KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Berpemanis Bisa Sumbang Inflasi 0,16%

Dian Kurniati | Kamis, 20 Februari 2020 | 13:48 WIB
Cukai Minuman Berpemanis Bisa Sumbang Inflasi 0,16%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut rencana pengenaan cukai pada minuman-minuman berpemanis bisa berdampak pada inflasi hingga 0,16%. Angka itu jauh lebih besar dibanding proyeksi dampak pemungutan cukai untuk kantong plastik terhadap inflasi yang hanya 0,045%.

Sri Mulyani beralasan perubahan harga pada kelompok makanan dan minuman jadi memang berkontribusi lebih besar terhadap inflasi. Meski demikian, ia meyakini manfaat pengenaan cukai pada kesehatan tetap akan lebih besar dibanding dampaknya pada perekonomian.

"Cukai untuk pemanis sudah cukup banyak sosialisasinya, karena bahayanya juga sudah banyak dipahami. Ada dampak 0,16% inflasinya kalau kita kenakan cukai pemanis karena ini bahan makanan," katanya di Jakarta, Rabu (20/2/2020).

Baca Juga:
Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Sri Mulyani menjelaskan perkiraan dampak inflasi tersebut dihitung dari asumsi kenaikan harga minuman kemasan setelah dikenai cukai. Pada kelompok minuman teh kemasan, akan dikenai tarif cukai Rp1.500 per liter, sedangkan kelompok minuman berkarbonasi atau soda bakal bakal dipungut cukai Rp2.500 per liter.

Sementara itu, kelompok minuman lainnya seperti kopi, minuman berenergi, dan konsentrat saset direncanakan dikenai cukai Rp2.500 per liter.

Sri Mulyani menilai konsumsi minuman manis sudah mendesak dikendalikan karena bisa menimbulkan diabetes dan memicu komplikasi penyakit lainnya. Apalagi ada tren konsumsi minuman dan makanan manis akan meningkat seiring dengan kenaikan pendapatan masyarakat.

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

Ia menyebut prevalensi diabetes melitus pada masyarakat Indonesia usia di atas 15 tahun telah meningkat tajam dalam waktu 5 tahun, dari 1,5% pada 2013 menjadi 2% pada 2018.

Menurutnya, penyakit diabetes juga menjadi salah satu penyumbang klaim terbesar pada BPJS Kesehatan. Demikian pula pada prevalensi obesitas yang mencapai 21,8% pada 2018, sedangkan pada 2013 hanya 14,8%.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu lantas merujukkan beberapa negara yang telah menjadikan program pengurangan obesitas sebagai prioritas kebijakan negara seperti Inggris dan negara bagian New York, AS.

Baca Juga:
Pentingnya Coretax dan Komitmen Sri Mulyani Benahi Sistem Pajak

Kedua negara tersebut mewajibkan produsen mencantumkan kandungan kalori pada kemasan minuman agar konsumen berpikir ulang sebelum membelinya.

Selain itu, kebijakan cukai minuman berpemanis juga berpotensi mendatangkan penerimaan untuk negara sebesar Rp6,25 triliun. Angka itu dihitung dengan asumsi cukai dari minuman teh kemasan senilai Rp2,7 triliun, minuman berkarbonasi atau soda Rp1,7 triliun, dan kelompok minuman lainnya Rp1,85 triliun. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

Rabu, 12 Februari 2025 | 08:38 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pentingnya Coretax dan Komitmen Sri Mulyani Benahi Sistem Pajak

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:16 WIB CORETAX DJP

Di Depan Investor, Sri Mulyani: Kami Terus Usaha Benahi Coretax

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ajukan Sertel/Kode Otorisasi DJP, WP Tak Perlu Lagi Validasi Wajah

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:15 WIB INSENTIF PAJAK

Ada Insentif Pajak, Menteri Investasi Ajak Pengusaha Lakukan Litbang

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Fakta Menarik Pajak Minimum Global yang Mungkin Belum Anda Ketahui

Kamis, 13 Februari 2025 | 09:35 WIB KEP-54/PJ/2025

Pengumuman! Semua PKP Kini Boleh Pakai Aplikasi e-Faktur, Tak Dibatasi

Kamis, 13 Februari 2025 | 09:21 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Ingat! Batas Upload Faktur Pajak Tak Mundur Meski Coretax Terkendala

Kamis, 13 Februari 2025 | 08:03 WIB EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Pahami Pajak Minimum Global dengan Lebih Sederhana, Ikuti Seminar Ini

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:30 WIB DIRECTOR OF DDTC FISCAL RESEARCH & ADVISORY B. BAWONO KRISTIAJI:

‘Biaya Kepatuhan Pajak Tak Terhindarkan, Tapi Harus Dikendalikan’

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua