BEA METERAI

Cek Keaslian Meterai: Dilihat, Diraba, Digoyang

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Maret 2019 | 15:21 WIB
Cek Keaslian Meterai: Dilihat, Diraba, Digoyang

Narasumber menunjukkan meterai palsu saat konferensi pers. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat pemalsu meterai. Masyarakat diminta teliti sebelum membeli, karena kualitas meterai palsu sukar dibedakan dari yang asli.

Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) memberikan kiat agar masyarakat dengan mudah membedakan antara materai palsu dan asli. Cara memeriksa keaslian bea meterai ini serupa dengan pengecekan keaslian uang kertas.

“Kalau untuk uang, kita sering dengar harus dilihat, diraba, diterawang. Namun, kalau meterai dilihat, diraba, dan digoyang,” kata Direktur Operasi Perum Peruri Saiful Bahri di Main Hall Polda Metro Jaya, Rabu (20/3/2019).

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Lebih lanjut, Saiful menjabarkan masyarakat harus teliti dalam memeriksa keaslian meterai. Dari sisi visual, meterai asli lebih tajam dalam gradasi warna jika dibandingkan meterai palsu.

Kemudian, ketika diraba pada bagian hologram dan angka Rp6.000, meterai asli terasa lebih kasar ketimbang yang palsu. Lebih jauh, ketika digoyang atau dikibaskan, akan terlihat segel bunga yang mengalami perubahan warna.

“Ketika meterai digoyang, khusus untuk di bagian hologram bunga itu akan terjadi perubahan warna. Jadi, ini secara kasat mata sudah bisa kita lihat,” tandasnya.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran materai palsu dengan potensi kerugian negara mencapai Rp30 miliar. Sembilan tersangka berhasil diciduk dengan ancaman pidana yang menanti hingga 7 tahun kurungan penjara.

Seperti diketahui, bea meterai adalah pajak atas dokumen yang diatur dalam UU No.13/1985 tentang Bea Meterai. Sesuai Peraturan Pemerintah No.28/1986 pengelolaan benda meterai adalah kewenangan dan tanggung jawab dua pihak yaitu: Perum Peruri sebagai pencetak benda meterai dan PT Pos Indonesia (Persero) sebagai pihak yang melakukan pengelolaan dan penjualan benda meterai. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah