KOTA PEKANBARU

Cek Kepatuhan Wajib Pajak Restoran, Ini Strategi yang Dilakukan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Juli 2018 | 10:25 WIB
Cek Kepatuhan Wajib Pajak Restoran, Ini Strategi yang Dilakukan

PEKANBARU, DDTCNews - Ibarat pepatah 'sambil menyelam minum air', itulah yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau untuk wajib pajak restoran. Dua kegiatan dilakukan secara bersamaan untuk memastikan lancarnya setoran pajak ke kas daerah.

Bapenda melalui Unit Pelayanan Teknis (UPT) di Kecamatan Marpoyan Damai terus gencar melakukan sosialisasi dan imbauan kepada seluruh wajib pajak (WP) restoran di wilayah kerjanya. Monitoring dilakukan sekaligus memberikan pelayanan ekstra bagi wajib pajak.

"Alhamdulillah, berdasarkan hasil monitoring yang kita lakukan, kita dapat menarik kesimpulan bahwa pajak yang mereka bayarkan sudah sesuai dengan kondisi real di lapangan," kata Kepala UPTB Trio Fitriagust, Rabu (11/7).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selain melakukan monitoring, Bapenda juga memberikan pelayanan kepada wajib pajak restoran terkait tata cara penghitungan pajak dengan benar, sehingga wajib pajak dapat membayarkan kewajibanya secara tepat dan benar.

Trio menambahkan kegiatan monitoring ini dilakukan atas dasar Peraturan Daerah Kata Pekanbaru Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran dan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 79 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran. Pada Pasal 13 Bab VI Tata Cara Pelaporan diterangkan bahwa setiap wajib pajak berkewajiban melaporkan rekapitulasi penerimaan bulanan yang disusun dari rekap bill atau bukti pembayaran harian selama 1 (satu) bulan.

Kemudian untuk selanjutnya dihitung jumlah pajak yang telah dipungut dan melakukan pembayaran pajak daerah, serta berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 296 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja UPT Pendapatan pada Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Dalam aturan turunan tersebut, Kepala UPT Pendapatan menyelenggarakan fungsi pelaksanaan pengendalian terhadap sebagian kewenangan teknis operasional pelayanan pajak restoran.

"Respons pihak restoran dengan kedatangan kita sangat bagus, mereka mengaku siap menjadi bagian dari Pembangunan Kota Pekanbaru dengan cara taat dan jujur dalam membayar pajak," tutup Trio dilansir Riau Terkini. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi