SPANYOL

Cegah Skandal Pajak, 'Beckham Law' Kembali Diusulkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Juni 2017 | 11:51 WIB
Cegah Skandal Pajak, 'Beckham Law' Kembali Diusulkan

MADRID, DDTCNews – Klub sepak bola asal Spanyol, Real Madrid mendesak agar otoritas pajak Spanyol menerapkan kembali aturan Pajak khusus bagi pesepakbola Spanyol yang dijuluki dengan sebutan ‘Beckham Law’.

Real Madrid meminta agar Beckham Law juga diberlakukan bagi pemaing asing, menyusul banyaknya serangkaian skandal penipuan pajak yang menelan nama-nama besar dalam olahraga tersebut.

Direktur Umum Real Madrid Jose Angel Sanchez meminta agar otoritas pajak Spanyol segera menerapkan Beckham Law untuk pemain sepak bola asing sebagai upaya untuk menjaga agar La Liga tetap kompetitif saat merekrut pemain dari luar negeri.

Baca Juga:
Overtourism, Barcelona Naikkan Pajak untuk Turis yang Singgah Singkat

“Ada kekhawatiran tentang persaingan dalam Liga Primer yang dikelola. Di sana, pemain sepakbola mencari lebih banyak uang dan membayar lebih sedikit pajak,” ungkapnya, Selasa (13/6).

Komentar Sanchez mengenai Beckham Law datang beberapa minggu setelah adanya berita tentang bintang Real Madrid Cristiano Ronaldo yang menghadapi tuduhan penipuan pajak di Spanyol karena diduga menipu kas negara sekitar €15 juta atau Rp 223,7 miliar antara tahun 2011 – 2014.

Beckham law Law (Royal Decree 687/2005) sendiri adalah Surat Keputusan otoritas pajak Spanyol yang diperkenalkan sejak 2005. David Beckham menjadi salah satu orang asing pertama yang memanfaatkannya. Oleh karena itu, aturan tersebut dijuluki dengan mengambil nama panggilan pemain sepak bola ternama David Beckham.

Baca Juga:
Waduh, Shakira Lagi-Lagi Tersandung Kasus Pajak

Aturan tersebut lebih ditujukan untuk semua pekerja asing, terutama orang-orang kaya yang tinggal di Spanyol. Orang-orang tersebut bertanggung jawab atas pajak Spanyol berdasarkan pendapatan yang diterima di Spanyol.

Beckham Law mengizinkan seseorang yang telah pindah dari negara asal ke Spanyol untuk memilih dikenakan pajak sebagai penduduk Spanyol atau sebagai penduduk non-Spanyol. Pilihan tersebut berlaku di tahun kedatangan di Spanyol dan berlanjut selama lima tahun berikutnya.

Seorang ekspat dapat mengajukan permohonan untuk dikenai pajak sebagai penduduk non-Spanyol berdasarkan peraturan Pajak Penghasilan Non-Residen Spanyol, yang berarti mereka hanya akan dikenai pajak atas penghasilan yang mereka dapatkan di Spanyol, dan bukan atas penghasilan yang mungkin diterima di negara lain.

Dengan pengecualian ini, ekspat akan dikenai tarif pajak rata-rata 24%, bukan tarif pajak yang berlaku untuk penduduk Spanyol. Jika dikenai pajak sebagai penduduk, ekspat akan dikenakan tarif pajak progresif mulai dari 15% - 43% tergantung pada tingkat pendapatannya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha