BERITA PAJAK HARI INI

Coretax DJP: Isi SPT Tahunan PPh dari Induk dengan Jawab Pertanyaan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Juli 2024 | 08:58 WIB
Coretax DJP: Isi SPT Tahunan PPh dari Induk dengan Jawab Pertanyaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Implementasi coretax administration system (CTAS) nantinya akan memengaruhi proses pengisian SPT Tahunan PPh. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (18/7/2024).

Ditjen Pajak (DJP) mengatakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) melalui portal wajib pajak pada CTAS, ada sejumlah perbedaan dibandingkan dengan sistem sekarang. Salah satunya adalah pengisian SPT Tahunan PPh dimulai dari Induk dengan menjawab pertanyaan.

“Terdapat pertanyaan ya atau tidak sebagai penentu lampiran yang perlu diisi,” tulis DJP dalam laman resminya.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Setelah wajib pajak menjawab pertanyaan tersebut, pengisian dilanjutkan ke lampiran yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi wajib pajak. DJP mengatakan nantinya hanya akan ada 1 jenis formulir SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi.

Adapun penerapan (deployment) CTAS direncanakan pada akhir 2024. Pada saat ini, coretax masuk fase pengujian melalui kegiatan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). Simak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024’.

Selain mengenai pengisian SPT saat CTAS diimplementasikan, ada pula ulasan terkait dengan perkembangan suku bunga acuan bank Indonesia. Kemudian, ada juga bahasan alur pelaporan SPT ketika sistem coretax diterapkan.

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Hal Baru terkait SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

DJP menjabarkan setidaknya ada 4 hal baru terkait dengan SPT Tahunan PPh orang pribadi. Pertama, hanya terdapat 1 format SPT Tahunan PPh untuk semua wajib pajak orang pribadi dengan aluran pengisian dimulai dari Induk hingga lampiran.

Kedua, seluruh bukti potong yang diterbitkan pemotong akan ter-prepopulated dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi. Ketiga, tersedia menu pencatatan (simple record of bookkeeping) yang dapat digunakan oleh wajib pajak UMKM.

Keempat, wajib pajak orang pribadi yang telah memenuhi syarat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan. Simak ‘4 Hal Baru Pelaporan SPT Tahunan PPh OP saat Implementasi Coretax DJP’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Hal Baru terkait SPT Tahunan PPh Badan

DJP menjabarkan 3 hal baru terkait dengan SPT Tahunan PPh badan. Pertama, pengisian SPT dimulai dari bagian Induk dengan menjawab pertanyaan. Kedua, laporan laba rugi pada laporan keuangan dengan format yang telah terstandardisasi dan terintegrasi.

Ketiga, seluruh bukti potong yang diterbitkan oleh pemotong (pihak lain) telah ter-prepopulated pada SPT Tahunan badan. Simak ‘4 Hal Baru Pelaporan SPT Tahunan PPh OP saat Implementasi Coretax DJP’. (DDTCNews)

Alur Pelaporan SPT secara Elektronik

DJP mengatakan pelaporan SPT secara elektronik dilakukan melalui kanal yang telah ditentukan. Kanal yang ditentukan tersebut antara lain portal wajib pajak DJP dan penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).

Baca Juga:
Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Ada 6 tahap alur penyampaian SPT melalui kanal yang telah ditentukan. Pertama, memilih saluran elektronik (portal wajib pajak atau PJAP). Kedua, memasukkan (input) jenis SPT (masa/tahunan pajak serta status SPT).

Ketiga, membuat SPT (masa/tahunan, prepopulated dan input data lainnya. Keempat, melakukan validasi data melalui sistem yang tersedia. Kelima, mengklik Bayar dan Lapor sekaligus membuat kode billing. Keenam, menerima tanda terima yang diterbitkan. (DDTCNews)

Suku Bunga Acuan Bank Indonesia

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 16-17 Juli 2024 memutuskan untuk kembali mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) pada level 6,25%. Suku bunga Deposit Facility juga dipertahankan sebesar 5,5% dan suku bunga Lending Facility 7%.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan keputusan ini konsisten dengan kebijakan moneter yang pro-stability sebagai langkah pre-emptive dan forward looking untuk memastikan inflasi tetap terkendali dalam sasaran 2,5% plus minus 1% pada 2024 dan 2025.

"Fokus kebijakan moneter dalam jangka pendek diarahkan untuk memperkuat efektivitas stabilisasi nilai tukar rupiah dan menarik aliran masuk portofolio asing," katanya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Institusi Pajak yang Bersih Kompeten, Modern, dan Profesional

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan instrumen pajak diperlukan dalam membangun suatu negara dan peradaban serta mencapai kesejahteraan yang berkeadilan. Demi mencapai cita-cita ini, pajak turut diatur dalam UUD 1945.

Baca Juga:
Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

"Membangun institusi pajak yang bersih, kompeten, modern, dan profesional harus terus dilakukan untuk Indonesia mampu mencapai cita-citanya," katanya melalui Instagram.

Sri Mulyani mengatakan Pasal 23A UUD 1945 telah mengatur bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Dalam perjalanannya, pemerintah melaksanakan reformasi pajak bersamaan dengan perkembangan ekonomi Indonesia. (DDTCNews)

RUU Keimigrasian

RUU Keimigrasian inisiasi DPR turut memuat klausul baru terkait dengan kebijakan golden visa. Saat ini, sesuai dengan Pasal 64 ayat (3) UU Keimigrasian, pemegang izin tinggal tetap diberikan izin masuk kembali yang berlaku 2 tahun sepanjang tidak melebihi masa berlaku izin tinggal tetap.

Nantinya, pasal tersebut akan direvisi agar pemegang izin tinggal mendapatkan izin masuk kembali dengan masa berlaku yang sama dengan masa berlaku izin tinggal tetap. "Hal ini merupakan konsekuensi logis baik dari sisi pelayanan agar tidak terjadi kesulitan bagi pemilik izin tinggal tetap dan juga adanya golden visa," ujar Dirjen Imigrasi Silmy Karim. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan