PAJAK INTERNASIONAL

Contoh Menghitung Time Test untuk BUT Pemberian Jasa

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 April 2020 | 12:16 WIB
Contoh Menghitung Time Test untuk BUT Pemberian Jasa

DALAM OECD Model, konsep Bentuk Usaha Tetap (BUT) atas pemberian jasa tidak diatur dalam pasal yang terkait dengan BUT. Akan tetapi, konsep BUT atas pemberian jasa diatur secara khusus oleh UN Model melalui Pasal 5 ayat (3) huruf b sebagai berikut ini.

The furnishing of services, including consultancy services, by an enterprise through employees or other personnel engaged by the enterprise for such purpose, but only if activities of that nature continue (for the same or a connected project) within a Contracting State for a period or periods aggregating more than six months within any twelve-month period.”

Berdasarkan UN Model, apabila terdapat pemberian jasa termasuk pemberian jasa konsultasi oleh suatu perusahaan, misalkan Perusahaan A, yang merupakan subjek pajak dalam negeri di negara domisili (Negara D), melalui karyawannya atau pihak lain yang dipekerjakan oleh Perusahaan A tersebut di negara sumber penghasilan (Negara S).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Pemberian jasa tersebut dapat membentuk BUT di Negara S sepanjang pemberian jasa tersebut dilakukan selama (untuk proyek yang sama atau terkait) melebihi ”time test” yang disepakati dalam perjanjian penghindaran pajak berganda.

Time test yang disarankan oleh UN Model adalah selama melebihi periode waktu 6 (enam) bulan dalam kurun waktu periode 12 (dua belas) bulan. Dalam praktik, time test ini bervariasi antara suatu perjanjian penghindaran pajak dengan yang lainnya.

Dari ketentuan yang diberikan oleh Pasal 5 ayat (3) huruf ‘b’ dari UN Model di atas, ada beberapa pertanyan sebagai berikut.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Pertanyaan Pertama, apa yang dimaksud dengan terminologi dari “same or connected project”? Apabila dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang disepakati oleh Indonesia terdapat terminologi “same or connected project”, artinya adalah jika suatu perusahaan dari negara domisili (Perusahaan A) memberikan jasa di Indonesia atas proyek yang berbeda (tidak saling berhubungan), jumlah hari yang dipergunakan untuk proyek yang berbeda tersebut tidak dapat digabungkan untuk menghitung time test. Atau dengan kata lain, time test dihitung untuk masing-masing proyek.

Pertanyaan Kedua, apa yang dimaksud dengan “For a period or periods aggregating”? Makna dari terminologi tersebut adalah bahwa kehadiran pegawai tersebut bisa saja:

  1. dalam suatu periode waktu tertentu saja (a period) dalam kurun waktu 12 bulan. Misal periode waktu 2 Januari-3 Februari; atau
  2. dalam beberapa periode waktu (periods) dalam kurun waktu 12 bulan. Misal periode waktu 2 Januari – 3 Februari, lantas hadir lagi dalam periode waktu 1 Mei – 1 Juni.

Jadi, kehadiran pegawai tersebut tidak harus terus menerus.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Pertanyaan Ketiga, bagaimana menghitung time test? Atas dasar “man days atau solar days”? Pertanyaan tersebut bisa dijelaskan melalui Tabel berikut.

Tabel Jumlah Kehadiran Berdasarkan Solar Days dan Man Days


Untuk kasus di atas, Jumlah hari yang dipergunakan dalam menghitung time test adalah solar days, yaitu sejumlah 55 hari.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra