39,5 triliun dalam 3 tahun

Adapun jika tarif cukai rokok naik 25% dan simplifikasi tarif berlanjut, jumlah perokok bisa berkurang 4,8 juta. Dengan perhitungan tersebut, penerimaan negara dapat bertambah Rp102,8 triliun dalam 3 tahun. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 10:19 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:51 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pejabat Kemenkeu Tersangka, DPR Minta Rakyat Tetap Patuh Bayar Pajak

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:04 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Gebrakan Kebijakan Bea Masuk Presiden AS Donald Trump

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Efek Coretax ke Penerimaan, DJP Pantau Setoran Pajak Jelang Deadline

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

PPN yang Dipungut Tak Disetor ke Kas Negara, WP Ditahan Kejari

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Biar PPh 21-nya Ditanggung Pemerintah, NIK-NPWP Pegawai Harus Padan

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra