CHILI

Chili Usulkan Pengenaan Pajak Kekayaan, Tarifnya Capai 1,8%

Muhamad Wildan | Senin, 11 Juli 2022 | 10:30 WIB
Chili Usulkan Pengenaan Pajak Kekayaan, Tarifnya Capai 1,8%

Ilustrasi.

SANTIAGO, DDTCNews - Pemerintah Chili mengusulkan pengenaan pajak kekayaan dengan tarif 1% hingga 1,8% atas nilai harta yang dimiliki oleh orang kaya.

Atas aset bersih wajib pajak orang pribadi senilai US$5 juta hingga US$15 juta, tarif pajak kekayaan diusulkan sebesar 1%. Kemudian, atas aset bersih di atas US$15 juta, pemerintah mengusulkan pengenaan pajak kekayaan dengan tarif 1,8%.

"Reformasi pajak ini diperlukan untuk menciptakan keadilan dan kohesi sosial," ujar Presiden Chili Gabriel Boric, dikutip Senin (11/7/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Berdasarkan penghitungan pemerintah, kurang lebih ada 6.300 orang kaya bakal wajib membayar pajak kekayaan ketika rancangan undang-undang tersebut resmi berlaku.

Selain mengusulkan pengenaan pajak kekayaan, pemerintah Chili juga mengusulkan penambahan bracket penghasilan kena pajak dari yang awalnya 8 bracket menjadi 10 bracket.

Tarif pajak penghasilan tertinggi juga naik dari 40% menjadi 43% seiring dengan usulan penambahan bracket tersebut.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Menurut pemerintah, penambahan bracket dan kenaikan tarif pajak hanya akan berdampak pada kelompok 3% wajib pajak terkaya Chili.

"Hanya 3% wajib pajak yang akan membayar pajak lebih, kurang lebih 97% wajib pajak tidak akan membayar pajak lebih banyak dibandingkan sebelumnya. Ini fakta penting dari reformasi pajak ini," ujar Menteri Keuangan Chili Mario Marcel seperti dilansir mercopress.com.

Dengan pajak kekayaan, penambahan bracket pajak penghasilan orang pribadi, hingga kenaikan pajak penghasilan dan royalti pertambangan tembaga, penerimaan pajak ditargetkan naik sebesar 4,1% dari PDB pada 2025.

Menurut pemerintah, penerimaan pajak Chili masih sebesar 20,75 atau berada di bawah median tax ratio negara-negara OECD yang sebesar 34,7%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak