KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Rokok, WHO: Lanjutkan Simplifikasi & Naikkan Tarif di Atas 25%

Dian Kurniati | Jumat, 16 Oktober 2020 | 17:07 WIB
Cukai Rokok, WHO: Lanjutkan Simplifikasi & Naikkan Tarif di Atas 25%

Jeremias N. Paul, Head of Fiscal Policies for Health Unit Head Promotion Department WHO Quarter. 

JAKARTA, DDTCNews – Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) memberi rekomendasi kepada pemerintah untuk menaikkan tarif cukai rokok secara konsisten di atas 25% setiap tahun.

Jeremias N. Paul, Head of Fiscal Policies for Health Unit Head Promotion Department WHO Quarter mengatakan kenaikan tarif cukai memiliki peran penting untuk mengurangi prevalensi merokok, terutama pada kalangan muda.

"Tarif cukai hasil tembakau harus dinaikkan secara signifikan di atas 25% dan dilakukan secara teratur sehingga dapat mendapatkan dampak positif yang kita inginkan," katanya dalam webinar bersama AJI Jakarta, Jumat (16/10/2020).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Paul mengatakan kenaikan tarif cukai secara signifikan akan menyebabkan harga rokok semakin tidak terjangkau. Harga rokok yang mahal itulah yang akan mencegah anak dan remaja mengonsumsi rokok sehingga prevalensi merokok bisa turun. Pada 2019, prevalensi merokok anak dan remaja sebesar 9,1%.

Hitungan Paul mengenai kenaikan ideal tarif rokok sebesar 25% tersebut berasal dari penggandaan kenaikan tarif cukai rata-rata Indonesia yang berkisar 10%-12% per tahun. Menurutnya, kenaikan tarif cukai pada 2020 sebesar 23% memang tidak biasa karena menjadi akumulasi setelah pada 2019 yang tidak ada kenaikan tarif cukai.

"Anda harus menggandakan angka kenaikannya. Tidak hanya untuk sekali, tapi harus teratur untuk mengurangi keterjangkauannya," ujarnya.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selain mengenai tarif, Paul juga meminta pemerintah melanjutkan simplifikasi tarif cukai rokok yang saat ini masih 10 layer menjadi 5 layer. Menurutnya, kombinasi kenaikan tarif dan simplifikasi struktur tarif akan secara efektif menaikkan harga rokok agar semakin tidak terjangkau.

WHO membuat ilustrasi efek kenaikan tarif cukai rokok 25% yang dikombinasikan dengan simplifikasi tarif cukai terhadap prevalensi merokok hingga potensi penerimaan negara. Jika kenaikan tarif hanya 10%-11%, perokok hanya berkurang 2,4 juta orang. Penerimaan negara dapat meningkat Rp39,5 triliun dalam 3 tahun

Adapun jika tarif cukai rokok naik 25% dan simplifikasi tarif berlanjut, jumlah perokok bisa berkurang 4,8 juta. Dengan perhitungan tersebut, penerimaan negara dapat bertambah Rp102,8 triliun dalam 3 tahun. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?