JEPANG

Cegah Penghindaran Pajak, Aturan Ini Diperketat

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 September 2016 | 21:30 WIB
Cegah Penghindaran Pajak, Aturan Ini Diperketat

TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang akan memperketat aturan perpajakan pada perusahaan 'cangkang' yang didirikan di luar negeri yang memiliki tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang lebih rendah. Ini dilakukan dengan tujuan untuk mencegah penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan.

Menurut pernyataan yang disampaikan oleh perwakilan dari otoritas pajak jepang (National Tax Agency), aturan pajak baru ini akan menetapkan pajak penghasilan tanpa memperhatikan tarif PPh Badan yang diadopsi di negara perusahaan cangkang tersebut didirikan.

“Ini dilakukan sebagai langkah dalam merevisi sistem pajak untuk tahun fiskal 2017,” ungkapnya, Selasa (27/9).

Baca Juga:
Negara Ini Berlakukan Tarif PPh Badan 15 Persen Mulai Tahun Ini

Langkah tersebut diambil karena semakin meningkatnya jumlah negara yang telah sepakat untuk mengadopsi aturan pajak internasional yang lebih ketat di tengah maraknya kritik publik atas kasus penghindaran pajak seperti kasus Panama Papers.

Dalam aturan yang berlaku sekarang, pemerintah akan mengenakan tarif PPh Badan sebesar 29,97% atas penghasilan gabungan yang diterima grup perusahaan, jika anak perusahaan didirikan di negara dengan tarif di bawah 20% dan dianggap sebagai perusahaan cangkang.

Namun, jika anak perusahaan yang berlokasi di negara seperti China dan Malaysia yang memberlakukan tarif PPh Badan lebih tinggi dari 20%, maka aturan pajak di sana yang akan diberlakukan, kecuali atas penghasilan dari dividen yang tentunya dikenakan pajak di Jepang.

Adapun revisi pajak yang akan diterapkan untuk tahun fiskal 2018, seperti dilansir dalam japantimes.co.jp, pemerintah berencana untuk mewajibkan para konsultan keuangan untuk melaporkan kepada otoritas pajak bagiamana perencanaan pajak kliennya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 09 Oktober 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax DJP, Penyelesaian Permohonan Imbalan Bunga Bisa Otomatis

Selasa, 08 Oktober 2024 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bakal Pangkas Tarif PPh Badan, Prabowo Fokus Tutup Kebocoran Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax