KABUPATEN BANDUNG BARAT

Cegah Pajak Bocor, Bandung Barat Pasang 92 Tapping Box di Restoran

Muhamad Wildan | Sabtu, 20 Juli 2024 | 08:00 WIB
Cegah Pajak Bocor, Bandung Barat Pasang 92 Tapping Box di Restoran

Ilustrasi.

BANDUNG BARAT, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Barat terus menggencarkan pemasangan tapping box di sejumlah restoran.

Pada tahun ini, Bapenda Kabupaten Bandung Barat akan memasang 92 tapping box. Sebanyak 58 tapping box merupakan bantuan dari Bank BJB, sedangkan sisanya diperoleh dari sewa.

"Tujuannya adalah untuk mencegah dari kebocoran pajak," ujar Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Kabupaten Bandung Barat Riang Nuriana, dikutip pada Sabtu (20/7/2024).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Riang mengatakan tapping box memang membantu bapenda memantau setiap transaksi konsumen di restoran. Namun, mengingat jumlah tapping box masih terbatas, pemasangan tapping box masih difokuskan di restoran besar saja.

"Kita ingin seluruhnya alat tapping box bisa terpasang, tetapi karena keterbatasan anggaran kita batasi," ujar Riang seperti dilansir ragamdaerah.com.

Tak hanya itu, tapping box juga hanya dipasangkan pada restoran-restoran yang kasirnya sudah terkomputerisasi. Tapping box tidak dipasang di restoran-restoran yang masih menggunakan mesin kasir manual.

Baca Juga:
Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

"Tapping box yang kami pasang adalah di hotel dan restoran yang menjadi prioritas selalu ramai pengunjung juga sudah menggunakan sistem komputer yang secara sistem sudah support dengan sistem kami," ujar Riang.

Untuk diketahui, tapping box adalah alat yang seringkali digunakan oleh pemda untuk mengawasi transaksi wajib pajak daerah, terutama wajib pajak yang wajib membayar pajak secara self-assessment. Dengan adanya tapping box, praktik underreporting oleh oknum wajib pajak restoran, hotel, hiburan, dan parkir diharapkan dapat diminimalisasi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai