PROVINSI DKI JAKARTA

Cegah Wajib Pajak Curang, KPK Minta Pembenahan

Muhamad Wildan | Jumat, 25 Juni 2021 | 15:30 WIB
Cegah Wajib Pajak Curang, KPK Minta Pembenahan

Ilustrasi Gedung KPK. (foto: Antara) 

JAKARTA, DDTCNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemprov DKI Jakarta untuk membenahi pengelolaan pajak daerah, terutama terkait dengan wajib pungut (wapu) yang tidak patuh dalam melaksanakan ketentuan pajak daerah.

Ketua Satgas bidang Pencegahan Direktorat Koordinasi Supervisi Wilayah II KPK Dwi Aprillia Linda Astuti mengatakan optimalisasi pajak dengan cara meningkatkan kepatuhan pajak melalui pemasangan alat rekam pajak perlu dilakukan.

"Harapan kami walaupun di saat pandemi kita tetap melakukan upaya-upaya peningkatan pajak termasuk penagihan tunggakan pajak. Bagi wapu yang belum mampu melunasi kewajibannya kita dapat mendorong mereka untuk mencicil," katanya, dikutip pada Jumat (25/6/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Saat ini, lanjut Dwi, masih terdapat wapu yang tidak kooperatif dan melakukan berbagai macam kecurangan seperti mencabut kabel intercepter box, tidak rutin memakai pos yang dipinjamkan, dan tidak menginformasikan perubahan IP address.

Untuk itu, sambungnya, pengawasan yang lebih optimal terhadap implementasi alat rekam pajak sangat diperlukan untuk mencegah kecurangan yang dilakukan oleh wapu.

Selain masalah ketidakpatuhan wapu, KPK juga menyoroti saldo tunggakan pajak daerah Pemprov DKI Jakarta senilai Rp10,8 triliun yang didominasi oleh tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) sejumlah Rp9,1 triliun.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Plt. Kepala Bapenda DKI Lusiana Herawati menjelaskan Bapenda menemui banyak kendala dalam pencairan piutang seperti objek pajak yang tidak ditemukan, objek pajak ganda, dan objek pajak yang sudah terlanjur menjadi fasilitas umum atau fasilitas sosial.

"Upaya yang relevan adalah melakukan cleansing data objek PBB-P2," ujarnya dalam keterangan resmi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN