PELAPORAN SPT

Cerita Rhenald Kasali Saat Diperiksa Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Maret 2018 | 15:00 WIB
Cerita Rhenald Kasali Saat Diperiksa Petugas Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Rhenald Kasali pernah menjadi wajib pajak tidak patuh pada masa lalunya. Kelalaiannya itu pun berimbas buruk, karena Rhenald harus membayar denda yang tidak sedikit.

Rhenald yang juga sebagai pengamat ekonomi itu menyatakan masa kelam dalam urusan pajak telah dilaluinya dan menjadi pengalaman yang pahit. Tidak hanya itu, ternyata dia juga sempat diperiksa oleh petugas Ditjen Pajak.

“Saya punya pengalaman dengan otoritas pajak, kaerna saya pernah diperiksa sampai 2 kali. Pada akhirnya, saya didenda sangat besar. Denda itu terasa pahit, saya kapok,” paparnya dalam acara Tax Gathering KPP Senen di Hotel Aryaduta Jakarta, Kamis (15/3).

Baca Juga:
Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Meski begitu, Rhenald menilai pengalaman pahit menjadikannya wajib pajak yang patuh. Dia pun menyatakan peningkatan kepatuhan pajak yang diterapkannya membuat kehidupan sehari-harinya lebih tenang dan nyaman.

“Jadi saya sangat mendukung membayar pajak. Pengalaman pahit lalu, saya merasa malu. Pajak bukan lembaga menakutkan, kecuali kita yang bermasalah, kita yang sembunyikan pajak," tuturnya.

Untuk itu, dia juga mengajak setiap wajib pajak untuk menjadi wajib pajak yang patuh terhadap aturan pajak yang berlaku. Mengingat, dana yang terkumpul dari sektor pajak dimanfaatkan oleh pemerintah untuk melakukan pembangunan dan perbaikan fasilitas umum.

Baca Juga:
Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

Istilah ‘dari rakyat untuk rakyat’ tercermin melalui kepatuhan pajak setiap warga negara Indonesia, sehingga akan sejalan dengan penyetoran pajak. Lebih jauh, penyetoran pajak itu akan terkumpul menjadi penerimaan pajak yang akan dimasukkan ke kas negara.

Kemudian, pemerintah melalui APBN mengalokasikan penerimaan pajak dalam kas negara untuk melakukan perbaikan fasilitas umum atau berbagai pembangunan untuk semakin memajukan Indonesia dan mendorong kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah RI. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:30 WIB KP2KP SIDRAP

Status PKP Dicabut karena Telat Lapor SPT? Begini Penjelasan Fiskus

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN