LAYANAN PAJAK

Covid Terkendali, Layanan Kunjung Pajak DJP Bakal Dibuat Permanen

Dian Kurniati | Selasa, 22 November 2022 | 10:30 WIB
Covid Terkendali, Layanan Kunjung Pajak DJP Bakal Dibuat Permanen

Laman Kunjung Pajak di DJP Online.

JAKARTA, DDTCNews - Sejak tahun lalu, Ditjen Pajak (DJP) mengharuskan wajib pajak yang ingin berkonsultasi ke kantor pelayanan pajak (KPP) untuk melakukan reservasi lebih dulu melalui aplikasi Kunjung Pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan awalnya layanan Kunjung Pajak dilakukan untuk memitigasi risiko penyebaran Covid-19 di kantor pajak. Kendati begitu, layanan tersebut bakal terus berlanjut meski pandemi Covid-19 makin terkendali.

"Layanan kunjung pajak tidak hanya digunakan untuk memitigasi risiko penyebaran Covid-19, namun merupakan fasilitas bagi wajib pajak untuk memperoleh kepastian dan kemudahan mendapatkan nomor antrean di unit kerja," katanya, Selasa (22/11/2022).

Baca Juga:
Pesan Nagita Slavina ke Wajib Pajak: Laporkan SPT Tahunan Lebih Cepat

Neilmaldrin mengatakan layanan Kunjung Pajak selama ini telah memudahkan DJP melakukan monitoring beban kerja yang akan dihadapi oleh masing-masing unit kerja. Pasalnya, data kunjungan wajib pajak kini telah tercatat dengan rapi pada sistem.

Sejak 1 September 2020, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan di kantor pajak dengan melakukan reservasi lebih dulu melalui http://kunjung.pajak.go.id. Secara umum, alur reservasi melalui aplikasi Kunjungan WP terdiri atas 3 langkah, yakni menyiapkan data diri, mengisi form di aplikasi, dan mendapatkan tiket antrean.

Dalam prosesnya, wajib pajak juga diminta memilih jenis layanan yang diperlukan dan waktu kedatangan ke kantor pajak.

Baca Juga:
Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Nantinya, wajib pajak akan memperoleh nomor tiket melalui email. Email nomor tiket itulah yang harus ditunjukkan kepada fiskus ketika wajib pajak mendatangi KPP.

Wajib pajak juga diminta datang 10 menit sebelum waktu kedatangan yang dipilih dengan membawa identitas diri. Sebelum memberikan pelayanan, petugas akan mengecek kesesuaian nomor tiket dengan identitas wajib pajak.

Hingga saat ini, DJP melalui akun Twitter @kring_pajak masih menerima sejumlah pertanyaan dari warganet mengenai layanan Kunjung Pajak. Kebanyakan warganet bertanya soal cara memperoleh nomor antrean online dan eror saat mengakses kunjung.pajak.go.id.

"Untuk saat ini kunjungan ke KPP masih perlu registrasi via http://kunjung.pajak.go.id ya, Kak," bunyi cuitan @kring_pajak saat menjawab pertanyaan warganet. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi