JEPANG

Cegah Penghindaran Pajak, Aturan Ini Diperketat

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 September 2016 | 21:30 WIB
Cegah Penghindaran Pajak, Aturan Ini Diperketat

TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang akan memperketat aturan perpajakan pada perusahaan 'cangkang' yang didirikan di luar negeri yang memiliki tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang lebih rendah. Ini dilakukan dengan tujuan untuk mencegah penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan.

Menurut pernyataan yang disampaikan oleh perwakilan dari otoritas pajak jepang (National Tax Agency), aturan pajak baru ini akan menetapkan pajak penghasilan tanpa memperhatikan tarif PPh Badan yang diadopsi di negara perusahaan cangkang tersebut didirikan.

“Ini dilakukan sebagai langkah dalam merevisi sistem pajak untuk tahun fiskal 2017,” ungkapnya, Selasa (27/9).

Baca Juga:
Anggota Parlemen Usul Tarif PPh Badan Dipangkas, Ini Kata Wakil PM

Langkah tersebut diambil karena semakin meningkatnya jumlah negara yang telah sepakat untuk mengadopsi aturan pajak internasional yang lebih ketat di tengah maraknya kritik publik atas kasus penghindaran pajak seperti kasus Panama Papers.

Dalam aturan yang berlaku sekarang, pemerintah akan mengenakan tarif PPh Badan sebesar 29,97% atas penghasilan gabungan yang diterima grup perusahaan, jika anak perusahaan didirikan di negara dengan tarif di bawah 20% dan dianggap sebagai perusahaan cangkang.

Namun, jika anak perusahaan yang berlokasi di negara seperti China dan Malaysia yang memberlakukan tarif PPh Badan lebih tinggi dari 20%, maka aturan pajak di sana yang akan diberlakukan, kecuali atas penghasilan dari dividen yang tentunya dikenakan pajak di Jepang.

Adapun revisi pajak yang akan diterapkan untuk tahun fiskal 2018, seperti dilansir dalam japantimes.co.jp, pemerintah berencana untuk mewajibkan para konsultan keuangan untuk melaporkan kepada otoritas pajak bagiamana perencanaan pajak kliennya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 09 Oktober 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax DJP, Penyelesaian Permohonan Imbalan Bunga Bisa Otomatis

Selasa, 08 Oktober 2024 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bakal Pangkas Tarif PPh Badan, Prabowo Fokus Tutup Kebocoran Pajak

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hashim Ungkap Prabowo akan Turunkan PPh Badan Jadi 20 Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan