Ilustrasi Gedung KPK. (foto: Antara)
JAKARTA, DDTCNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemprov DKI Jakarta untuk membenahi pengelolaan pajak daerah, terutama terkait dengan wajib pungut (wapu) yang tidak patuh dalam melaksanakan ketentuan pajak daerah.
Ketua Satgas bidang Pencegahan Direktorat Koordinasi Supervisi Wilayah II KPK Dwi Aprillia Linda Astuti mengatakan optimalisasi pajak dengan cara meningkatkan kepatuhan pajak melalui pemasangan alat rekam pajak perlu dilakukan.
"Harapan kami walaupun di saat pandemi kita tetap melakukan upaya-upaya peningkatan pajak termasuk penagihan tunggakan pajak. Bagi wapu yang belum mampu melunasi kewajibannya kita dapat mendorong mereka untuk mencicil," katanya, dikutip pada Jumat (25/6/2021).
Saat ini, lanjut Dwi, masih terdapat wapu yang tidak kooperatif dan melakukan berbagai macam kecurangan seperti mencabut kabel intercepter box, tidak rutin memakai pos yang dipinjamkan, dan tidak menginformasikan perubahan IP address.
Untuk itu, sambungnya, pengawasan yang lebih optimal terhadap implementasi alat rekam pajak sangat diperlukan untuk mencegah kecurangan yang dilakukan oleh wapu.
Selain masalah ketidakpatuhan wapu, KPK juga menyoroti saldo tunggakan pajak daerah Pemprov DKI Jakarta senilai Rp10,8 triliun yang didominasi oleh tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) sejumlah Rp9,1 triliun.
Plt. Kepala Bapenda DKI Lusiana Herawati menjelaskan Bapenda menemui banyak kendala dalam pencairan piutang seperti objek pajak yang tidak ditemukan, objek pajak ganda, dan objek pajak yang sudah terlanjur menjadi fasilitas umum atau fasilitas sosial.
"Upaya yang relevan adalah melakukan cleansing data objek PBB-P2," ujarnya dalam keterangan resmi. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.