PELAPORAN SPT

Cerita Rhenald Kasali Saat Diperiksa Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Maret 2018 | 15:00 WIB
Cerita Rhenald Kasali Saat Diperiksa Petugas Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Rhenald Kasali pernah menjadi wajib pajak tidak patuh pada masa lalunya. Kelalaiannya itu pun berimbas buruk, karena Rhenald harus membayar denda yang tidak sedikit.

Rhenald yang juga sebagai pengamat ekonomi itu menyatakan masa kelam dalam urusan pajak telah dilaluinya dan menjadi pengalaman yang pahit. Tidak hanya itu, ternyata dia juga sempat diperiksa oleh petugas Ditjen Pajak.

“Saya punya pengalaman dengan otoritas pajak, kaerna saya pernah diperiksa sampai 2 kali. Pada akhirnya, saya didenda sangat besar. Denda itu terasa pahit, saya kapok,” paparnya dalam acara Tax Gathering KPP Senen di Hotel Aryaduta Jakarta, Kamis (15/3).

Baca Juga:
NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Meski begitu, Rhenald menilai pengalaman pahit menjadikannya wajib pajak yang patuh. Dia pun menyatakan peningkatan kepatuhan pajak yang diterapkannya membuat kehidupan sehari-harinya lebih tenang dan nyaman.

“Jadi saya sangat mendukung membayar pajak. Pengalaman pahit lalu, saya merasa malu. Pajak bukan lembaga menakutkan, kecuali kita yang bermasalah, kita yang sembunyikan pajak," tuturnya.

Untuk itu, dia juga mengajak setiap wajib pajak untuk menjadi wajib pajak yang patuh terhadap aturan pajak yang berlaku. Mengingat, dana yang terkumpul dari sektor pajak dimanfaatkan oleh pemerintah untuk melakukan pembangunan dan perbaikan fasilitas umum.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Istilah ‘dari rakyat untuk rakyat’ tercermin melalui kepatuhan pajak setiap warga negara Indonesia, sehingga akan sejalan dengan penyetoran pajak. Lebih jauh, penyetoran pajak itu akan terkumpul menjadi penerimaan pajak yang akan dimasukkan ke kas negara.

Kemudian, pemerintah melalui APBN mengalokasikan penerimaan pajak dalam kas negara untuk melakukan perbaikan fasilitas umum atau berbagai pembangunan untuk semakin memajukan Indonesia dan mendorong kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah RI. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara