KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Bergula Dimatangkan, Begini Rencana Skema Tarifnya

Dian Kurniati | Senin, 31 Juli 2023 | 13:00 WIB
Cukai Minuman Bergula Dimatangkan, Begini Rencana Skema Tarifnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus mematangkan rencana pengenaan cukai minuman bergula dalam kemasan (MBDK).

Pelaksana di Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Boy Riansyah mengatakan cukai MBDK perlu diberlakukan untuk mengendalikan konsumsi minuman bergula pada masyarakat. Rencananya, cukai MBDK diberlakukan dengan skema tarif spesifik.

"Kami konsep tarif cukai yang akan dikenakan terhadap produk MBDK ini tergantung dari kandungan gula atau pemanisnya," katanya, dikutip pada Senin (31/7/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Boy menuturkan produk minuman dengan kadar gula atau pemanis lebih tinggi akan dikenakan tarif cukai lebih tinggi pula. Sebaliknya, minuman dengan kandungan gula atau pemanis rendah akan dikenakan tarif cukai lebih kecil.

Dia menjelaskan rencana tarif cukai spesifik tersebut sejalan dengan bahaya MBDK bagi kesehatan. Dalam hal ini, minuman dengan kandungan gula atau pemanis tinggi memiliki bahaya lebih besar terhadap kesehatan masyarakat sehingga perlu dikenakan tarif cukai tinggi.

Di sisi lain, Boy menegaskan pengenaan cukai MBDK dengan skema tarif spesifik bukan berarti pemerintah anti terhadap industri minuman berpemanis. Melalui kebijakan ini, diharapkan pelaku industri dapat beradaptasi untuk membuat produk lebih sehat.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Tentunya tujuan ini juga baik agar memancing industri melakukan reformulasi produknya menjadi produk dengan kadar pemanis yang lebih rendah sehingga lebih sehat untuk dikonsumsi oleh masyarakat luas," ujarnya.

Tak Pakai Pita Cukai

Boy menambahkan cukai MBDK akan dilunasi oleh pengusaha pabrik untuk yang diproduksi di dalam negeri, pada saat akan dikeluarkan dari pabrik. Untuk produk yang diimpor, cukai dibayar pada saat dikeluarkan dari pelabuhan atau kawasan pabean.

Cara pelunasan cukai MBDK direncanakan bukan dengan memakai pita cukai, melainkan dengan metode pembayaran, baik dengan pembayaran tunai atau pembayaran berkala.

Sebagai informasi, pemerintah berencana mengenakan cukai MBDK pada 2024. Wacana pengenaan cukai MBDK sesungguhnya telah disampaikan pemerintah kepada DPR sejak awal 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN