CHINA

China Pangkas Tarif Pajak Hingga 50 Persen untuk Kendaraan 2.000 cc

Vallencia | Minggu, 05 Juni 2022 | 12:30 WIB
China Pangkas Tarif Pajak Hingga 50 Persen untuk Kendaraan 2.000 cc

Ilustrasi.

BEIJING, DDTCNews – Pemerintah China berencana memberikan pengurangan atau diskon pajak atas pembelian kendaraan, khususnya mobil bermesin kecil, sebesar 50%.

Kementerian Keuangan mengatakan langkah tersebut diambil karena mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19 terhadap penjualan mobil. Untuk itu, insentif ini diharapkan dapat mendukung perekonomian sektor usaha terkait.

“Sebagai langkah untuk meningkatkan penjualan mobil dan mendukung ekonomi yang rusak akibat penguncian yang diberlakukan di kota-kota besar untuk membasmi wabah COVID-19,” jelas Kemenkeu dikutip dari euronews.com, Minggu (5/6/2022).

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Pemerintah China akan memotong pajak untuk mobil yang memenuhi dua kriteria. Pertama, harga tidak lebih dari CNY300.000 atau setara dengan Rp653,68 juta. Kedua, memiliki kapasitas mesin 2.000 cc (2.0 liter) atau lebih kecil.

Sebelumnya, tarif pajak pembelian yang berlaku atas pembelian mobil tersebut ialah 10% dari harga jual. Dengan adanya insentif pajak, tarif pajak pembelian turun menjadi 5%. Insentif tersebut akan berlaku mulai 1 Juni 2022 hingga 31 Desember 2022.

Langkah tersebut merupakan salah satu dari serangkaian tindakan pemerintah untuk menghidupkan kembali ekonomi menyusul terganggunya produksi industri manufaktur dan merosotnya kondisi pasar selama pandemi.

Baca Juga:
USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Menanggapi kebijakan tersebut, Sekretaris Jenderal Asosiasi Mobil Penumpang China Cui Dongshu memperkirakan pengurangan pajak tersebut dapat meningkatkan penjualan mobil hingga 2 juta unit pada 2022.

Sementara itu, Chief Engineer di China Automotive Technology and Research Center Huang Yonghe mengatakan pemberian insentif pajak kendaraan tersebut berpotensi mengurangi minat masyarakat dalam membeli mobil listrik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa