KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Rokok, WHO: Lanjutkan Simplifikasi & Naikkan Tarif di Atas 25%

Dian Kurniati | Jumat, 16 Oktober 2020 | 17:07 WIB
Cukai Rokok, WHO: Lanjutkan Simplifikasi & Naikkan Tarif di Atas 25%

Jeremias N. Paul, Head of Fiscal Policies for Health Unit Head Promotion Department WHO Quarter. 

JAKARTA, DDTCNews – Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) memberi rekomendasi kepada pemerintah untuk menaikkan tarif cukai rokok secara konsisten di atas 25% setiap tahun.

Jeremias N. Paul, Head of Fiscal Policies for Health Unit Head Promotion Department WHO Quarter mengatakan kenaikan tarif cukai memiliki peran penting untuk mengurangi prevalensi merokok, terutama pada kalangan muda.

"Tarif cukai hasil tembakau harus dinaikkan secara signifikan di atas 25% dan dilakukan secara teratur sehingga dapat mendapatkan dampak positif yang kita inginkan," katanya dalam webinar bersama AJI Jakarta, Jumat (16/10/2020).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Paul mengatakan kenaikan tarif cukai secara signifikan akan menyebabkan harga rokok semakin tidak terjangkau. Harga rokok yang mahal itulah yang akan mencegah anak dan remaja mengonsumsi rokok sehingga prevalensi merokok bisa turun. Pada 2019, prevalensi merokok anak dan remaja sebesar 9,1%.

Hitungan Paul mengenai kenaikan ideal tarif rokok sebesar 25% tersebut berasal dari penggandaan kenaikan tarif cukai rata-rata Indonesia yang berkisar 10%-12% per tahun. Menurutnya, kenaikan tarif cukai pada 2020 sebesar 23% memang tidak biasa karena menjadi akumulasi setelah pada 2019 yang tidak ada kenaikan tarif cukai.

"Anda harus menggandakan angka kenaikannya. Tidak hanya untuk sekali, tapi harus teratur untuk mengurangi keterjangkauannya," ujarnya.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Selain mengenai tarif, Paul juga meminta pemerintah melanjutkan simplifikasi tarif cukai rokok yang saat ini masih 10 layer menjadi 5 layer. Menurutnya, kombinasi kenaikan tarif dan simplifikasi struktur tarif akan secara efektif menaikkan harga rokok agar semakin tidak terjangkau.

WHO membuat ilustrasi efek kenaikan tarif cukai rokok 25% yang dikombinasikan dengan simplifikasi tarif cukai terhadap prevalensi merokok hingga potensi penerimaan negara. Jika kenaikan tarif hanya 10%-11%, perokok hanya berkurang 2,4 juta orang. Penerimaan negara dapat meningkat Rp39,5 triliun dalam 3 tahun

Adapun jika tarif cukai rokok naik 25% dan simplifikasi tarif berlanjut, jumlah perokok bisa berkurang 4,8 juta. Dengan perhitungan tersebut, penerimaan negara dapat bertambah Rp102,8 triliun dalam 3 tahun. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN