JEPANG

Cegah Penghindaran Pajak, Aturan Ini Diperketat

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 September 2016 | 21:30 WIB
Cegah Penghindaran Pajak, Aturan Ini Diperketat

TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang akan memperketat aturan perpajakan pada perusahaan 'cangkang' yang didirikan di luar negeri yang memiliki tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang lebih rendah. Ini dilakukan dengan tujuan untuk mencegah penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan.

Menurut pernyataan yang disampaikan oleh perwakilan dari otoritas pajak jepang (National Tax Agency), aturan pajak baru ini akan menetapkan pajak penghasilan tanpa memperhatikan tarif PPh Badan yang diadopsi di negara perusahaan cangkang tersebut didirikan.

“Ini dilakukan sebagai langkah dalam merevisi sistem pajak untuk tahun fiskal 2017,” ungkapnya, Selasa (27/9).

Baca Juga:
Coretax DJP, Penyelesaian Permohonan Imbalan Bunga Bisa Otomatis

Langkah tersebut diambil karena semakin meningkatnya jumlah negara yang telah sepakat untuk mengadopsi aturan pajak internasional yang lebih ketat di tengah maraknya kritik publik atas kasus penghindaran pajak seperti kasus Panama Papers.

Dalam aturan yang berlaku sekarang, pemerintah akan mengenakan tarif PPh Badan sebesar 29,97% atas penghasilan gabungan yang diterima grup perusahaan, jika anak perusahaan didirikan di negara dengan tarif di bawah 20% dan dianggap sebagai perusahaan cangkang.

Namun, jika anak perusahaan yang berlokasi di negara seperti China dan Malaysia yang memberlakukan tarif PPh Badan lebih tinggi dari 20%, maka aturan pajak di sana yang akan diberlakukan, kecuali atas penghasilan dari dividen yang tentunya dikenakan pajak di Jepang.

Adapun revisi pajak yang akan diterapkan untuk tahun fiskal 2018, seperti dilansir dalam japantimes.co.jp, pemerintah berencana untuk mewajibkan para konsultan keuangan untuk melaporkan kepada otoritas pajak bagiamana perencanaan pajak kliennya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 09 Oktober 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax DJP, Penyelesaian Permohonan Imbalan Bunga Bisa Otomatis

Selasa, 08 Oktober 2024 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bakal Pangkas Tarif PPh Badan, Prabowo Fokus Tutup Kebocoran Pajak

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hashim Ungkap Prabowo akan Turunkan PPh Badan Jadi 20 Persen

Minggu, 08 September 2024 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Donald Trump Janji Pangkas Tarif PPh Badan Jadi 15 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN