PEMBERANTASAN KORUPSI

Cegah Tindak Korupsi, BPK dan KPK Perbarui Kerja Sama

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Januari 2020 | 20:37 WIB
Cegah Tindak Korupsi, BPK dan KPK Perbarui Kerja Sama

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (KPK) memulai babak baru dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air. Kerja sama antar kedua lembaga ditekan untuk memperkuat pencegahan dan penindakan pidana korupsi.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan kerja sama antara kedua lembaga bukan hal yang baru. Sebelumnya, kerja sama serupa pernah diteken pada 2006 dalam bentuk Kesepakatan Bersama KPK dan BPK No.1/2006 dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Dengan pembaruan MoU ini merupakan babak baru dukungan BPK kepada KPK dalam melakukan pencegahan, penindakan, dan pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya di Gedung BPK, Selasa (7/1/2020).

Baca Juga:
Menggagas Pengenaan Pajak Koruptor

Pembaruan kerja sama ini, lanjut Firman, akan mencakup empat kegiatan. Pertama, melakukan pertukaran informasi dan koordinasi. Dengan poin ini, baik BPK dan KPK, dapat melakukan tindak lanjut terkait pencegahan dan penindakan kasus pidana korupsi.

Kedua, BPK berwenang untuk melakukan pemeriksaan investigatif. Pada poin ini auditor negara dapat mengungkapkan kerugian negara dan unsur pidana di dalamnya.

Ketiga, kerja sama antara BPK dan KPK terkait temuan kerugian negara. Apabila temuan dilakukan oleh BPK maka hasil pemeriksaan tertulis diberikan kepada KPK. BPK juga dapat memberikan dokumen pendukung terkait potensi kerugian negara dari kasus yang sedang ditangani oleh lembaga anti rasuah.

Baca Juga:
Komisi XI Tetapkan 5 Anggota BPK 2024-2029, 3 di Antaranya Politisi

Keempat, kerja sama dalam hal memberikan keterangan ahli. Dalam kerja sama tersebut, KPK dapat meminta BPK menunjuk ahli untuk didengar keterangannya terkait hasil pemeriksaan BPK.

"Kerja sama ini akan semakin memperkuat semangat pemberantasan korupsi antara KPK dan BPK," papar Agung Firman.

Selain itu, kegiatan sosialisasi, pendidikan, dan pelatihan juga tidak luput dari kerja sama ini. Kegiatan dalam rangka meningkatkan kompetensi SDM di KPK akan ditingkatkan dengan bekal ilmu audit dari BPK.

"Kerja sama ini penting karena banyak tugas yang harus diselesaikan tanpa harus mengesampingkan peran masing-masing di KPK dan BPK," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 September 2024 | 17:38 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Menggagas Pengenaan Pajak Koruptor

Minggu, 15 September 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKPM Sebut Sektor Pertanian Perlu Diberikan Tax Holiday

Kamis, 05 September 2024 | 11:30 WIB BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Komisi XI Tetapkan 5 Anggota BPK 2024-2029, 3 di Antaranya Politisi

Selasa, 03 September 2024 | 11:13 WIB APBN 2023

DPR Setujui Pengesahan RUU P2 APBN 2023

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN