KOTA PEKANBARU

Cek Kepatuhan Wajib Pajak Restoran, Ini Strategi yang Dilakukan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Juli 2018 | 10:25 WIB
Cek Kepatuhan Wajib Pajak Restoran, Ini Strategi yang Dilakukan

PEKANBARU, DDTCNews - Ibarat pepatah 'sambil menyelam minum air', itulah yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau untuk wajib pajak restoran. Dua kegiatan dilakukan secara bersamaan untuk memastikan lancarnya setoran pajak ke kas daerah.

Bapenda melalui Unit Pelayanan Teknis (UPT) di Kecamatan Marpoyan Damai terus gencar melakukan sosialisasi dan imbauan kepada seluruh wajib pajak (WP) restoran di wilayah kerjanya. Monitoring dilakukan sekaligus memberikan pelayanan ekstra bagi wajib pajak.

"Alhamdulillah, berdasarkan hasil monitoring yang kita lakukan, kita dapat menarik kesimpulan bahwa pajak yang mereka bayarkan sudah sesuai dengan kondisi real di lapangan," kata Kepala UPTB Trio Fitriagust, Rabu (11/7).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Selain melakukan monitoring, Bapenda juga memberikan pelayanan kepada wajib pajak restoran terkait tata cara penghitungan pajak dengan benar, sehingga wajib pajak dapat membayarkan kewajibanya secara tepat dan benar.

Trio menambahkan kegiatan monitoring ini dilakukan atas dasar Peraturan Daerah Kata Pekanbaru Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran dan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 79 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran. Pada Pasal 13 Bab VI Tata Cara Pelaporan diterangkan bahwa setiap wajib pajak berkewajiban melaporkan rekapitulasi penerimaan bulanan yang disusun dari rekap bill atau bukti pembayaran harian selama 1 (satu) bulan.

Kemudian untuk selanjutnya dihitung jumlah pajak yang telah dipungut dan melakukan pembayaran pajak daerah, serta berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 296 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja UPT Pendapatan pada Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Dalam aturan turunan tersebut, Kepala UPT Pendapatan menyelenggarakan fungsi pelaksanaan pengendalian terhadap sebagian kewenangan teknis operasional pelayanan pajak restoran.

"Respons pihak restoran dengan kedatangan kita sangat bagus, mereka mengaku siap menjadi bagian dari Pembangunan Kota Pekanbaru dengan cara taat dan jujur dalam membayar pajak," tutup Trio dilansir Riau Terkini. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?