PEREKONOMIAN INDONESIA

CPO dan Gas Dipastikan Dapat Relaksasi Izin Ekspor

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Februari 2019 | 16:44 WIB
CPO dan Gas Dipastikan Dapat Relaksasi Izin Ekspor

Menko Perekonomian Darmin Nasution. (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Relaksasi perizinan kegiatan ekspor mulai digulirkan pemerintah sejak kuartal I/2019. Dua komoditas andalan ekspor akan menjadi yang pertama menikmati fasilitas ini.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan komoditas minyak kelapa sawit dan gas alam menjadi dua item yang akan di relaksasi izin ekspornya. Syarat Laporan Surveyor (LS) untuk ekspor kedua komoditas itu berpotensi dicabut oleh pemerintah dalam waktu dekat.

“Ini masih kita pelajari, tapi arahnya ada dua yaitu CPO [crude palm oil] dan gas yang di ekspor melalui pipa,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (4/2/2019).

Baca Juga:
Diberi Kemudahan Ekspor, Ini 6 Kriteria Eksportir Bereputasi Baik

Menurutnya, dua komoditas tersebut dapat segera di relaksasi karena syarat LS tidak diperlukan di negara tujuan. Dengan demikian, syarat tersebut tidak relevan lagi jika diberlakukan sebelum melakukan ekspor. Hal ini akan mendorong efisiensi kegiatan ekspor di kedua bidang usaha.

Mantan Dirjen Pajak itu mengaku akan menyelaraskan berbagai aturan ekspor dengan aturan negara tujuan. Ketika salah satu dokumen seperti LS tidak dibutuhkan negara tujuan, pemerintah akan menghapusnya dari persyaratan. Harapannya, industri dalam negeri dapat terpacu untuk meningkatkan kapasitas ekspor.

“Kalau tidak diperlukan [negara tujuan], ngapain kita laksanakan. Itu kan jadi menambah biaya dan prosedur,” tegas Darmin.

Baca Juga:
Terkendala Saat Gunakan CEISA 4.0, DJBC Bagikan Tips agar Lancar

Selain dua komoditas tersebut, pemerintah setidaknya menyiapkan dua jenis barang lain yang akan mendapat relaksasi perizinan ekspor. Kedua barang tersebut berasal dari produk kehutanan yakni kayu gelondongan dan rotan. Untuk dua komoditas terakhir ini, Darmin belum membeberkan lebih jauh.

Menurutnya, minyak kelapa sawit dan produk turunannya, beserta gas yang diekspor melalui pipa menjadi prioritas pembahasan. Pasalnya, relaksasi untuk kedua komoditas tersebut ditargetkan rampung pada bulan ini.

“Kayu dan rotan belum selesai dikaji. Kita mau kalau LS itu sangat selektif kalau memang tidak perlu ya jangan di jalankan,” imbuhnya.

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan kebijakan untuk mendorong peningkatan ekspor dalam jangka pendek serta jangka menengah panjang. Dua keputusan untuk meningkatkan kinerja ekspor dalam jangka pendek adalah melakukan simplifikasi prosedur ekspor dengan mengurangi wajib LS dan Lartas ekspor, serta melakukan efisiensi logistik. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 21:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Obligasi Daerah, Kemenko Perekonomian Kerja Sama dengan IFC

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN