BERITA PAJAK HARI INI

Coretax DJP: Isi SPT Tahunan PPh dari Induk dengan Jawab Pertanyaan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Juli 2024 | 08:58 WIB
Coretax DJP: Isi SPT Tahunan PPh dari Induk dengan Jawab Pertanyaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Implementasi coretax administration system (CTAS) nantinya akan memengaruhi proses pengisian SPT Tahunan PPh. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (18/7/2024).

Ditjen Pajak (DJP) mengatakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) melalui portal wajib pajak pada CTAS, ada sejumlah perbedaan dibandingkan dengan sistem sekarang. Salah satunya adalah pengisian SPT Tahunan PPh dimulai dari Induk dengan menjawab pertanyaan.

“Terdapat pertanyaan ya atau tidak sebagai penentu lampiran yang perlu diisi,” tulis DJP dalam laman resminya.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Setelah wajib pajak menjawab pertanyaan tersebut, pengisian dilanjutkan ke lampiran yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi wajib pajak. DJP mengatakan nantinya hanya akan ada 1 jenis formulir SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi.

Adapun penerapan (deployment) CTAS direncanakan pada akhir 2024. Pada saat ini, coretax masuk fase pengujian melalui kegiatan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). Simak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024’.

Selain mengenai pengisian SPT saat CTAS diimplementasikan, ada pula ulasan terkait dengan perkembangan suku bunga acuan bank Indonesia. Kemudian, ada juga bahasan alur pelaporan SPT ketika sistem coretax diterapkan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Hal Baru terkait SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

DJP menjabarkan setidaknya ada 4 hal baru terkait dengan SPT Tahunan PPh orang pribadi. Pertama, hanya terdapat 1 format SPT Tahunan PPh untuk semua wajib pajak orang pribadi dengan aluran pengisian dimulai dari Induk hingga lampiran.

Kedua, seluruh bukti potong yang diterbitkan pemotong akan ter-prepopulated dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi. Ketiga, tersedia menu pencatatan (simple record of bookkeeping) yang dapat digunakan oleh wajib pajak UMKM.

Keempat, wajib pajak orang pribadi yang telah memenuhi syarat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan. Simak ‘4 Hal Baru Pelaporan SPT Tahunan PPh OP saat Implementasi Coretax DJP’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Hal Baru terkait SPT Tahunan PPh Badan

DJP menjabarkan 3 hal baru terkait dengan SPT Tahunan PPh badan. Pertama, pengisian SPT dimulai dari bagian Induk dengan menjawab pertanyaan. Kedua, laporan laba rugi pada laporan keuangan dengan format yang telah terstandardisasi dan terintegrasi.

Ketiga, seluruh bukti potong yang diterbitkan oleh pemotong (pihak lain) telah ter-prepopulated pada SPT Tahunan badan. Simak ‘4 Hal Baru Pelaporan SPT Tahunan PPh OP saat Implementasi Coretax DJP’. (DDTCNews)

Alur Pelaporan SPT secara Elektronik

DJP mengatakan pelaporan SPT secara elektronik dilakukan melalui kanal yang telah ditentukan. Kanal yang ditentukan tersebut antara lain portal wajib pajak DJP dan penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Ada 6 tahap alur penyampaian SPT melalui kanal yang telah ditentukan. Pertama, memilih saluran elektronik (portal wajib pajak atau PJAP). Kedua, memasukkan (input) jenis SPT (masa/tahunan pajak serta status SPT).

Ketiga, membuat SPT (masa/tahunan, prepopulated dan input data lainnya. Keempat, melakukan validasi data melalui sistem yang tersedia. Kelima, mengklik Bayar dan Lapor sekaligus membuat kode billing. Keenam, menerima tanda terima yang diterbitkan. (DDTCNews)

Suku Bunga Acuan Bank Indonesia

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 16-17 Juli 2024 memutuskan untuk kembali mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) pada level 6,25%. Suku bunga Deposit Facility juga dipertahankan sebesar 5,5% dan suku bunga Lending Facility 7%.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan keputusan ini konsisten dengan kebijakan moneter yang pro-stability sebagai langkah pre-emptive dan forward looking untuk memastikan inflasi tetap terkendali dalam sasaran 2,5% plus minus 1% pada 2024 dan 2025.

"Fokus kebijakan moneter dalam jangka pendek diarahkan untuk memperkuat efektivitas stabilisasi nilai tukar rupiah dan menarik aliran masuk portofolio asing," katanya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Institusi Pajak yang Bersih Kompeten, Modern, dan Profesional

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan instrumen pajak diperlukan dalam membangun suatu negara dan peradaban serta mencapai kesejahteraan yang berkeadilan. Demi mencapai cita-cita ini, pajak turut diatur dalam UUD 1945.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

"Membangun institusi pajak yang bersih, kompeten, modern, dan profesional harus terus dilakukan untuk Indonesia mampu mencapai cita-citanya," katanya melalui Instagram.

Sri Mulyani mengatakan Pasal 23A UUD 1945 telah mengatur bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Dalam perjalanannya, pemerintah melaksanakan reformasi pajak bersamaan dengan perkembangan ekonomi Indonesia. (DDTCNews)

RUU Keimigrasian

RUU Keimigrasian inisiasi DPR turut memuat klausul baru terkait dengan kebijakan golden visa. Saat ini, sesuai dengan Pasal 64 ayat (3) UU Keimigrasian, pemegang izin tinggal tetap diberikan izin masuk kembali yang berlaku 2 tahun sepanjang tidak melebihi masa berlaku izin tinggal tetap.

Nantinya, pasal tersebut akan direvisi agar pemegang izin tinggal mendapatkan izin masuk kembali dengan masa berlaku yang sama dengan masa berlaku izin tinggal tetap. "Hal ini merupakan konsekuensi logis baik dari sisi pelayanan agar tidak terjadi kesulitan bagi pemilik izin tinggal tetap dan juga adanya golden visa," ujar Dirjen Imigrasi Silmy Karim. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja