PROVINSI DKI JAKARTA

Cegah Wajib Pajak Curang, KPK Minta Pembenahan

Muhamad Wildan | Jumat, 25 Juni 2021 | 15:30 WIB
Cegah Wajib Pajak Curang, KPK Minta Pembenahan

Ilustrasi Gedung KPK. (foto: Antara) 

JAKARTA, DDTCNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemprov DKI Jakarta untuk membenahi pengelolaan pajak daerah, terutama terkait dengan wajib pungut (wapu) yang tidak patuh dalam melaksanakan ketentuan pajak daerah.

Ketua Satgas bidang Pencegahan Direktorat Koordinasi Supervisi Wilayah II KPK Dwi Aprillia Linda Astuti mengatakan optimalisasi pajak dengan cara meningkatkan kepatuhan pajak melalui pemasangan alat rekam pajak perlu dilakukan.

"Harapan kami walaupun di saat pandemi kita tetap melakukan upaya-upaya peningkatan pajak termasuk penagihan tunggakan pajak. Bagi wapu yang belum mampu melunasi kewajibannya kita dapat mendorong mereka untuk mencicil," katanya, dikutip pada Jumat (25/6/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Saat ini, lanjut Dwi, masih terdapat wapu yang tidak kooperatif dan melakukan berbagai macam kecurangan seperti mencabut kabel intercepter box, tidak rutin memakai pos yang dipinjamkan, dan tidak menginformasikan perubahan IP address.

Untuk itu, sambungnya, pengawasan yang lebih optimal terhadap implementasi alat rekam pajak sangat diperlukan untuk mencegah kecurangan yang dilakukan oleh wapu.

Selain masalah ketidakpatuhan wapu, KPK juga menyoroti saldo tunggakan pajak daerah Pemprov DKI Jakarta senilai Rp10,8 triliun yang didominasi oleh tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) sejumlah Rp9,1 triliun.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Plt. Kepala Bapenda DKI Lusiana Herawati menjelaskan Bapenda menemui banyak kendala dalam pencairan piutang seperti objek pajak yang tidak ditemukan, objek pajak ganda, dan objek pajak yang sudah terlanjur menjadi fasilitas umum atau fasilitas sosial.

"Upaya yang relevan adalah melakukan cleansing data objek PBB-P2," ujarnya dalam keterangan resmi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko