PEREKONOMIAN INDONESIA

CPO dan Gas Dipastikan Dapat Relaksasi Izin Ekspor

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Februari 2019 | 16:44 WIB
CPO dan Gas Dipastikan Dapat Relaksasi Izin Ekspor

Menko Perekonomian Darmin Nasution. (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Relaksasi perizinan kegiatan ekspor mulai digulirkan pemerintah sejak kuartal I/2019. Dua komoditas andalan ekspor akan menjadi yang pertama menikmati fasilitas ini.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan komoditas minyak kelapa sawit dan gas alam menjadi dua item yang akan di relaksasi izin ekspornya. Syarat Laporan Surveyor (LS) untuk ekspor kedua komoditas itu berpotensi dicabut oleh pemerintah dalam waktu dekat.

“Ini masih kita pelajari, tapi arahnya ada dua yaitu CPO [crude palm oil] dan gas yang di ekspor melalui pipa,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (4/2/2019).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Menurutnya, dua komoditas tersebut dapat segera di relaksasi karena syarat LS tidak diperlukan di negara tujuan. Dengan demikian, syarat tersebut tidak relevan lagi jika diberlakukan sebelum melakukan ekspor. Hal ini akan mendorong efisiensi kegiatan ekspor di kedua bidang usaha.

Mantan Dirjen Pajak itu mengaku akan menyelaraskan berbagai aturan ekspor dengan aturan negara tujuan. Ketika salah satu dokumen seperti LS tidak dibutuhkan negara tujuan, pemerintah akan menghapusnya dari persyaratan. Harapannya, industri dalam negeri dapat terpacu untuk meningkatkan kapasitas ekspor.

“Kalau tidak diperlukan [negara tujuan], ngapain kita laksanakan. Itu kan jadi menambah biaya dan prosedur,” tegas Darmin.

Baca Juga:
Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Selain dua komoditas tersebut, pemerintah setidaknya menyiapkan dua jenis barang lain yang akan mendapat relaksasi perizinan ekspor. Kedua barang tersebut berasal dari produk kehutanan yakni kayu gelondongan dan rotan. Untuk dua komoditas terakhir ini, Darmin belum membeberkan lebih jauh.

Menurutnya, minyak kelapa sawit dan produk turunannya, beserta gas yang diekspor melalui pipa menjadi prioritas pembahasan. Pasalnya, relaksasi untuk kedua komoditas tersebut ditargetkan rampung pada bulan ini.

“Kayu dan rotan belum selesai dikaji. Kita mau kalau LS itu sangat selektif kalau memang tidak perlu ya jangan di jalankan,” imbuhnya.

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan kebijakan untuk mendorong peningkatan ekspor dalam jangka pendek serta jangka menengah panjang. Dua keputusan untuk meningkatkan kinerja ekspor dalam jangka pendek adalah melakukan simplifikasi prosedur ekspor dengan mengurangi wajib LS dan Lartas ekspor, serta melakukan efisiensi logistik. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Rabu, 18 Desember 2024 | 14:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Karyawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak