CORETAX SYSTEM

Coretax: WP Harus Tanda Tangan Pakai Sertel atau Kode Otorisasi DJP

Muhamad Wildan | Selasa, 01 Oktober 2024 | 15:07 WIB
Coretax: WP Harus Tanda Tangan Pakai Sertel atau Kode Otorisasi DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Coretax administration system bakal mewajibkan para wajib pajak untuk menggunakan tanda tangan elektronik dalam setiap pemenuhan hak dan kewajiban pajak secara elektronik.

Merujuk pada Modul Permohonan Kode Otorisasi DJP/Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh DJP, ke depan akan ada 2 jenis tanda tangan elektronik, yakni tanda tangan elektronik yang tersertifikasi dan yang tidak tersertifikasi.

"Tanda tangan elektronik tersertifikasi yaitu tanda tangan yang dibuat dengan menggunakan sertifikat elektronik (sertel)," tulis DJP dalam modul, dikutip Selasa (1/10/2024).

Baca Juga:
Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Bagi wajib pajak instansi pemerintah, sertel diterbitkan oleh penyelenggara sertel instansi. Bagi wajib pajak lainnya, sertel diterbitkan oleh penyelenggara sertel noninstansi yang sudah mendapatkan pengakuan Kemenkominfo dan sudah ditunjuk oleh Kemenkeu berdasarkan keputusan menteri keuangan.

Untuk memperoleh sertel tersertifikasi, wajib pajak harus mengajukan permohonan penerbitan sertel kepada salah satu penyelenggara sertel lewat laman DJP. Tata cara pengajuan permohonan dan masa berlaku sertel diatur oleh masing-masing penyelenggara.

Adapun penyelenggara sertel yang tersedia dalam menu Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital pada coretax antara lain BRIN, BSSN, Privy ID, Peruri, TekenAja, dan Vida.

Baca Juga:
Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

Dalam hal wajib pajak hendak menandatangani dokumen menggunakan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi, wajib pajak harus mendapatkan kode otorisasi DJP yang diterbitkan oleh DJP.

Untuk memperoleh kode otorisasi, wajib pajak harus mengajukan permohonan saat wajib pajak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atau saat wajib pajak sudah memperoleh NPWP.

"Wajib pajak mengajukan permohonan penerbitan kode otorisasi DJP secara elektronik dengan mengisi formulir permohonan; menyampaikan alamat ponsel (email) aktif dan nomor telepon seluler aktif, yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan; dan melakukan kegiatan untuk verifikasi dan autentikasi identitas yang dilakukan oleh orang pribadi dimaksud," tulis DJP.

Bila permohonan kode otorisasi DJP disetujui, DJP akan memberikan kode otorisasi dan menerbitkan surat keterangan penerbitan kode otorisasi DJP secara otomatis setelah permohonan disampaikan secara elektronik. Dalam hal permohonan kode otorisasi DJP disampaikan secara tertulis, kode otorisasi akan terbit maksimal 1 hari kerja setelah permohonan diterima lengkap. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah