PELAPORAN SPT

Cerita Rhenald Kasali Saat Diperiksa Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Maret 2018 | 15:00 WIB
Cerita Rhenald Kasali Saat Diperiksa Petugas Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Rhenald Kasali pernah menjadi wajib pajak tidak patuh pada masa lalunya. Kelalaiannya itu pun berimbas buruk, karena Rhenald harus membayar denda yang tidak sedikit.

Rhenald yang juga sebagai pengamat ekonomi itu menyatakan masa kelam dalam urusan pajak telah dilaluinya dan menjadi pengalaman yang pahit. Tidak hanya itu, ternyata dia juga sempat diperiksa oleh petugas Ditjen Pajak.

“Saya punya pengalaman dengan otoritas pajak, kaerna saya pernah diperiksa sampai 2 kali. Pada akhirnya, saya didenda sangat besar. Denda itu terasa pahit, saya kapok,” paparnya dalam acara Tax Gathering KPP Senen di Hotel Aryaduta Jakarta, Kamis (15/3).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Meski begitu, Rhenald menilai pengalaman pahit menjadikannya wajib pajak yang patuh. Dia pun menyatakan peningkatan kepatuhan pajak yang diterapkannya membuat kehidupan sehari-harinya lebih tenang dan nyaman.

“Jadi saya sangat mendukung membayar pajak. Pengalaman pahit lalu, saya merasa malu. Pajak bukan lembaga menakutkan, kecuali kita yang bermasalah, kita yang sembunyikan pajak," tuturnya.

Untuk itu, dia juga mengajak setiap wajib pajak untuk menjadi wajib pajak yang patuh terhadap aturan pajak yang berlaku. Mengingat, dana yang terkumpul dari sektor pajak dimanfaatkan oleh pemerintah untuk melakukan pembangunan dan perbaikan fasilitas umum.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Istilah ‘dari rakyat untuk rakyat’ tercermin melalui kepatuhan pajak setiap warga negara Indonesia, sehingga akan sejalan dengan penyetoran pajak. Lebih jauh, penyetoran pajak itu akan terkumpul menjadi penerimaan pajak yang akan dimasukkan ke kas negara.

Kemudian, pemerintah melalui APBN mengalokasikan penerimaan pajak dalam kas negara untuk melakukan perbaikan fasilitas umum atau berbagai pembangunan untuk semakin memajukan Indonesia dan mendorong kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah RI. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Senin, 23 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT Tahunan sesuai PMK 81/2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?