PEREKONOMIAN DUNIA

China Lockdown Lagi, Begini Imbasnya ke Indonesia Menurut Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 April 2022 | 14:00 WIB
China Lockdown Lagi, Begini Imbasnya ke Indonesia Menurut Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kebijakan penguncian wilayah alias lockdown yang kembali diterapkan pemerintah China diyakini bakal berimbas ke Indonesia. China memang kembali memperketat mobilitas warga menyusul naiknya angka kasus Covid-19 di sana.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa pada prinsipnya situasi krisis apapun yang terjadi di 2 negara dengan ekonomi terbesar, yakni Amerika Serikat (AS) dan China, bisa dipastikan akan memberikan dampak rambatan (spillover) ke negara-negara lainnya.

“Kita berbicara tentang dikalibrasi dengan baik, dikomunikasikan dengan baik, direncanakan dengan baik untuk memitigasi dampak lockdown tersebut,” kata Menkeu dalam Debate on the Global Economy yang digelar oleh IMF Jumat (22/4/2022).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Khusus terkait dengan China, Sri Mulyani memprediksi ekonomi negara tersebut akan merosot menyusul lockdown yang terjadi. Situasi tersebut juga pernah dialami Indonesia sebelumnya saat memperketat mobilitas melalui PPKM. Pada 2021 lalu, Indonesia sempat mengalami lonjakan kasus Covid-19 tertinggi akibat merebaknya varian Delta.

"Dalam kurun waktu 2 minggu, pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama tahun 2021 sangat terdampak. Jadi, saya bisa membayangkan kalau lockdown seperti ini diperpanjang, pasti akan sangat besar [dampaknya], apalagi untuk kota sebesar Shanghai,” ujar Menkeu.

Adapun kebijakan lockdown di China, kata Menkeu, tentunya memengaruhi supply chain karena permintaan China untuk banyak komoditas menjadi sangat penting.

Baca Juga:
Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Hal tersebut akan menjadi perhatian karena saat ini perekonomian nasional menunjukkan prospek positif seiring dengan pelaksanaan vaksinasi dan perbaikan beberapa indikator ekonomi di kuartal I/2022.

"Perkembangannya prospek ekonomi nasional pada kuartal I/2022 sangat positif yang terutama didorong oleh peningkatan mobilitas masyarakat yang signifikan," kata Menkeu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru