KOTA PEKANBARU

Cek Kepatuhan Wajib Pajak Restoran, Ini Strategi yang Dilakukan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Juli 2018 | 10:25 WIB
Cek Kepatuhan Wajib Pajak Restoran, Ini Strategi yang Dilakukan

PEKANBARU, DDTCNews - Ibarat pepatah 'sambil menyelam minum air', itulah yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau untuk wajib pajak restoran. Dua kegiatan dilakukan secara bersamaan untuk memastikan lancarnya setoran pajak ke kas daerah.

Bapenda melalui Unit Pelayanan Teknis (UPT) di Kecamatan Marpoyan Damai terus gencar melakukan sosialisasi dan imbauan kepada seluruh wajib pajak (WP) restoran di wilayah kerjanya. Monitoring dilakukan sekaligus memberikan pelayanan ekstra bagi wajib pajak.

"Alhamdulillah, berdasarkan hasil monitoring yang kita lakukan, kita dapat menarik kesimpulan bahwa pajak yang mereka bayarkan sudah sesuai dengan kondisi real di lapangan," kata Kepala UPTB Trio Fitriagust, Rabu (11/7).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selain melakukan monitoring, Bapenda juga memberikan pelayanan kepada wajib pajak restoran terkait tata cara penghitungan pajak dengan benar, sehingga wajib pajak dapat membayarkan kewajibanya secara tepat dan benar.

Trio menambahkan kegiatan monitoring ini dilakukan atas dasar Peraturan Daerah Kata Pekanbaru Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran dan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 79 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran. Pada Pasal 13 Bab VI Tata Cara Pelaporan diterangkan bahwa setiap wajib pajak berkewajiban melaporkan rekapitulasi penerimaan bulanan yang disusun dari rekap bill atau bukti pembayaran harian selama 1 (satu) bulan.

Kemudian untuk selanjutnya dihitung jumlah pajak yang telah dipungut dan melakukan pembayaran pajak daerah, serta berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 296 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja UPT Pendapatan pada Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dalam aturan turunan tersebut, Kepala UPT Pendapatan menyelenggarakan fungsi pelaksanaan pengendalian terhadap sebagian kewenangan teknis operasional pelayanan pajak restoran.

"Respons pihak restoran dengan kedatangan kita sangat bagus, mereka mengaku siap menjadi bagian dari Pembangunan Kota Pekanbaru dengan cara taat dan jujur dalam membayar pajak," tutup Trio dilansir Riau Terkini. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN