PEMBERANTASAN KORUPSI

Cegah Tindak Korupsi, BPK dan KPK Perbarui Kerja Sama

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Januari 2020 | 20:37 WIB
Cegah Tindak Korupsi, BPK dan KPK Perbarui Kerja Sama

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (KPK) memulai babak baru dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air. Kerja sama antar kedua lembaga ditekan untuk memperkuat pencegahan dan penindakan pidana korupsi.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan kerja sama antara kedua lembaga bukan hal yang baru. Sebelumnya, kerja sama serupa pernah diteken pada 2006 dalam bentuk Kesepakatan Bersama KPK dan BPK No.1/2006 dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Dengan pembaruan MoU ini merupakan babak baru dukungan BPK kepada KPK dalam melakukan pencegahan, penindakan, dan pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya di Gedung BPK, Selasa (7/1/2020).

Baca Juga:
Prabowo Minta Kejaksaan Komitmen Berantas Korupsi dan Izin Ilegal

Pembaruan kerja sama ini, lanjut Firman, akan mencakup empat kegiatan. Pertama, melakukan pertukaran informasi dan koordinasi. Dengan poin ini, baik BPK dan KPK, dapat melakukan tindak lanjut terkait pencegahan dan penindakan kasus pidana korupsi.

Kedua, BPK berwenang untuk melakukan pemeriksaan investigatif. Pada poin ini auditor negara dapat mengungkapkan kerugian negara dan unsur pidana di dalamnya.

Ketiga, kerja sama antara BPK dan KPK terkait temuan kerugian negara. Apabila temuan dilakukan oleh BPK maka hasil pemeriksaan tertulis diberikan kepada KPK. BPK juga dapat memberikan dokumen pendukung terkait potensi kerugian negara dari kasus yang sedang ditangani oleh lembaga anti rasuah.

Baca Juga:
Tanah Sitaan Korupsi akan Dibangun Rumah bagi Warga Penghasilan Rendah

Keempat, kerja sama dalam hal memberikan keterangan ahli. Dalam kerja sama tersebut, KPK dapat meminta BPK menunjuk ahli untuk didengar keterangannya terkait hasil pemeriksaan BPK.

"Kerja sama ini akan semakin memperkuat semangat pemberantasan korupsi antara KPK dan BPK," papar Agung Firman.

Selain itu, kegiatan sosialisasi, pendidikan, dan pelatihan juga tidak luput dari kerja sama ini. Kegiatan dalam rangka meningkatkan kompetensi SDM di KPK akan ditingkatkan dengan bekal ilmu audit dari BPK.

"Kerja sama ini penting karena banyak tugas yang harus diselesaikan tanpa harus mengesampingkan peran masing-masing di KPK dan BPK," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Minta Kejaksaan Komitmen Berantas Korupsi dan Izin Ilegal

Rabu, 08 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PERTANAHAN

Tanah Sitaan Korupsi akan Dibangun Rumah bagi Warga Penghasilan Rendah

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP