BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Bikin Pegawai DJP Bisa Fokus Awasi Kepatuhan Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 November 2023 | 09:31 WIB
Coretax Bikin Pegawai DJP Bisa Fokus Awasi Kepatuhan Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Implementasi sistem inti administrasi pajak atau coretax administration system pada pertengahan 2024 diyakini bakal mengefisienkan kinerja pegawai Ditjen Pajak (DJP). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (17/11/2023).

Pengembangan coretax system diklaim bakal membuat pelayanan perpajakan lebih sederhana dengan teknologi yang andal. Manfaatnya tak cuma dirasakan oleh wajib pajak sebagai pengguna layanan, tetapi juga pegawai DJP yang bertugas memberikan layanan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) sekaligus Ketua Tim Manajemen Perubahan Reformasi Perpajakan Dwi Astuti mengatakan dengan sistem baru nanti petugas pajak bisa berfokus pada kegiatan yang bernilai tambah tinggi guna meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"DJP mengembangkan coretax yang bertujuan memberikan kenyamanan, kemudahan, dan kepastian hukum bagi pengguna layanan perpajakan," kata Dwi.

Sementara itu, wajib pajak bakal mendapatkan layanan perpajakan secara nyaman dan mudah melalui penerapan coretax system.

Selain mengenai pemanfaatan coretax system, ada juga bahasan terkait dengan mundurnya implementasi penuh pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Implementasi Penuh NIK sebagai NPWP Mundur

DJP disebut memutuskan untuk mengundurkan penerapan pemanfaatan NIK sebagai NPWP, dari semula dilakukan pada awal 2024 menjadi pertengahan 2024.

Direktur P2Humas DJP Dwi Astuti menjelaskan integrasi NIK dan NPWP sejatinya telah dilakukan sejak 14 Juli 2022. Tujuannya, memudahkan administrasi perpajakan serta mendukung kebijakan satu data di Indonesia.

Hanya saja, implementasi penuh baru akan dilakukan pada pertengahan 2024 lantaran DJP masih akan melakukan pengujian dan memperkuat sosialisasi kepada wajib pajak. (Kontan, DDTCNews)

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Wajib Pajak Perlu Segera Padankan NIK-NPWP

Masih menyambung soal pemadanan NIK sebagai NPWP, wajib pajak diimbau agar segera melakukan validasi. Meski DJP belum secara resmi memberikan pengumuman mengenai pengunduran implementasi penuh pemanfaatan NIK sebagai NPWP, otoritas tetap mendorong wajib pajak melakukan pemadanan sebelum akhir 2023.

Sesuai jadwal awal, implementasi penuh akan dilakukan pada awal 2024. Wajib pajak perlu bergegas melakukan validasi agar nantinya lebih mudah mengakses layanan pajak pada DJP.

Sejauh ini, menurut DJP, sebanyak 59,21 juta atau 82,36% dari total 71,6 juta NPWP orang pribadi yang sudah dipadankan dengan NIK. Otoritas mengeklaim angka ini sudah tergolong tinggi, tetapi tetap perlu terus didorong sehingga semua data wajib pajak terintegrasi dengan NIK. (DDTCNews)

Baca Juga:
Tempat Tinggal Berubah, Apakah Harus Pindah KPP Terdaftar?

DJP Perlu Hubungkan Sistem dengan Pihak Lain

Guna mendorong optimalisasi impelementasi pemanfaatan NIK sebagai NPWP, DJP perlu menghubungkan sistemnya dengan entitas lain. Keterhubungan sistem informasi antarentitas atau interoperabilitas ini diperlukan agar layanan dan pengawasan pajak bisa berjalan optimal.

Dwi mengatakan integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Integrasi NIK sebagai NPWP mulai diterapkan pada 14 Juli 2022 dan bakal berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024.

Integrasi data ini akan memudahkan wajib pajak dalam mengakses layanan pada DJP. Dengan integrasi ini, diharapkan semua layanan DJP dapat diakses hanya menggunakan satu identitas, yakni NIK. (DDTCNews)

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

USKP B dan C Segera Digelar

Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) mengungkapkan Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikat Konsultan Pajak (KP3SKP) bakal menggelar Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) B dan C serta penyetaraan.

Mengenai kepastian waktunya, PPPK belum memberikan informasi mendetail. PPPK hanya menjelaskan bahwa jadwal dan penyelenggaraan USKP tingkat B dan C serta penyetaraan masih dalam tahap proses persiapan oleh KP3SKP.

"Informasi lebih lanjut terkait jadwal dan penyelenggaraan USKP, dapat mengecek secara berkala pada laman KP3SKP," ungkap PPPK dalam FAQ terkait USKP. (DDTCNews)

Baca Juga:
Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

Target Penerimaan Pajak 2023 Bisa Tak Maksimal

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menilai langkah pemerintah menaikkan target penerimaan pajak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 tidak akan berjalan optimal. Keputusan ini dinilai diambil di tengah momentum yang tidak normal.

Deputi Kepala Komite Tetap untuk Asia Pacifik Kadin Bambang Budi Suwarso menilai banyak perangkat pemerintah yang mulai teralihkan fokusnya ke ranah politik demi mempersiapkan pemilu 2024.

Menurutnya, pencapaian target penerimaan pajak bukan semata-mata tugas DJP saja, tetapi juga perlu dibantu seluruh perangkat pemerintahan termasuk menteri dan kepala lembaga. (infobanknews)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja