BARANG KENA CUKAI

Cukai Kantong Plastik, DJBC: Masih Menunggu Pembahasan Dengan DPR

Dian Kurniati | Jumat, 22 Mei 2020 | 10:00 WIB
Cukai Kantong Plastik, DJBC: Masih Menunggu Pembahasan Dengan DPR

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) tidak bisa memprediksikan kapan pembahasan mengenai pengenaan cukai kantong plastik di DPR akan berlanjut lantaran ada pandemi virus Corona.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro mengatakan DJBC masih berharap pembahasan cukai kantong plastik tersebut segera rampung agar dapat mulai berlaku tahun ini.

"Harapannya tetap (bisa berlaku) tahun ini. Tapi pas kebetulan ada pandemi, ya mau bagaimana lagi," katanya kepada DDTC, Jumat (22/5/2020).

Baca Juga:
Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Deni memperkirakan rapat pembahasan mengenai penambahan barang kena cukai di DPR baru akan dibuka kembali setelah pandemi berakhir. Rencana ekstensifikasi barang kena cukai terakhir dibahas di DPR pada pertengahan Februari 2020.

Meski Komisi XI DPR kala itu menyetujui pengenaan cukai pada produk plastik, pemerintah masih diminta menyempurnakan rencana itu dengan mempertimbangkan masukan para anggota dewan.

Bersamaan dengan pembahasan itu, pemerintah juga memasukkan pasal yang mempermudah penambahan atau pengurangan barang kena cukai di RUU omnibus law Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan, yang drafnya telah diserahkan kepada DPR.

Baca Juga:
DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

RUU itu akan mengubah ketentuan pada UU Nomor 39/2007 tentang Cukai yang mewajibkan pemerintah menyampaikan pada DPR jika ingin menambah atau mengurangi objek cukai.

Meski begitu, RUU sampai dengan saat ini belum sama sekali menjalani proses pembahasan di DPR. "Kalau ditanya kapan akan disahkan, saya juga nggak bisa menjelaskan karena sekarang ini kita semua masih pakai masker," ujar Deni.

Di sisi lain, Deni menyebut sumber daya DJBC saat ini juga masih banyak terfokus pada penanganan pandemi dan penyelamatan pelaku usaha yang terdampak.

Baca Juga:
PMK Omnibus Rilis, Tarif PPN atas 5 Jasa Tertentu Ini Tetap 1,1 Persen

DJBC tengah memberikan stimulus berupa percepatan impor dan pembebasan bea masuk barang yang digunakan dalam penanganan pandemi dan bahan baku industri tertentu, serta relaksasi pelunasan cukai.

Tahun ini, pemerintah menargetkan penerimaan dari cukai kantong plastik sebesar Rp100 miliar. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan potensi penerimaan cukai dari kantong plastik sebenarnya bisa mencapai Rp1,6 triliun per tahun.

Pemerintah berencana menarik cukai pada kantong plastik dengan ketebalan kurang dari 75 mikron, atau tas kresek. Tarif cukai yang direncanakan sebesar Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar. Sementara saat ini, toko ritel mematok tarif kantong plastiknya rata-rata Rp200 hingga Rp500 per lembar.

Menurut hitungan pemerintah, harga kantong plastik setelah pengenaan cukai akan berkisar Rp450 sampai Rp500 per lembar. Pengenaan cukai pada kantong plastik diproyeksikan hanya menyumbang inflasi 0,045%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:04 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah