JAKARTA, DDTCNews – Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Rhenald Kasali pernah menjadi wajib pajak tidak patuh pada masa lalunya. Kelalaiannya itu pun berimbas buruk, karena Rhenald harus membayar denda yang tidak sedikit.
Rhenald yang juga sebagai pengamat ekonomi itu menyatakan masa kelam dalam urusan pajak telah dilaluinya dan menjadi pengalaman yang pahit. Tidak hanya itu, ternyata dia juga sempat diperiksa oleh petugas Ditjen Pajak.
“Saya punya pengalaman dengan otoritas pajak, kaerna saya pernah diperiksa sampai 2 kali. Pada akhirnya, saya didenda sangat besar. Denda itu terasa pahit, saya kapok,” paparnya dalam acara Tax Gathering KPP Senen di Hotel Aryaduta Jakarta, Kamis (15/3).
Meski begitu, Rhenald menilai pengalaman pahit menjadikannya wajib pajak yang patuh. Dia pun menyatakan peningkatan kepatuhan pajak yang diterapkannya membuat kehidupan sehari-harinya lebih tenang dan nyaman.
“Jadi saya sangat mendukung membayar pajak. Pengalaman pahit lalu, saya merasa malu. Pajak bukan lembaga menakutkan, kecuali kita yang bermasalah, kita yang sembunyikan pajak," tuturnya.
Untuk itu, dia juga mengajak setiap wajib pajak untuk menjadi wajib pajak yang patuh terhadap aturan pajak yang berlaku. Mengingat, dana yang terkumpul dari sektor pajak dimanfaatkan oleh pemerintah untuk melakukan pembangunan dan perbaikan fasilitas umum.
Istilah ‘dari rakyat untuk rakyat’ tercermin melalui kepatuhan pajak setiap warga negara Indonesia, sehingga akan sejalan dengan penyetoran pajak. Lebih jauh, penyetoran pajak itu akan terkumpul menjadi penerimaan pajak yang akan dimasukkan ke kas negara.
Kemudian, pemerintah melalui APBN mengalokasikan penerimaan pajak dalam kas negara untuk melakukan perbaikan fasilitas umum atau berbagai pembangunan untuk semakin memajukan Indonesia dan mendorong kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah RI. (Gfa/Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.