BARANG KENA CUKAI

Cukai Kantong Plastik, DJBC: Masih Menunggu Pembahasan Dengan DPR

Dian Kurniati | Jumat, 22 Mei 2020 | 10:00 WIB
Cukai Kantong Plastik, DJBC: Masih Menunggu Pembahasan Dengan DPR

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) tidak bisa memprediksikan kapan pembahasan mengenai pengenaan cukai kantong plastik di DPR akan berlanjut lantaran ada pandemi virus Corona.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro mengatakan DJBC masih berharap pembahasan cukai kantong plastik tersebut segera rampung agar dapat mulai berlaku tahun ini.

"Harapannya tetap (bisa berlaku) tahun ini. Tapi pas kebetulan ada pandemi, ya mau bagaimana lagi," katanya kepada DDTC, Jumat (22/5/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Deni memperkirakan rapat pembahasan mengenai penambahan barang kena cukai di DPR baru akan dibuka kembali setelah pandemi berakhir. Rencana ekstensifikasi barang kena cukai terakhir dibahas di DPR pada pertengahan Februari 2020.

Meski Komisi XI DPR kala itu menyetujui pengenaan cukai pada produk plastik, pemerintah masih diminta menyempurnakan rencana itu dengan mempertimbangkan masukan para anggota dewan.

Bersamaan dengan pembahasan itu, pemerintah juga memasukkan pasal yang mempermudah penambahan atau pengurangan barang kena cukai di RUU omnibus law Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan, yang drafnya telah diserahkan kepada DPR.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

RUU itu akan mengubah ketentuan pada UU Nomor 39/2007 tentang Cukai yang mewajibkan pemerintah menyampaikan pada DPR jika ingin menambah atau mengurangi objek cukai.

Meski begitu, RUU sampai dengan saat ini belum sama sekali menjalani proses pembahasan di DPR. "Kalau ditanya kapan akan disahkan, saya juga nggak bisa menjelaskan karena sekarang ini kita semua masih pakai masker," ujar Deni.

Di sisi lain, Deni menyebut sumber daya DJBC saat ini juga masih banyak terfokus pada penanganan pandemi dan penyelamatan pelaku usaha yang terdampak.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

DJBC tengah memberikan stimulus berupa percepatan impor dan pembebasan bea masuk barang yang digunakan dalam penanganan pandemi dan bahan baku industri tertentu, serta relaksasi pelunasan cukai.

Tahun ini, pemerintah menargetkan penerimaan dari cukai kantong plastik sebesar Rp100 miliar. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan potensi penerimaan cukai dari kantong plastik sebenarnya bisa mencapai Rp1,6 triliun per tahun.

Pemerintah berencana menarik cukai pada kantong plastik dengan ketebalan kurang dari 75 mikron, atau tas kresek. Tarif cukai yang direncanakan sebesar Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar. Sementara saat ini, toko ritel mematok tarif kantong plastiknya rata-rata Rp200 hingga Rp500 per lembar.

Menurut hitungan pemerintah, harga kantong plastik setelah pengenaan cukai akan berkisar Rp450 sampai Rp500 per lembar. Pengenaan cukai pada kantong plastik diproyeksikan hanya menyumbang inflasi 0,045%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?