BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Bikin Pegawai DJP Bisa Fokus Awasi Kepatuhan Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 November 2023 | 09:31 WIB
Coretax Bikin Pegawai DJP Bisa Fokus Awasi Kepatuhan Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Implementasi sistem inti administrasi pajak atau coretax administration system pada pertengahan 2024 diyakini bakal mengefisienkan kinerja pegawai Ditjen Pajak (DJP). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (17/11/2023).

Pengembangan coretax system diklaim bakal membuat pelayanan perpajakan lebih sederhana dengan teknologi yang andal. Manfaatnya tak cuma dirasakan oleh wajib pajak sebagai pengguna layanan, tetapi juga pegawai DJP yang bertugas memberikan layanan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) sekaligus Ketua Tim Manajemen Perubahan Reformasi Perpajakan Dwi Astuti mengatakan dengan sistem baru nanti petugas pajak bisa berfokus pada kegiatan yang bernilai tambah tinggi guna meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

"DJP mengembangkan coretax yang bertujuan memberikan kenyamanan, kemudahan, dan kepastian hukum bagi pengguna layanan perpajakan," kata Dwi.

Sementara itu, wajib pajak bakal mendapatkan layanan perpajakan secara nyaman dan mudah melalui penerapan coretax system.

Selain mengenai pemanfaatan coretax system, ada juga bahasan terkait dengan mundurnya implementasi penuh pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Implementasi Penuh NIK sebagai NPWP Mundur

DJP disebut memutuskan untuk mengundurkan penerapan pemanfaatan NIK sebagai NPWP, dari semula dilakukan pada awal 2024 menjadi pertengahan 2024.

Direktur P2Humas DJP Dwi Astuti menjelaskan integrasi NIK dan NPWP sejatinya telah dilakukan sejak 14 Juli 2022. Tujuannya, memudahkan administrasi perpajakan serta mendukung kebijakan satu data di Indonesia.

Hanya saja, implementasi penuh baru akan dilakukan pada pertengahan 2024 lantaran DJP masih akan melakukan pengujian dan memperkuat sosialisasi kepada wajib pajak. (Kontan, DDTCNews)

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Wajib Pajak Perlu Segera Padankan NIK-NPWP

Masih menyambung soal pemadanan NIK sebagai NPWP, wajib pajak diimbau agar segera melakukan validasi. Meski DJP belum secara resmi memberikan pengumuman mengenai pengunduran implementasi penuh pemanfaatan NIK sebagai NPWP, otoritas tetap mendorong wajib pajak melakukan pemadanan sebelum akhir 2023.

Sesuai jadwal awal, implementasi penuh akan dilakukan pada awal 2024. Wajib pajak perlu bergegas melakukan validasi agar nantinya lebih mudah mengakses layanan pajak pada DJP.

Sejauh ini, menurut DJP, sebanyak 59,21 juta atau 82,36% dari total 71,6 juta NPWP orang pribadi yang sudah dipadankan dengan NIK. Otoritas mengeklaim angka ini sudah tergolong tinggi, tetapi tetap perlu terus didorong sehingga semua data wajib pajak terintegrasi dengan NIK. (DDTCNews)

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

DJP Perlu Hubungkan Sistem dengan Pihak Lain

Guna mendorong optimalisasi impelementasi pemanfaatan NIK sebagai NPWP, DJP perlu menghubungkan sistemnya dengan entitas lain. Keterhubungan sistem informasi antarentitas atau interoperabilitas ini diperlukan agar layanan dan pengawasan pajak bisa berjalan optimal.

Dwi mengatakan integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Integrasi NIK sebagai NPWP mulai diterapkan pada 14 Juli 2022 dan bakal berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024.

Integrasi data ini akan memudahkan wajib pajak dalam mengakses layanan pada DJP. Dengan integrasi ini, diharapkan semua layanan DJP dapat diakses hanya menggunakan satu identitas, yakni NIK. (DDTCNews)

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

USKP B dan C Segera Digelar

Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) mengungkapkan Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikat Konsultan Pajak (KP3SKP) bakal menggelar Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) B dan C serta penyetaraan.

Mengenai kepastian waktunya, PPPK belum memberikan informasi mendetail. PPPK hanya menjelaskan bahwa jadwal dan penyelenggaraan USKP tingkat B dan C serta penyetaraan masih dalam tahap proses persiapan oleh KP3SKP.

"Informasi lebih lanjut terkait jadwal dan penyelenggaraan USKP, dapat mengecek secara berkala pada laman KP3SKP," ungkap PPPK dalam FAQ terkait USKP. (DDTCNews)

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Target Penerimaan Pajak 2023 Bisa Tak Maksimal

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menilai langkah pemerintah menaikkan target penerimaan pajak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 tidak akan berjalan optimal. Keputusan ini dinilai diambil di tengah momentum yang tidak normal.

Deputi Kepala Komite Tetap untuk Asia Pacifik Kadin Bambang Budi Suwarso menilai banyak perangkat pemerintah yang mulai teralihkan fokusnya ke ranah politik demi mempersiapkan pemilu 2024.

Menurutnya, pencapaian target penerimaan pajak bukan semata-mata tugas DJP saja, tetapi juga perlu dibantu seluruh perangkat pemerintahan termasuk menteri dan kepala lembaga. (infobanknews)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP