PELAPORAN PAJAK (5)

Contoh Kasus Perhitungan PPh Badan Terutang

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 April 2019 | 15:55 WIB
Contoh Kasus Perhitungan PPh Badan Terutang

SESUAI dengan namanya, pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan. Menurut Undang-Undang (UU) PPh, penghasilan mengacu pada setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak, dari dalam maupun luar negeri, baik untuk menambah kekayaan, konsumsi, investasi, dan lain sebagainya.

Secara sederhana, ada dua jenis subjek PPh, yakni orang pribadi dan badan. Bagi wajib pajak yang memiliki usaha sendiri, maka wajib membayar PPh badan. Berikut penjelasan mengenai subjek, objek, dan tarif PPh badan serta contoh perhitungannya.

Subjek PPh Badan

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Berdasarkan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang termasuk dalam pengertian badan adalah Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), perseroan lainnya, BUMN dengan nama dan dalam bentuk apapun, BUMD dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif, dan bentuk usaha tetap.

Adapun merujuk UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.156/PMK.010/2015 tentang Perubahan Keempat atas PMK No.215/PMK.03/2008 tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan, ada pihak-pihak yang dikecualikan sebagai subjek pajak badan, yaitu:

Pertama, kantor perwakilan negara asing. Sesuai dengan kelaziman internasional, kantor perwakilan negara asing beserta pejabat-pejabat perwakilan diplomatik, konsulat dan pejabat-pejabat lainnya, dikecualikan sebagai subjek pajak di tempat mereka mewakili negaranya.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Kedua, organisasi-organisasi internasional, dengan syarat:

  • Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut.
  • Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.

Ketiga, unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:

  • Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  • Penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  • Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.

Contoh unit tertentu dari badan pemerintah yang tidak termasuk subjek pajak penghasilan badan adalah Bendahara Pemerintah Pusat dan Bendahara Pemerintah Daerah. Bendahara bukan subjek pajak badan tetapi hanya sebagai wajib pajak pemungut dan pemotong pajak. Dalam pengertian Bendahara Pemerintah adalah termasuk BLU (Badan Layanan Umum) dan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah).

Baca Juga:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Objek PPh Badan

Secara umum, objek PPh badan dibagi menjadi dua jenis, yaitu objek PPh tidak final dan objek PPh final. Objek PPh tidak final adalah objek pajak yang pada akhir tahun dihitung ulang, lalu diperhitungkan dengan kredit pajak yang telah dipotong pihak lain (jika ada).

Sementara itu, objek PPh final adalah objek PPh yang pajaknya telah final atau selesai pada saat dipotong oleh pihak lain atau dipotong sendiri pada akhir tahun dan tidak dihitung ulang. Artinya, pemajakannya dilakukan satu kali dengan tarif tersendiri dan tidak digunggung dengan penghasilan lainnya.

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Tarif PPh Badan

Pertama, badan usaha yang memiliki pendapatan bruto sampai Rp4,8 miliar per tahun atau sering disebut usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dikenakan tarif pajak PPh final, yaitu PPh Pasal 4 Ayat 2 dengan perhitungan pajak 0,5% dikalikan dengan seluruh pendapatan bruto dari hasil usaha.

Kedua, badan usaha yang memiliki pendapatan bruto lebih dari Rp50 miliar per tahun, PPh badan dikenakan tarif pajak tunggal 25% dikalikan dengan laba bersih sebelum pajak. Laba bersih sebelum pajak didapatkan dari laba kotor dikurangi dengan biaya-biaya usaha yang diperbolehkan secara fiskal.

Baca Juga:
Kemenkeu Thailand Susun RUU Financial Hub, Ada Insentif Pajaknya

Ketiga, badan usaha yang memiliki pendapatan bruto antara Rp4,8 miliar-Rp 50 miliar, sesuai Pasal 31E UU PPh, badan usaha tersebut dikenakan dua tarif, yaitu (1) tarif 12,5% untuk PPh yang mendapatkan fasilitas (pendapatan bruto sampai dengan Rp4,8 miliar) dan (2) tarif 25% untuk PPh yang tidak mendapatkan fasilitas (pendapatan bruto Rp4,8 miliar-Rp 50 miliar).

Contoh Kasus - PPh Final UMKM 0,5%

UMenghitung PPh untuk UMKM sangat mudah, wajib pajak hanya perlu menjumlahkan omzet dalam sebulan, lalu dikalikan tarif 0,5%. PPh tersebut wajib dibayarkan tanggal 15 setiap bulan berikutnya.

Baca Juga:
Ini Enam Entitas yang Dikecualikan dari Pajak Minimum Global

Karena PP 23/2018 baru efektif berlaku 1 Juli 2018, maka wajib pajak dengan omzet sampai Juni yang disetorkan Juli masih dihitung tarif 1%. Sementara untuk omzet Juli yang pajaknya disetorkan pada Agustus sudah menggunakan tarif 0,5% dikali omzet Juli.

Begitupula dengan Wajib Pajak UMKM yang baru mendaftar Juli 2018 dan setelahnya bisa langsung dikenakan tarif 0,5% untuk omzetnya. Penyesuaian tarif secara otomatisasi tanpa persetujuan, pemberitahuan atau surat apapun dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Contoh 1

Baca Juga:
Menyambut Pajak Minimum Global, Siapa Saja yang Kena? Apa yang Beda?

Tuan Agus memiliki usaha kecil sebagai pedagang baju dengan omzet sebulan Rp15.000.000. Dia memenuhi syarat untuk menggunakan PP 23 Tahun 2018. Jadi perhitungan pajaknya:

  • Untuk omzet Juli 2018 yang disetorkan Agustus = 0,5% x Rp15.000.000= Rp75.000,
  • Jika Rp15.000.000 merupakan omzet Juni yang akan dibayar Juli ini, maka perhitungannya masih menggunakan tarif 1% x Rp15.000.000 = Rp150.000.

Tuan Agus bisa memanfaatkan tarif setengah persen itu hingga 7 tahun. Setelah itu, dia wajib membuat pembukuan dan menjadi wajib pajak normal.

Contoh 2

Baca Juga:
Pemerintah Diusulkan Beri Insentif Pajak untuk Industri Hiburan

Jika Tuan Agus baru memulai usaha dan masih menunjukkan rugi atau belum ada omzet, maka wajib pajak dapat memilih untuk tidak dipungut pajak. Tapi syaratnya menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak.

Contoh 3

Tuan Agus mengantongi omzet sebesar Rp700.000.000 per tahun. Kemudian ternyata istrinya memiliki usaha salon dengan omzet Rp500.000.000 per tahun. Keduanya belum memiliki anak. Maka perhitungan PPh finalnya sebagai berikut:

Baca Juga:
Negara Ini Berlakukan Tarif PPh Badan 15 Persen Mulai Tahun Ini

Jika Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) digabung:

  • Omzet suami Rp700.000.000.
  • Omzet istri Rp500.000.000.
  • Total omzet gabungan = Rp1.200.000.000.
  • Pajak penghasilan suami dan istri = 0,5% x Rp1.200.000.000 = Rp6.000.000.
  • Kalau dihitung per bulan, maka PPh-nya = Rp6.000.000/12 = Rp500.000.

Jika NPWP terpisah atau membayar pajak masing-masing:

  • Omzet suami Rp700.000.000:
    • PPh-nya = 0,5% x Rp700.000.000 = Rp3.500.000 (setahun).
    • Karena ada kewajiban pembayaran setiap bulan, maka beban PPh per bulan Rp3.500.000 : 12 = Rp291.666,67 atau dibulatkan Rp291.670.
  • Omzet istri Rp500.000.000:
    • PPh-nya = 0,5% x Rp500.000.000 = Rp2.500.000 (setahun)
    • PPh per bulan Rp1.000.000/12 = Rp208.333,33 atau dibulatkan Rp208.335 per bulan.

Contoh Kasus - PPh Badan dengan Fasilitas Pasal 31E

Baca Juga:
Tingkatkan Daya Saing, Menkeu Ini Komitmen Lakukan Reformasi Pajak

Peredaran bruto PT ABC pada tahun sebelumnya mencapai lebih dari Rp4,8 miliar. Tahun ini, peredaran brutonya mencapai Rp30 miliar dengan penghasilan kena pajak sebesar Rp3 miliar. Berikut adalah penghitungan PPh-nya:

Pertama, menghitung bagian penghasilan kena pajak yang memperoleh fasilitas:

  • (Rp4,8 miliar/Rp30 miliar) x Rp3 miliar = Rp480 juta.
  • PPh badan: 12,5% x Rp480 juta = Rp60 juta.

Kedua, menghitung bagian penghasilan kena pajak yang tidak memperoleh fasilitas:

Baca Juga:
Penerimaan PPh Badan Sepanjang 2024 Kontraksi 18,1 Persen
  • (Rp3 miliar - Rp480 juta) = Rp2,52 miliar
  • PPh badan: 25% x Rp2,52 miliar = Rp630 juta.

Dengan demikian, total PPh badan yang harus dibayar adalah Rp60 juta + Rp630 juta = Rp690 juta.

Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-02/PJ/2015 mengenai Penegasan atas Pelaksanaan Pasal 31E ayat (1) UU PPh yang mencabut SE-66/PJ/2010 tentang perihal yang sama, disebutkan bahwa fasilitas pengurangan tarif tersebut dilaksanakan dengan cara self assesment pada saat penyampaian SPT tahunan PPh badan, sehingga wajib pajak badan dalam negeri tidak perlu menyampaikan permohonan untuk memperoleh fasilitas tersebut.

Selain itu, BUT merupakan subjek pajak luar negeri, sehingga tidak mendapat fasilitas pengurangan tarif menurut Pasal 31E. Fasilitas pengurangan tarif juga bukan merupakan pilihan, sehingga wajib pajak yang memenuhi ketentuan wajib mengikuti ketentuan pengurangan tarif tersebut.

Adapun artikel kelas pajak selanjutnya akan mengulas mengenai tata cara pelaporan SPT tahunan PPh Badan secara lengkap.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi