PAJAK INTERNASIONAL

Contoh Menghitung Time Test untuk BUT Pemberian Jasa

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 April 2020 | 12:16 WIB
Contoh Menghitung Time Test untuk BUT Pemberian Jasa

DALAM OECD Model, konsep Bentuk Usaha Tetap (BUT) atas pemberian jasa tidak diatur dalam pasal yang terkait dengan BUT. Akan tetapi, konsep BUT atas pemberian jasa diatur secara khusus oleh UN Model melalui Pasal 5 ayat (3) huruf b sebagai berikut ini.

The furnishing of services, including consultancy services, by an enterprise through employees or other personnel engaged by the enterprise for such purpose, but only if activities of that nature continue (for the same or a connected project) within a Contracting State for a period or periods aggregating more than six months within any twelve-month period.”

Berdasarkan UN Model, apabila terdapat pemberian jasa termasuk pemberian jasa konsultasi oleh suatu perusahaan, misalkan Perusahaan A, yang merupakan subjek pajak dalam negeri di negara domisili (Negara D), melalui karyawannya atau pihak lain yang dipekerjakan oleh Perusahaan A tersebut di negara sumber penghasilan (Negara S).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Pemberian jasa tersebut dapat membentuk BUT di Negara S sepanjang pemberian jasa tersebut dilakukan selama (untuk proyek yang sama atau terkait) melebihi ”time test” yang disepakati dalam perjanjian penghindaran pajak berganda.

Time test yang disarankan oleh UN Model adalah selama melebihi periode waktu 6 (enam) bulan dalam kurun waktu periode 12 (dua belas) bulan. Dalam praktik, time test ini bervariasi antara suatu perjanjian penghindaran pajak dengan yang lainnya.

Dari ketentuan yang diberikan oleh Pasal 5 ayat (3) huruf ‘b’ dari UN Model di atas, ada beberapa pertanyan sebagai berikut.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Pertanyaan Pertama, apa yang dimaksud dengan terminologi dari “same or connected project”? Apabila dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang disepakati oleh Indonesia terdapat terminologi “same or connected project”, artinya adalah jika suatu perusahaan dari negara domisili (Perusahaan A) memberikan jasa di Indonesia atas proyek yang berbeda (tidak saling berhubungan), jumlah hari yang dipergunakan untuk proyek yang berbeda tersebut tidak dapat digabungkan untuk menghitung time test. Atau dengan kata lain, time test dihitung untuk masing-masing proyek.

Pertanyaan Kedua, apa yang dimaksud dengan “For a period or periods aggregating”? Makna dari terminologi tersebut adalah bahwa kehadiran pegawai tersebut bisa saja:

  1. dalam suatu periode waktu tertentu saja (a period) dalam kurun waktu 12 bulan. Misal periode waktu 2 Januari-3 Februari; atau
  2. dalam beberapa periode waktu (periods) dalam kurun waktu 12 bulan. Misal periode waktu 2 Januari – 3 Februari, lantas hadir lagi dalam periode waktu 1 Mei – 1 Juni.

Jadi, kehadiran pegawai tersebut tidak harus terus menerus.

Baca Juga:
Pacu Produksi Semen, Negara Ini Beri Insentif Pajak selama 2 Tahun

Pertanyaan Ketiga, bagaimana menghitung time test? Atas dasar “man days atau solar days”? Pertanyaan tersebut bisa dijelaskan melalui Tabel berikut.

Tabel Jumlah Kehadiran Berdasarkan Solar Days dan Man Days


Untuk kasus di atas, Jumlah hari yang dipergunakan dalam menghitung time test adalah solar days, yaitu sejumlah 55 hari.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan