KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Bergula Dimatangkan, Begini Rencana Skema Tarifnya

Dian Kurniati | Senin, 31 Juli 2023 | 13:00 WIB
Cukai Minuman Bergula Dimatangkan, Begini Rencana Skema Tarifnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus mematangkan rencana pengenaan cukai minuman bergula dalam kemasan (MBDK).

Pelaksana di Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Boy Riansyah mengatakan cukai MBDK perlu diberlakukan untuk mengendalikan konsumsi minuman bergula pada masyarakat. Rencananya, cukai MBDK diberlakukan dengan skema tarif spesifik.

"Kami konsep tarif cukai yang akan dikenakan terhadap produk MBDK ini tergantung dari kandungan gula atau pemanisnya," katanya, dikutip pada Senin (31/7/2023).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Boy menuturkan produk minuman dengan kadar gula atau pemanis lebih tinggi akan dikenakan tarif cukai lebih tinggi pula. Sebaliknya, minuman dengan kandungan gula atau pemanis rendah akan dikenakan tarif cukai lebih kecil.

Dia menjelaskan rencana tarif cukai spesifik tersebut sejalan dengan bahaya MBDK bagi kesehatan. Dalam hal ini, minuman dengan kandungan gula atau pemanis tinggi memiliki bahaya lebih besar terhadap kesehatan masyarakat sehingga perlu dikenakan tarif cukai tinggi.

Di sisi lain, Boy menegaskan pengenaan cukai MBDK dengan skema tarif spesifik bukan berarti pemerintah anti terhadap industri minuman berpemanis. Melalui kebijakan ini, diharapkan pelaku industri dapat beradaptasi untuk membuat produk lebih sehat.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

"Tentunya tujuan ini juga baik agar memancing industri melakukan reformulasi produknya menjadi produk dengan kadar pemanis yang lebih rendah sehingga lebih sehat untuk dikonsumsi oleh masyarakat luas," ujarnya.

Tak Pakai Pita Cukai

Boy menambahkan cukai MBDK akan dilunasi oleh pengusaha pabrik untuk yang diproduksi di dalam negeri, pada saat akan dikeluarkan dari pabrik. Untuk produk yang diimpor, cukai dibayar pada saat dikeluarkan dari pelabuhan atau kawasan pabean.

Cara pelunasan cukai MBDK direncanakan bukan dengan memakai pita cukai, melainkan dengan metode pembayaran, baik dengan pembayaran tunai atau pembayaran berkala.

Sebagai informasi, pemerintah berencana mengenakan cukai MBDK pada 2024. Wacana pengenaan cukai MBDK sesungguhnya telah disampaikan pemerintah kepada DPR sejak awal 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP