BEA METERAI

Cek Keaslian Meterai: Dilihat, Diraba, Digoyang

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Maret 2019 | 15:21 WIB
Cek Keaslian Meterai: Dilihat, Diraba, Digoyang

Narasumber menunjukkan meterai palsu saat konferensi pers. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat pemalsu meterai. Masyarakat diminta teliti sebelum membeli, karena kualitas meterai palsu sukar dibedakan dari yang asli.

Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) memberikan kiat agar masyarakat dengan mudah membedakan antara materai palsu dan asli. Cara memeriksa keaslian bea meterai ini serupa dengan pengecekan keaslian uang kertas.

“Kalau untuk uang, kita sering dengar harus dilihat, diraba, diterawang. Namun, kalau meterai dilihat, diraba, dan digoyang,” kata Direktur Operasi Perum Peruri Saiful Bahri di Main Hall Polda Metro Jaya, Rabu (20/3/2019).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Lebih lanjut, Saiful menjabarkan masyarakat harus teliti dalam memeriksa keaslian meterai. Dari sisi visual, meterai asli lebih tajam dalam gradasi warna jika dibandingkan meterai palsu.

Kemudian, ketika diraba pada bagian hologram dan angka Rp6.000, meterai asli terasa lebih kasar ketimbang yang palsu. Lebih jauh, ketika digoyang atau dikibaskan, akan terlihat segel bunga yang mengalami perubahan warna.

“Ketika meterai digoyang, khusus untuk di bagian hologram bunga itu akan terjadi perubahan warna. Jadi, ini secara kasat mata sudah bisa kita lihat,” tandasnya.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran materai palsu dengan potensi kerugian negara mencapai Rp30 miliar. Sembilan tersangka berhasil diciduk dengan ancaman pidana yang menanti hingga 7 tahun kurungan penjara.

Seperti diketahui, bea meterai adalah pajak atas dokumen yang diatur dalam UU No.13/1985 tentang Bea Meterai. Sesuai Peraturan Pemerintah No.28/1986 pengelolaan benda meterai adalah kewenangan dan tanggung jawab dua pihak yaitu: Perum Peruri sebagai pencetak benda meterai dan PT Pos Indonesia (Persero) sebagai pihak yang melakukan pengelolaan dan penjualan benda meterai. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra