KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Bergula Dimatangkan, Begini Rencana Skema Tarifnya

Dian Kurniati | Senin, 31 Juli 2023 | 13:00 WIB
Cukai Minuman Bergula Dimatangkan, Begini Rencana Skema Tarifnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus mematangkan rencana pengenaan cukai minuman bergula dalam kemasan (MBDK).

Pelaksana di Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Boy Riansyah mengatakan cukai MBDK perlu diberlakukan untuk mengendalikan konsumsi minuman bergula pada masyarakat. Rencananya, cukai MBDK diberlakukan dengan skema tarif spesifik.

"Kami konsep tarif cukai yang akan dikenakan terhadap produk MBDK ini tergantung dari kandungan gula atau pemanisnya," katanya, dikutip pada Senin (31/7/2023).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Boy menuturkan produk minuman dengan kadar gula atau pemanis lebih tinggi akan dikenakan tarif cukai lebih tinggi pula. Sebaliknya, minuman dengan kandungan gula atau pemanis rendah akan dikenakan tarif cukai lebih kecil.

Dia menjelaskan rencana tarif cukai spesifik tersebut sejalan dengan bahaya MBDK bagi kesehatan. Dalam hal ini, minuman dengan kandungan gula atau pemanis tinggi memiliki bahaya lebih besar terhadap kesehatan masyarakat sehingga perlu dikenakan tarif cukai tinggi.

Di sisi lain, Boy menegaskan pengenaan cukai MBDK dengan skema tarif spesifik bukan berarti pemerintah anti terhadap industri minuman berpemanis. Melalui kebijakan ini, diharapkan pelaku industri dapat beradaptasi untuk membuat produk lebih sehat.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

"Tentunya tujuan ini juga baik agar memancing industri melakukan reformulasi produknya menjadi produk dengan kadar pemanis yang lebih rendah sehingga lebih sehat untuk dikonsumsi oleh masyarakat luas," ujarnya.

Tak Pakai Pita Cukai

Boy menambahkan cukai MBDK akan dilunasi oleh pengusaha pabrik untuk yang diproduksi di dalam negeri, pada saat akan dikeluarkan dari pabrik. Untuk produk yang diimpor, cukai dibayar pada saat dikeluarkan dari pelabuhan atau kawasan pabean.

Cara pelunasan cukai MBDK direncanakan bukan dengan memakai pita cukai, melainkan dengan metode pembayaran, baik dengan pembayaran tunai atau pembayaran berkala.

Sebagai informasi, pemerintah berencana mengenakan cukai MBDK pada 2024. Wacana pengenaan cukai MBDK sesungguhnya telah disampaikan pemerintah kepada DPR sejak awal 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP