CORETAX SYSTEM

Coretax: WP Harus Tanda Tangan Pakai Sertel atau Kode Otorisasi DJP

Muhamad Wildan | Selasa, 01 Oktober 2024 | 15:07 WIB
Coretax: WP Harus Tanda Tangan Pakai Sertel atau Kode Otorisasi DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Coretax administration system bakal mewajibkan para wajib pajak untuk menggunakan tanda tangan elektronik dalam setiap pemenuhan hak dan kewajiban pajak secara elektronik.

Merujuk pada Modul Permohonan Kode Otorisasi DJP/Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh DJP, ke depan akan ada 2 jenis tanda tangan elektronik, yakni tanda tangan elektronik yang tersertifikasi dan yang tidak tersertifikasi.

"Tanda tangan elektronik tersertifikasi yaitu tanda tangan yang dibuat dengan menggunakan sertifikat elektronik (sertel)," tulis DJP dalam modul, dikutip Selasa (1/10/2024).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Bagi wajib pajak instansi pemerintah, sertel diterbitkan oleh penyelenggara sertel instansi. Bagi wajib pajak lainnya, sertel diterbitkan oleh penyelenggara sertel noninstansi yang sudah mendapatkan pengakuan Kemenkominfo dan sudah ditunjuk oleh Kemenkeu berdasarkan keputusan menteri keuangan.

Untuk memperoleh sertel tersertifikasi, wajib pajak harus mengajukan permohonan penerbitan sertel kepada salah satu penyelenggara sertel lewat laman DJP. Tata cara pengajuan permohonan dan masa berlaku sertel diatur oleh masing-masing penyelenggara.

Adapun penyelenggara sertel yang tersedia dalam menu Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital pada coretax antara lain BRIN, BSSN, Privy ID, Peruri, TekenAja, dan Vida.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Dalam hal wajib pajak hendak menandatangani dokumen menggunakan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi, wajib pajak harus mendapatkan kode otorisasi DJP yang diterbitkan oleh DJP.

Untuk memperoleh kode otorisasi, wajib pajak harus mengajukan permohonan saat wajib pajak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atau saat wajib pajak sudah memperoleh NPWP.

"Wajib pajak mengajukan permohonan penerbitan kode otorisasi DJP secara elektronik dengan mengisi formulir permohonan; menyampaikan alamat ponsel (email) aktif dan nomor telepon seluler aktif, yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan; dan melakukan kegiatan untuk verifikasi dan autentikasi identitas yang dilakukan oleh orang pribadi dimaksud," tulis DJP.

Bila permohonan kode otorisasi DJP disetujui, DJP akan memberikan kode otorisasi dan menerbitkan surat keterangan penerbitan kode otorisasi DJP secara otomatis setelah permohonan disampaikan secara elektronik. Dalam hal permohonan kode otorisasi DJP disampaikan secara tertulis, kode otorisasi akan terbit maksimal 1 hari kerja setelah permohonan diterima lengkap. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak