TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang akan memperketat aturan perpajakan pada perusahaan 'cangkang' yang didirikan di luar negeri yang memiliki tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang lebih rendah. Ini dilakukan dengan tujuan untuk mencegah penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan.
Menurut pernyataan yang disampaikan oleh perwakilan dari otoritas pajak jepang (National Tax Agency), aturan pajak baru ini akan menetapkan pajak penghasilan tanpa memperhatikan tarif PPh Badan yang diadopsi di negara perusahaan cangkang tersebut didirikan.
“Ini dilakukan sebagai langkah dalam merevisi sistem pajak untuk tahun fiskal 2017,” ungkapnya, Selasa (27/9).
Langkah tersebut diambil karena semakin meningkatnya jumlah negara yang telah sepakat untuk mengadopsi aturan pajak internasional yang lebih ketat di tengah maraknya kritik publik atas kasus penghindaran pajak seperti kasus Panama Papers.
Dalam aturan yang berlaku sekarang, pemerintah akan mengenakan tarif PPh Badan sebesar 29,97% atas penghasilan gabungan yang diterima grup perusahaan, jika anak perusahaan didirikan di negara dengan tarif di bawah 20% dan dianggap sebagai perusahaan cangkang.
Namun, jika anak perusahaan yang berlokasi di negara seperti China dan Malaysia yang memberlakukan tarif PPh Badan lebih tinggi dari 20%, maka aturan pajak di sana yang akan diberlakukan, kecuali atas penghasilan dari dividen yang tentunya dikenakan pajak di Jepang.
Adapun revisi pajak yang akan diterapkan untuk tahun fiskal 2018, seperti dilansir dalam japantimes.co.jp, pemerintah berencana untuk mewajibkan para konsultan keuangan untuk melaporkan kepada otoritas pajak bagiamana perencanaan pajak kliennya. (Gfa)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.