PROVINSI DKI JAKARTA

Cegah Wajib Pajak Curang, KPK Minta Pembenahan

Muhamad Wildan | Jumat, 25 Juni 2021 | 15:30 WIB
Cegah Wajib Pajak Curang, KPK Minta Pembenahan

Ilustrasi Gedung KPK. (foto: Antara) 

JAKARTA, DDTCNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemprov DKI Jakarta untuk membenahi pengelolaan pajak daerah, terutama terkait dengan wajib pungut (wapu) yang tidak patuh dalam melaksanakan ketentuan pajak daerah.

Ketua Satgas bidang Pencegahan Direktorat Koordinasi Supervisi Wilayah II KPK Dwi Aprillia Linda Astuti mengatakan optimalisasi pajak dengan cara meningkatkan kepatuhan pajak melalui pemasangan alat rekam pajak perlu dilakukan.

"Harapan kami walaupun di saat pandemi kita tetap melakukan upaya-upaya peningkatan pajak termasuk penagihan tunggakan pajak. Bagi wapu yang belum mampu melunasi kewajibannya kita dapat mendorong mereka untuk mencicil," katanya, dikutip pada Jumat (25/6/2021).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Saat ini, lanjut Dwi, masih terdapat wapu yang tidak kooperatif dan melakukan berbagai macam kecurangan seperti mencabut kabel intercepter box, tidak rutin memakai pos yang dipinjamkan, dan tidak menginformasikan perubahan IP address.

Untuk itu, sambungnya, pengawasan yang lebih optimal terhadap implementasi alat rekam pajak sangat diperlukan untuk mencegah kecurangan yang dilakukan oleh wapu.

Selain masalah ketidakpatuhan wapu, KPK juga menyoroti saldo tunggakan pajak daerah Pemprov DKI Jakarta senilai Rp10,8 triliun yang didominasi oleh tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) sejumlah Rp9,1 triliun.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Plt. Kepala Bapenda DKI Lusiana Herawati menjelaskan Bapenda menemui banyak kendala dalam pencairan piutang seperti objek pajak yang tidak ditemukan, objek pajak ganda, dan objek pajak yang sudah terlanjur menjadi fasilitas umum atau fasilitas sosial.

"Upaya yang relevan adalah melakukan cleansing data objek PBB-P2," ujarnya dalam keterangan resmi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan