BEA METERAI

Cek Keaslian Meterai: Dilihat, Diraba, Digoyang

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Maret 2019 | 15:21 WIB
Cek Keaslian Meterai: Dilihat, Diraba, Digoyang

Narasumber menunjukkan meterai palsu saat konferensi pers. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat pemalsu meterai. Masyarakat diminta teliti sebelum membeli, karena kualitas meterai palsu sukar dibedakan dari yang asli.

Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) memberikan kiat agar masyarakat dengan mudah membedakan antara materai palsu dan asli. Cara memeriksa keaslian bea meterai ini serupa dengan pengecekan keaslian uang kertas.

“Kalau untuk uang, kita sering dengar harus dilihat, diraba, diterawang. Namun, kalau meterai dilihat, diraba, dan digoyang,” kata Direktur Operasi Perum Peruri Saiful Bahri di Main Hall Polda Metro Jaya, Rabu (20/3/2019).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Lebih lanjut, Saiful menjabarkan masyarakat harus teliti dalam memeriksa keaslian meterai. Dari sisi visual, meterai asli lebih tajam dalam gradasi warna jika dibandingkan meterai palsu.

Kemudian, ketika diraba pada bagian hologram dan angka Rp6.000, meterai asli terasa lebih kasar ketimbang yang palsu. Lebih jauh, ketika digoyang atau dikibaskan, akan terlihat segel bunga yang mengalami perubahan warna.

“Ketika meterai digoyang, khusus untuk di bagian hologram bunga itu akan terjadi perubahan warna. Jadi, ini secara kasat mata sudah bisa kita lihat,” tandasnya.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran materai palsu dengan potensi kerugian negara mencapai Rp30 miliar. Sembilan tersangka berhasil diciduk dengan ancaman pidana yang menanti hingga 7 tahun kurungan penjara.

Seperti diketahui, bea meterai adalah pajak atas dokumen yang diatur dalam UU No.13/1985 tentang Bea Meterai. Sesuai Peraturan Pemerintah No.28/1986 pengelolaan benda meterai adalah kewenangan dan tanggung jawab dua pihak yaitu: Perum Peruri sebagai pencetak benda meterai dan PT Pos Indonesia (Persero) sebagai pihak yang melakukan pengelolaan dan penjualan benda meterai. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN