PEMBEBASAN BEA MASUK

Celah Pemecahan Nilai Impor Tertutup, Ini Penjelasan Dirjen Bea Cukai

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 September 2018 | 15:06 WIB
Celah Pemecahan Nilai Impor Tertutup, Ini Penjelasan Dirjen Bea Cukai

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi. (DDTCNews- Instagram @beacukairi)

JAKARTA, DDTCNews – Regulasi teranyar terkait impor barang kiriman diklaim mampu menutup celah praktik pemecahan atau splitting yang biasa dilakukan untuk menikmati pembebasan bea masuk.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.04/2018, menurut Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi, ada ketentuan nilai akumulatif barang kiriman yang mendapat pembebasan bea masuk. Ambang batas nilai pembebasan bea masuk juga turun dari US$100 menjadi US$75.

“Sebelum PMK 112 ini semua transaksi di bawah US$ 100 bebas bea masuk dan pajak. Selain itu, tidak diperhitungkan volume transaksinya dalam satu hari,” katanya di ruang pers Kemenkeu, Senin (17/9/2018).

Baca Juga:
Hindari Perbedaan HS Code, Importir Bisa Ajukan PKSI

Dengan aturan yang lama, ungkapnya, banyak pihak yang memanfaatkan celah untuk tidak membayar kewajiban perpajakan. Dengan demikian, tindakan ini berisiko merugikan pelaku usaha dalam negeri dan menghilangkan potensi penerimaan negara.

Heru pun memaparkan kasus yang melibatkan satu importir dalam 400 kali transaksi per hari. Importir ini menggunakan fasilitas pembebasan bea masuk dan PPh pasal 22 impor melalui invoice barang dengan nilai di bawah US$100. Sebagian besar impor merupakan barang konsumsi, seperti arloji, pelindung ponsel, tas, dan baju.

Dalam ranah kepabeanan, praktik ini sering disebut sebagai modus splitting barang kiriman. Modus ini dijalankan dengan membuat dokumen barang dengan nilai yang tidak melebihi ambang batas pembebasan bea masuk.

Baca Juga:
Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

“Satu kasus itu dalam satu hari nilai transaksi totalnya mencapai US$20.300. Ini pasti bukan untuk konsumsi karena tidak lazim ganti 75 sarung handphone dalam satu hari. Ini pasti untuk tujuan dagang bukan konsumsi,” jelas Heru.

Dalam beleid yang efektif berlaku per 10 Oktober 2018 ini, sambungnya, diberlakukan akumulasi untuk transaksi. Kegiatan impor barang kiriman dan yang melebihi US$75 akan dilakukan identifikasi importir berdasarkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Heru memberi contoh salah satu importir melakukan tiga kali transaksi US$ 75, US$ 25 dan US$100 dalam satu hari dengan total nilai sebesar US$200. Importir tersebut punya jatah bebas perpajakan untuk transaksi maksimal hingga US$75.

Baca Juga:
Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Nilai barang yang melewati ambang batas tersebut akan dikenakan beban perpajakan berupa bea masuk 7,5%, PPN Impor 10%, dan PPh Impor 10%.

“Pemerintah ingin agar pembebasan perpajakan ini memang untuk barang kiriman untuk keperluan pribadi. PMK ini ditujukan untuk menekan modus importasi barang yang tidak membayar bea masuk dan PDRI,” imbuh Heru. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Hindari Perbedaan HS Code, Importir Bisa Ajukan PKSI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 17:00 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Update 2024, Apa itu Wilayah Pengembangan Industri (WPI)?

Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 14:30 WIB PERPRES 139/2024

Peraturan Kementerian Baru di Bawah Komando Prabowo, Download di Sini!

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan untuk Penyandang Disabilitas

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:00 WIB PETA JALAN EKONOMI BIRU

Geliatkan Ekonomi Biru, Kemudahan Izin dan Keringanan Pajak Disiapkan

Jumat, 25 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Kriteria Alat Berat yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Daerah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: NSFP Bakal Diberikan Otomatis Setelah PKP Submit Faktur

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Ada Opsen Pajak, Pemprov Minta Kabupaten/Kota Ikut Dorong Kepatuhan WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:30 WIB NIGERIA

Nigeria Bakal Kenakan PPN 15 Persen untuk Barang Mewah