KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Rokok Naik 12% di 2022, Bagaimana Nasib Industri Skala Kecil?

Dian Kurniati | Sabtu, 18 Desember 2021 | 11:30 WIB
Cukai Rokok Naik 12% di 2022, Bagaimana Nasib Industri Skala Kecil?

Dirjen Bea dan Cukai Askolani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok naik rata-rata sebesar 12% mulai 1 Januari 2022.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan penetapan tarif cukai rokok tetap mengedepankan aspek keberpihakan kepada industri kecil dan padat karya. Oleh karena itu, kenaikan tarif cukai pada golongan sigaret kretek tangan (SKT) hanya 4,5%.

"Memang kebijakan SKT yang dinaikkan minimal akan menjaga sustainabilitas tenaga kerja di bidang SKT khususnya," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, dikutip Sabtu (18/12/2021).

Baca Juga:
Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Askolani mengatakan keberpihakan kepada golongan SKT mempertimbangkan penyerapan tenaga kerja yang tinggi dan kebanyakan berskala kecil.

Tenaga kerja di bidang industri untuk bidang tembakau ini memang cukup signifikan. Pada SKT, pekerja yang terlihat dalam produksi rokok bisa mencapai 173.000 orang.

Sementara itu, pekerja yang terserap oleh industri sigaret kretek mesin hanya sekitar 6.000. Dari segi jumlah pabrik juga SKT angka mencapai 597 pabrik atau hampir 2 kali lipat SKM yang hanya sekitar 200 pabrik.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Dari sisi kandungan tembakau lokal, SKT lebih unggul ketimbang SKM dan terutama sigaret putih mesin (SPM). Pada SKT, penggunaan tembakau lokal berkisar 80%-98%, sementara pada SKM 26%-92%. Adapun pada kelompok SPM, penggunaan tembakau lokal hanya 26%-74%, sedangkan sisanya dari impor.

Kemudian, Askolani menyinggung angka produksi rokok masih tinggi walaupun pemerintah konsisten menaikkan tarif cukai, terutama pada golongan SKM. Pada 2015, produksi rokok masih sekitar 348.000, dan kemudian turun menjadi 332.000 pada 2018.

Produksi rokok tersebut kemudian meningkat ke level 356.000 batang pada 2019, ketika tidak ada kenaikan tarif cukai, dan turun lagi ke angka 320.000 pada 2020.

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

"Kenaikan [tarif cukai] pada 2022 akan lebih menurunkan produksi dari rokok ini," ujarnya.

Mulai 1 Januari 2022, pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok naik rata-rata sebesar 12%. Tarif cukai pada SKT naik 4,5%, sedangkan pada SKM dan SPM berkisar 12%-14%.

Selain itu, pemerintah juga melakukan simplifikasi tarif cukai dari 10 layer menjadi hanya 8 layer. Simplifikasi dilakukan dengan menggabungkan golongan sigaret kretek mesin (SKM) IIA dan IIB yang tarifnya hanya berbeda Rp10 per batang, serta sigaret putih mesin (SPM) golongan IIA dan IIB yang tarifnya juga berbeda Rp10 per batang. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI